GP ANSOR IKUT SOROTI MASALAH PEMBANGUNAN INSTALASI LISTRIK DARI SAMPAH BANTAR GEBANG

196

Oleh : Muhammad Zaenudin

Keputusan Pemerintah Kota Bekasi dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018 akan membangun dua Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di dua Kelurahan di Kecamatan Bantar Gebang yaitu Kelurahan Sumur Batu dan Kelurahan Ciketing Udik, dan Pemkot Bekasi telah menunjuk perusahaan asal Tiongkok dalam mewujudkan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tersebut.
Namun warga masyarakat di lokasi rencana pembangunan PSEL Di Kelurahan Ciketing Udik menolak rencana Pembangunan PSEL yang akan di bangun oleh Pemkot Bekasi, karena minimnya transparansi dari pemerintah dalam rencana pembangunan proyek PSEL, dari pembebasan lahan yang janggal hingga dampak negatif terhadap lingkungan sehingga warga khawatir dampak negatif jika ada PSEL akan mengganggu ruang terbuka hijau dan juga kesehatan warga.
Menurut Ketua PR GP Ansor Sumur Batu, Aa Muhamad Zaenudin, S.A.P., S.H., “Pembangkit Listrik Tenaga Sampah jangan jadi solusi semu yang ditawarkan pemerintah untuk kurangi sampah. Dan PSEL jangan menambah dampak buruk pencemaran udara akibat pembakaran sampah dalam proses produksi listrik. Yang akibatnya nanti warga masyarakat sekitar lokasi PSEL menanggung dampak negatif bagi kesehatan, padahal hak masyarakat untuk mempunyai lingkungan hidup yang sehat itu dilindungi oleh konstitusi negara”.
“Meskipun tanah mempunyai fungsi sosial,namun negara dalam hal ini pemerintah tidak boleh abai terhadap hak – hak masyarakat yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu Kami mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi untuk melindungi hak-hak masyarakat, utamanya hak untuk hidup sehat dan mempunyai lingkungan hidup yang sehat. Seyogyanya pemerintah tidak hanya memikirkan aspek ekonominya saja tapi juga setiap pembangunan harus dengan prinsip sustainable development untuk kepentingan generasi kita yang akan datang, dengan memperbanyak lahan hijau di area sekitar TPST Bantar Gebang, yang saat ini kondisi lahan hijau tersebut semakin menipis akibat masifnya pembangunan“Kata Ketua PR GP Ansor Sumur Batu.
Pembangunan PSEL di Kelurahan Sumur Batu dan Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, harus benar-benar menjadi solusi terkait permasalahan sampah di Kota Bekasi bukan menjadi sarang Kolusi Dan Korupsi dan masyarakat menjadi korban akibat Pembangunan PSEL karena tujuan adanya (Perpres) No. 35 Tahun 2018 dalam konsiderannya adalah untuk meningkatkan ketangguhan kota dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.