GP Ansor Kota Cirebon Tolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017

202

GP Ansor Kota Cirebon Tolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017

Keberhasilan anak didik bukan hanya dilihat dari kesuksesanya dalam menimba ilmu umum ataupun ilmu yang kaitanya dengan profesionalisme/life skill, tetapi yang tidak kalah penting lagi, yakni penguatan ilmu agama sebagai langkah fundamental dalam membentuk karakteristik mental suatu bangsa. Karena selama ini kita tahu dan sangat diakui pula dalam upaya penguatan fundamental agamis suatu bangsa adalah pendidikan pesantren dan madrasah diniyyah.

Oleh sebab itu, yg seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah dua aspek yang sangat kursial, yakni penguatan pendidikan umum dan profesionalisme/ life skill dalam lembaga pendidikan, dan juga membumikan pendidikan agama sebagai fondasi dalam menopang perkembangan era globalisasi ini. Bukan malah mengunggulkan yang satu tetapi dengan mengesampingkan sisi penguatan mental/moral suatu bangsa. Dan ini terjadi sebagai sebuah efek dari kebejikan pemerintah yang tidak mengedepankan observasi terlebih dahulu dalam memandang kebutuhan pendidikan di Indonesia. Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 dengan mewajibkan full days school secara otomatis akan mematikan eksistensi madrasah diniyah yg telah lama lahir.

Madrasah diniyah sudah sangat lama terbukti memberikan out put kepada anak didiknya dengan menguatkan mental bangsa dengan pelajaran khusus agamanya. Bahkan madrasah diniyah ini disinyalir telah lahir di indonesia sejak era sebelum kemerdekaan. Artinya madrasah diniyah bukan hanya memiliki peran yang penting dalam mewarnai penguatan mental bangsa saja, tetapi ia merupakan aset berharga yang harus dijaga dan dilestarikan eksiatensinya dengan diberikan perhatian yang lebih oleh pemerintah, bukan malah dikerdilkan dan dibunuh secara sistematis eksistensinya.

Untuk itu karena efek yang ditimbulkan akan menorehkan banyak luka yang mendalam dan juga membahayakan bagi pertumbuhan dekadensi moral bangsa seperti : narkoba, seks bebas, KKN dan lain sebagainya, maka kami (Gerakan Pemuda Ansor Kota Cirebon) menyatakan :
1. Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 tidak relevan dengan kebutuhan pendidikan yang ada di indonesia, yakni dengan mewajibkan fullday school dan tidak memikirkan efek dari kebijakan itu secara otomatis akan membunuh eksistensi madrasah diniyah se indonesia.
2. Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 menceridrai perda diniyah yang telah diterapkan di kota dan kabupaten.
3. Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 tidak sejalan dengan undang-undang tentang lembaga kependidikan agama Tahun 2005.
4. Menuntut pemerintah untuk mencabut permendikbud nomor 23 Tahun 2017.
5. Jika pemerintah tetap saja meneruskan kebijakan permendikbud nomor 23 Tahun 2017, itu artinya pemerintah telah membubarkan pengajian ratusan ribu lembaga pendidikan diniyyah takmiliyah yang tersebar diseluruh indonesia.

Ketua PC GP Ansor Kota Cirebon

Ahmad Banna, S.Fil.I