PERNYATAAN PERS TETANG PENYEBARAN VIRUS INTOLERANSI DAN PELANGGARAN KBB OLEH PEMKAB TASIKMALAYA

270

Sabtu, 4 April 2020, Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia Singaparna didatangi Tim Bakorpakem untuk memberikan SKB Bupati, Dandim 016, Kapolres, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terkait, “Penolakan Renovasi Mesjid, Pembangunan Menara, dan Sarana Ibadah, serta Kegiatan Dakwah JAI di Kampung Badakpaeh, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.” Anehnya, SKB yg telah ditandatangani pada 27 Januari 2020 lalu, baru diserahkan hari itu. Dengan seperti ini, artinya Pemkab Tasikmalaya melalui Bakorpakem, telah melakukan tindakan diskriminatif dan mengarah kepada penyegelan Mesjid Al-Aqso milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia tersebut, yg sudah berdiri sejak tahun 1980 dan memiliki IMB lengkap. Kami melihat, kejadian ini mengandung unsur politis yang sangat kuat.

Peristiwa ini tentu saja sangat memprihatinkan, di tengah Pemerintah Pusat dan semua elemen anak bangsa sedang bahu membahu melawan virus Covid – 19, Pemkab Tasikmalaya malah menyebarkan virus lainnya, yakni virus intoleransi. Hal ini akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan Pemkab Tasikmalaya dalam mengatasi musibah yg sedang urgen untuk segera diselesaikan, yakni mewabahnya virus corona.

Dengan terbitnya SKB tersebut, maka Pemkab Tasikmalaya juga telah melakukan pelanggaran HAM, terutama Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) terhadap Jemaat Ahmadiyah, di mana Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) untuk seluruh warga negara Indonesia, telah dijamin oleh Konstitusi, sebagaimana termuat dalam UUD 1945 Pasal 29 dan Pasal 28 E. Dan melanggar Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang sudah disahkan melalui UU No.12 tahun 2005, di mana salah ketentuannya adalah menjamin kebebasan berpikikir beragama dan memilih keyakinan.

Dengan itu kami menyesalkan peristiwa tersebut, dan meminta Pemkab Tasikmalaya untuk tetap memberikan keadilan, jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap Jemaat Ahmadiyah, dan mencabut kembali SKB Pelarangan Mesjid Al-Aqsa. Di tengah-tengah semua rakyat sedang bergandengan tangan, membangun kebersamaan, SKB ini malah bisa memecah belah bangsa.

Ini juga harus menjadi perhatian bagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruhzanul Ulum, yang kebetulan berasal dari Tasikmalaya, karena jika peristiwa ini dibiarkan, maka akan menambah citra buruk Jawa Barat, yang menurut berbagai lembaga survey, merupakan Provinsi paling Intoleran. Ini jelas bukan karakter Jawa Barat yang gemah ripah repeh rapih, silih asih, silih asah, silih asuh.

Gubernur hendaknya berani mencabut Pergub No. 12 Tahun 2011, yang sering dijadikan rujukan oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan tindakan diskriminatif terhadap Warga Negara Indonesia yang berserikat dalam Jemaat Ahmadiyah. SKB yang baru saja terbit di Kabupaten Tasikmalaya ini menambah daftar panjang produk kebijakan diskriminatif daerah, yang kini di Jawa Barat sudah mencapai 94 produk kebijakan. Hingga hari ini Jawa Barat tetap kahiji dalam banyaknya produk kebijakan diskriminatif daerah.

Selasa, 7 April 2020
Wawan Gunawan
– Presidium Jaringan Kerja Antarumat Beragama (JAKATARUB)
– Koordinator Pusat Studi dan Pengembangan Perdamaian
– Koordinator Jaringan Advokasi Jawa Barat