Terdakwa Penista Ponpes Bahrul Ulum Tasikmalaya Divonis Enam Bulan

880
TASIKMALAYA, Ansor Jabar Online.- Majelis Hakim Sidang kasus penistaan terhadap Pesantren Bahrul Ulum Awipari Kota Tasikmalaya memvonis terdakwa Maulana Yusuf alias Zulqo dengan hukuman enam bulan satu tahun percobaan, Kamis (2/2). Vonis, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga terdakwa tidak dipenjara karena menjalani satu masa percobaan.
Hakim Ketua, Purwanta SH,MH, Hakim anggota Buse Prayudu SH,MH, Hakim anggota Yogi Rachmawan SH,MH langsung meninggalkan ruang sidang setelah dibacakan putusan. Yang sebelumnya mempersilakan terdakwa menanggapi putusan tersebut paling lama tujuh hari.
Selain divonis, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 ribu dan biaya perkara Rp 5 ribu. Selanjutnya jika terdakwa tidak melakukan banding, vonis tersebut berlaku mulai sejak dibacakan putusan.
Perwakilan Pesantren Bahrul Ulum, Aos Mahrus yang juga Sekretaris Lesbumi NU Kota Tasikmalaya menghormati keputusan majelis hakim. Dimohon kepada para alumni untuk memaklumi upaya hukum yang telah dilakukan meski terdakwa tidak harus ditahan apabila dalam satu tahun berkelakuan baik.
“Kita hormati proses hukum. Saya himbau semua santri dan alumni menerima putusan ini,” ujarnya.
Ketika sidang berlangsung, sejumlah anggota Dalmas Polres Tasikmalaya Kota nampak berjaga didalam maupun luar sidang. Mereka terus melakukan pengamanan Pengadilan Negeri kelas IB Tasikmalaya di Jalan Siliwangi, hingga tuntas.
Kasus ini bermula dari percakapan Facebook beberapa waktu lalu. Terdakwa yang juga anggota salah satu ormas menuding ada bandar miras dekat Pesantren tapi dibiarkan oleh pihak pesantren. Terdakwa pun menuding bahwa pesantren tersebut sama halnya bandar miras.(jn)