ANSOR BANTAR GEBANG, KEBERATAN ATAS BELUM ADANYA PERBAIKAN KEBIJAKAN UNTUK MEMPERMUDAH PEMBAYARAN KOMPENSASI SAMPAH

220

Oleh : Sofwan, SH
Menjelang pencairan uang kompensasi TPST Bantar Gebang Triwulan III tahun 2023, masyarakat di empat kelurahan di Kecamatan Bantar Gebang masih diberatkan DAN direpotkan dengan syarat-syarat teknis dokumen yang harus diserahkan setiap kali akan pencairan diantaranya dokumen kependudukan PBB dan pernyataan Fakta Integritas bermaterai Rp. 10.000.
Sebelumnya GP Ansor Kelurahan Sumur Batu telah menyampaikan Usulan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk mempermudah masyarakat dalam proses Pembayaran Kompensasi TPST Bantar Gebang melalui surat Nomor : 010/PR/SR-02/VII/2023. Masyarakat penerima kompensasi TPST Bantar Gebang adalah korban dari kebijakan pemerintah karena adanya TPST Bantar Gebang, yang menyebabkan Baku Mutu Lingkungan Hidup berubah sehingga menyebabkan ketidaknormalan Lingkungan Hidup/memberikan efek negatif pada manusia dan lingkungan Hidup. sebagaimana aturan hukum berikut ini :
a) Pasal 28h Ayat 1 Konstitusi UUD 1945 telah menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Hak untuk Hidup Pasal 9 (1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. (2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

c) Pasal 11 ayat (1) huruf d UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah menyatakan setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah;

d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Pasal 65 (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. (4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
• Pasal 67 Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
• Pasal 68 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban: a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Menurut Ketua PR GP Ansor Sumur Batu, Sahabat Aa Muhamad Zaenudin, S.A.P., S.H., atas dasar aturan hukum tersebut, maka masyarakat sudah seharusnya dipermudah dalam memperoleh haknya berupa kompensasi tidak dipersulit, walaupun jika dihitung nilai ekonomi kompensasinya tidak seimbang dengan dampak negatif yang masyarakat rasakan akibat adanya TPST Bantar Gebang, baik dari ekologi ataupun kesehatan bahkan nyawa.
Logikanya jika masyarakat disyaratkan oleh pemerintah untuk membuat pernyataan Fakta Integritas dalam pencairan kompensasi TPST Bantar Gebang, maka pemerintah seperti menganggap masyarakat penerima kompensasi ini tidak jujur sehingga masyarakat dipaksa harus membuat pernyataan fakta integritas bermateraiRp. 10.000, padahal jelas masyarakat penerima kompensasi adalah korban dari adanya TPST Bantar Gebang.
Sudah sewajarnya juga masyarakat menuntut kepada pemerintah Kota Bekasi untuk membuktikan integritasnya dalam pengelolaan kebijakan dan Keuangan menyangkut TPST Bantar Gebang, dengan bentuk transparansi seluruh aturan kebijakan serta transparansi penggunaan anggaran kompensasi TPST Bantar Gebang dari hulu anggaran sampai pemanfaatan anggaran, guna masyarakat sebagai korban dampak negatif TPST Bantar Gebang percaya bahwa dana Kompensasi yang jumlahnya Ratusan Milyar Rupiah dari DKI Jakarta yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bekasi setiap tahun, betul-betul dipergunakan sebagaimana mestinya untuk pemenuhan hak-hak masyarakat Kec. Bantar Gebang. Apalagi Pemerintah Kota Bekasi dengan adanya TPA Sampah Kota Bekasi di Kelurahan Sumur Batu juga belum memberikan Hak Kompensasi kepada masyarakat sebagaimana TPST DKI Jakarta.
Bahwa kita harus memastikan memang betul-betul negara/pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat Bantar Gebang yang terdampak oleh TPST Bantar Gebang, bukan hadir untuk menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman tidak mendapatkan Kompensasi.
Atas belum adanya perbaikan kebijakan dalam pembayaran kompensasi TPST Bantar Gebang pada Pencairan Triwulan III tahun 2023 ini, melalui surat kami telah menyampaikan keberatan kepada PJ Walikota Bekasi agar serius melakukan perbaikan terkait Bantar Gebang, kata “ Ketua PR GP Ansor Sumur Batu.