Hentikan Penyebaran Video Kekerasan dan Usut Pelaku Perekaman serta Penyebarannya

291

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Menyikapi beredarnya rekaman video peristiwa kekerasan di media sosial, yang korbannya adalah Klien kami, adinda Cristalino David Ozora, LBH Ansor memandang perlu untuk menyampaikan poin-poin pernyataan, sebagai berikut:

  1. LBH Ansor menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan, apalagi yang korbannya adalah anak di bawah umur, adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan merupakan kejahatan yang diancam pidana;
  2. LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat;
  3. LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya; dan
  4. LBH Ansor meyakini seluruh kader Ansor dan Banser patuh hukum dan dapat menahan diri, serta tidak terpancing melakukan langkah-langkah di luar prosedur hukum karena kami telah menyerahkan penanganan proses hukum kasus ini pada aparat penegak hukum.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Wallahul muwafiq ila aqwamith tharieq,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Jakarta, 23 Februari 2023,
Ketua LBH ANSOR

Abdul Qodir, S.H., MA.