FGD : “PC GP Ansor Ciamis Bahas Ketertutupan Informasi Publik”

222

FGD : “PC GP Ansor Ciamis Bahas Ketertutupan Informasi Publik”

Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) di Aula Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Ciamis, Selasa(07/07). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 15 Orang kader Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Ciamis, Bapak Enda Hidayat, S.STP.,M.SI. sebagai Kabid Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi DISKOMINFO, Bapak Drs. H. Yoyo Sutaryo, M.Si sebagai Kabid Pemerintahan Sumber Daya Manusia Sosial Budaya dari BAPPEDA dan Bapak Wahyu serta Bapak Adam dari LPKCTI dengan tema “Pengelolaan Sistem Informasi Publik Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Kabupaten Ciamis Yang Baik”.
Sahabat Maulana Sidik (Ketua PC GP Ansor Kab.Ciamis) mengatakan bahwa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tidak hanya memakai masker dan mencuci tangan saja, tapi dalam tata kelola pemerintahpun harus AKB, khususnya dalam pengelolaan informasi publik. Yang sebelumnya sedikit terbuka, yang sekarang dan seterusnya harus terbuka dengan maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apakah masyarakat Kab.Ciamis benar-benar dekat terhadap akses informasi publik? Tidak hanya dekat, tapi harus efektif dan efisien. Apakah masyarakat mengetahui semua program Kab.Ciamis? jangan hanya mengetahui program, tetapi mengetahui juga siapa penerima program pemerintah itu,” ujar Maulana Sidik.
Bapak Drs. H. Yoyo Sutaryo, M.Si mengatakan, “memang keterlibatan IT belum maksimal dalam tata kelola sistem informasi publik tetapi disamping belum maksimalnya keterlibatan IT, saya sangat senang sekali bisa berdiskusi dengan kader-kader PC GP Ansor Kab.Ciamis dikarenakan dalam FGD kali ini kaya akan pengetahuan, semua ide-ide kreatif dan saran tersampaikan dengan baik kepada saya oleh peserta FGD. Maka, ide-ide kreatif ini harus tersalurkan dengan baik supaya keterlibatan IT lebih maksimal lagi.
Bapak Enda Hidayat, S.STP.,M.SI. menambahkan, “Kami akan lebih bekerja keras lagi supaya media informasi resmi Pemerintah Kab.Ciamis lebih informatif, tidak hanya berisi konten-konten berita tetapi apa yang diamanahkan oleh UU N0.14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbup No.10 Thn 2020 turunan daripada UU KIP tersebut secara keseluruhan ada didalam media informasi resmi Pemerintah Kab.Ciamis. Tentunya untuk mencapai itu perlu banyak partisipasi/kontribusi dari masyarakat Kab.Ciamis, khususnya generasi muda yang kreatif dan inovatif.”
Sementara itu Bapak Wahyu mengatakan, Sistem Informasi Publik Pemkab Ciamis belum terintegrasi dengan baik, sehingga wajar ketika masyarakat awam sangat kesulitan untuk mendapatkan hak-hak informasinya.