PENGIKUT KHILAFAH JANGANKAN JADI PEJABAT PUBLIK, JADI STAFF DI ASN PUN TIDAK LAYAK

41

PENGIKUT KHILAFAH JANGANKAN JADI PEJABAT PUBLIK, JADI STAFF DI ASN PUN TIDAK LAYAK

Kalau menurut saya jangankan jadi pejabat publik, jadi pegawai negeri pun tak layak. Karena untuk menjadi seorang aparatur negara harus diambil sumpahnya, wajib setia sama dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, seperti yang diatur oleh PP no 21 Tahun 1975 tentang sumpah PNS.
Nah sekarang, orang yang sudah berbaiat kepada khilafah bagaimana? Bukannya seorang pengikut khilafah itu tidak mengaku Pancasila sebagai rujukan hukum tertinggi dalam bernegara? Serta tidak memakai UUD 1945 sebagai landasan konsitusi kita? Karena dalam khilafah itu rujukan hukum nya adalah kitab suci dan syariah. Terus seorang pengikut khilafah pasti setia sama seorang khalifah yang entah siapa orang nya, dan bagaimana cara menentukan kekhalifahannya? Padahal seorang ASN itu wajib setia kepada pemerintah yang sah hasil dari proses demokrasi, dalam hal ini pemilu, bukannya khilafah itu anti demokrasi?.
Dan terakhir apa kah mungkin seorang pengikut khilafah yang menyimpulkan NKRI ini gagal sehingga menawarkan khilafah sebagai solusi, layak menjadi seorang abdi negara?.

Jadi, sebenarnya dari awal kalau ada seorang ASN telah berbaiat kepada khilafah, pemerintah sudah harus memberhentikannya, karena dengan berbaiat kepada khilafah berarti sudah menghianati sumpah jabatannya. Seperti yang diatur dalam perundang undangan berikut ini.

Pasal 23 Nomor 43 Tahun 1999 Undang Undang kepegawaian.

(3) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena
1. melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/ janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah

By. Budi Hermansyah Ketua Barikade 98 Jabar