Sah.! Puluhan Pasutri Jalani Isbat Nikah, LPBHNU Bogor Ini Upaya Pemerintah Ajak Masyarakat Tertib Administrasi

48

BOGOR – Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Republik Indonesia beserta Pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Bogor, menggelar sidang istbat Nikah tahun 2022.

Program tersebut disambut antusias masyarakat. Pasalnya, sebanyak 37 pasangan suami istri (Pasutri) menjalani sidang isbat nikah di Pondok Pesantren Al – Fatmahiyyah Jalan Baru Menan Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, Senin (20/06/2022).

Ari Indra David, S.H, M.H selaku perwakilan dari LPBH NU Kabupaten Bogor. Ia mengatakan, sidang Isbat ini bertujuan agar pasangan suami istri yang belum memperoleh kepastian hukum dalam status perkawinan yang belum tercatat oleh Negara.

“Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menertibkan administrasi kependudukan,”ujarnya.

Ditempat yang sama, ketua PC GP Ansor Kabupaten Bogor Dhamiry A Ghazaly menuturkan, saat ini di Kabupaten Bogor masih banyak pasangan suami-isteri yang belum memiliki buku nikah dan akte perkawinan.

Sehingga, kata Dhamiry, berdampak pada sulitnya membuat akte kelahiran untuk anaknya.

“Ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat belum memiliki buku nikah dan akte perkawinan, salah satunya tingkat kesadaran yang rendah dari masyarakat pentingnya dokumen pencatatan sipil khususnya akte perkawinan dan buku nikah,”terangnya.

Karena itu pihaknya berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat, dengan cara sosialisasi mengadakan kegiatan sidang isbat nikah massal di setiap kecamatan se Kabupaten Bogor.

Pasangan yang sudah melakukan sidang isbat nikah, akan mendapatkan buku nikah dari Kementerian Agama dan dari Disdukcapil Kabupaten Bogor, dari kartu keluarga (KK) baru, serta akte kelahiran baru untuk anak dan juga Kartu Identitas Anak (KIA), juga kami berikan,”jelasnya.

Terkait itu, pihak pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor Drs. H. Arif Mukhsinin menyampaikan, kegiatan sidang isbat nikah ini diharapkan bisa terus berlangsung secara kontinyu.

Menurutnya, bisa sebagai upaya pelayanan hukum dan penegakan keadilan kepada warga Kabupaten Bogor.

“Karena setiap warga masyarakat berhak mendapatkan identitas hukum, salah satunya tentang sah tidaknya perkawinan yang mereka laksanakan,”ucapnya.

Lanjut H. Arif Mukhsinin meminta, pasangan yang mengikuti sidang isbat agar menyampaikan informasi yang benar mengenai riwayat pernikahan yang pernah dilakukan secara agama atau nikah siri.

“Karena perkawinan merupakan sesuatu yang sakral, sehingga tidak boleh ada dusta, saksi yang disumpah juga harus menyampaikan sesuai yang diketahuinya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bogor H. Syukri Ahmad Fanani menyambut Baik kegiatan ini, dan beliau mengatakan kehadiran negara dalam Rumah tangga terasa bagi masyarakat.

“Ini adalah bukti Negara hadir ditengah tengah masyarakat kita,”pungkasnya.

Turut hadir, Bupati Bogor diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Kesra Drs. H. Makmur, M,Si, Ketua PCNU Kabupaten Bogor Dr. KH Aim Zaimuddin, SH. M.A, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor KH. Sukri Ahmad fanani, Wakil Ketua Pengadilan agama Kabupaten Bogor Drs. H. Arif Muhsinin, Ketua LPBH NU Kabupaten Bogor Ari Indra David, S.H.M.H, Anggota BAZNAS KH. Asep S, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Bogor Dhamiry A. Ghazali, MH, Forkopimcam dan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Fatmahiyyah.

Pewarta : Wati