Hina Banser, Iis Akhirnya Minta Maaf

1867

Indramayu, (ansorjabar online)
Iis Iskandardinata, warga Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, meminta maaf terkait hinaan terhadap Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) di kantor Desa setempat, Rabu (26/04).

Informasi yang dihimpun Media Ansor Jabar Online, Krolonogis kejadian tersebut bermula ketika Iis membagikan Majalah Propaganda yang mengajak masyarakat bergabung mendirikan khilafah di Mesjid Nurul Huda, Desa Ilir. Melihat sedang membagikan brosur, anggota Banser langsung melarang pembagian majalah tersebut, Jumat (21/04) lalu.

“Kami mau mendirikan Negara Islam.” Ujar Iis.

Setelah itu, Iis bergegas pulang, beberapa saat kemudian Iis menyebut “Banser dengan sebutan Banserep” di akun Facebook miliknya.

Pernyataan ini kemudian menjadi viral di media sosial. Beberapa hari kemudian anggota Banser melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek setempat.

Merespon kejadian tersebut, Lurah Desa Ilir Catim mempertemukan kedua belah pihak dalam Musyawarah Bersama yang digelar di Kantor Desa setempat , disaksikan oleh Bhabin Desa Ilir Briptu Wahedi. Rabu (26/04).

“Saya mohon atas perbuatan saya. Mulai hari saya bersedia tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Kita saling memaafkan.” ujar Iis.

Ketua PC GP Ansor Indramayu Miftahul Fatah mengatakan menerima permintaan maaf ini. Ia juga minta agar kedepan hal seperti ini tidak terulang lagi.

“Beliau sudah minta maaf. Tentu kita selaku sesama umat harus saling memaafkan. Hanya saja kami minta Iis untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.” jelas Miftah.

Lanjut Miftah, Pancasila dan NKRI merupakan hasil konsensus yang disepakati para Founding Father bangsa ini. NKRI dan Pancasila harus dijaga dari gangguan-gangguan orang atau kelompok yang ingin mendirikan negara sendiri. GP Ansor siap berada di barisan terdepan dalam mengamankan NKRI dan Pancasila.

“Kalau ajakan khilafah itu hanya sekadar wacana dan diskusi masih bisa ditolerir sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan ilmiah. Tapi kalau sudah mengajak masyarakat mendirikan negara diluar NKRI dan Pancasila, jelas harus dilarang.” pungkasnya (Pay)