GP Ansor Kota Bekasi Polisikan Pemilik FB Yang Menghina Kyai Said Aqil Sirajd

12188

Bekasi, (AnsorJabar Online)
Tak terima kyainya di hina di media sosial (Sosmed). Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi melaporkan kedua pemilik akun Facebook atas nama Abd Rojak Rojak dan Fefen Bona Effendy ke Polres Metro Bekasi Kota. Jum’at (10/3/2016).

Kedua pemilik akun facebook tersebut dilaporkan dengan nomor laporan LP/359/K/III/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota dan  LP/361/K/III/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Sementara pasal yang digunakan yakni pasal 27 (3) Penghinaan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. 

“Hari ini kita laporkan dua pemilik akun Facebook yang telah menghina Ketua Umum PBNU KH Said Agil Siroj dan organisasai kami yakni GP Ansor dan Banser,” kata Hasan Muhtar Sekertaris GP Ansor Kota Bekasi.

Menurutnya, kedua pemilik akun tersebut telah membuat keresahan warga Nahdliyin khusunya keluarga Besar Ansor dan Banser di Kota Bekasi.

“Awalnya kami menerima laporan dari anggota Ansor dan Banser bahwa ada warga Kota Bekasi memposting gambar dan video yang notabenya menghina marw’ katanya.

Kata Hasan, jika hal ini tidak dilaporkan kepihak kepolisian, dirinya cemas dan khawatir akan ada tindakan main hakim sendiri dari anggoata Ansor dan Banser. Oleh karena itu, pihaknya memlih Jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami tidak mau anarkis, karena kami ormas yang taat hukum, karnanya kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada 
pihak kepolisian” tegasnya.

Hasan menambahkan, tujuan dari laporan tersebut adalah agar masyarakat bisa lebih dewasa lagi dalam menggunakan jejaring sosial dalam memposting atau mengunggah baik status, photo maupun video di facebook.

“Ini untuk pembelajaran bagi mereka yang suka menghina dan berbicara kasar, jangan sampai jarimu harimau mu” katanya.

Hasan mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi dan telah memiliki identitas dan lokasi tempat tinggal para terlapor penghinaan tersebut.

“Kami sudah tau siapa-siapa pemilik akun Facebook tersebut, yang satu merupakan staff kelurahan di lingkungan Pemkot Bekasi dan yang satunya lagi merupakan mahasiswa aktif disalahsatu perguruan tinggi swasta Kota Bekasi,” pungkasnya.(Coki)