Bersama MWCNU, Disabilitas Bojong Bergerak Gelar Kajian Fiqih

35

Purwakarta, Ansor Jabar Online – Sebagaimana Keputusan Muktamar NU Ke-30 tahun 1999 di Kediri, menjadi landasan atas penghargaan dan perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas sekaligus menegasi sikap dan tindakan diskriminatif terhadap mereka.

Islam memandang semua manusia adalah setara. Hal yang membedakan antar manusia adalah tingkat ketakwaan, tidak terkecuali bagi para penyandang disabilitas.

Mengingat mereka juga berhak mendapat perlakuan manusiawi dan layanan fasilitas, terutama fasilitas dalam beribadah.

Dalam hal ini, komunitas Disabilitas Bojong Bergerak mengadakan kajian Fiqih bersama MWCNU Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, pada hari Ahad (05/11/2023).

Pada kesempatan itu kajian dipimpin langsung oleh Rais Suriyah MWCNU Kecamatan Bojong KH. Apip Hasanuddin. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu dikuatkan selain iman, yaitu harus saling menguatkan satu sama lain.

Acara ini digagas langsung oleh pengurus Disabilitas Bojong Bergerak, Dzikri Abazis Subekti yang sekaligus ia adalah kader GP Ansor bersama Ketua Disabilitas Bojong Bergerak kang Yusuf.

Ia berkomitmen untuk memfasilitasi kajian Fiqih Disabilitas setiap satu bulan satu kali, dan kajian lainnya untuk menguatkan spiritual keagaman penyandang Disabilitas.

“Ini adalah bentuk bahwa Nahdlatul Ulama hadir di setiap kalangan masyarakat dan mampu menjawab semua keraguan yang ada dalam beragama serta melaksanakan segala bentuk ibadah yang wajib maupun sunnah,” tandasnya.

Pewarta: Isal
Editor: Wandi Ruswannur