Ansor Kota bekasi ; Serukan Permudah Syarat Penerimaan Kompensasi TPST Bantar Gebang

264

Bandung – Ansor Jabar Online

Setelah banyaknya menerima pengaduan dan keluhan dari masyarakat penerima uang kompensasi TPST Bantar Gebang terkait syarat – syarat dokumen untuk tanda tangan penerimaan uang kompensasi TPST Bantar Gebang, yang menyulitkan dan merepotkan masyarakat.Gerakan Pemuda Ansor Kelurahan Sumur Batu sebagai organisasi kepemudaan yang salah satu tujuannya yang tercantum dalam aturan organisasi GP Ansor adalah Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT, telah mengirimkan surat kepada PLT Walikota Bekasi agar dapat mengevaluasi kebijakan terkait syarat – syarat dokumen untuk tanda tangan penerimaan uang kompensasi TPST Bantar Gebang guna lebih mempermudah masyarakat dalam mendapatkan Haknya berupa uang Kompensasi.
“Masyarakat merasa terbebani saat diwajibkan memberikan dokumen-dokumen setiap akan adanya pencairan kompensasi yaitu diantaranya : Foto Copy KTP, KK, Buku rekening serta Pakta Integritas bermaterai yang wajib diisi oleh masyarakat”, Ujar Ketua GP Ansor Kelurahan Sumur Batu, Aa M. Zaenudin, S.A.P, S.H.
Berdasarkan keluh kesah masyarakat tersebut GP Ansor Kelurahan Sumur Batu telah mengirimkan surat kepada Bapak PLT Walikota Bekasi guna adanya evaluasi atas kebijakan tersebut.
Untuk itu GP Ansor Kelurahan Sumur Batu meminta kapada Bapak PLT Walikota Bekasi agar mencabut / menghentikan syarat pakta integritas bermaterai untuk masyarakat, karena pakta integritas seyogyanya hanya dikenal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, bukan untuk masyarakat, dengan adanya beban Bea Materai tersebut juga secara pasti mengurangi manfaat/nilai kompensasi yang diterima oleh masyarakat penerima kompensasi belum ditambah potongan administrasi yang dikenakan oleh Bank yang menyalurkan kompensasi, dan juga meminta Bapak PLT Walikota Bekasi dapat membuat kebijakan untuk lebih menyederhanakan dan mempermudah masyarakat penerima Kompensasi TPST Bantargebang dalam mendapatkan Haknya, Kata ketua GP Ansor Kelurahan Sumur Batu.

Kompensasi bau sampah TPST Bantargebang senilai Rp 400 ribu per bulan, dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau jika diakumulasikan mencapai Rp 1,2 juta. Adapun jumlah penerimanya kurang lebih mencapai 24 ribu keluarga di empat kelurahan.

(/Red)