AKSI DAMAI MENOLAK KEMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017

54

AKSI DAMAI MENOLAK KEMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017

diterbitkannya permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari sekolah harus didahului dengan kajian yang matang dan utuh. Di tengah kondisi infrastruktur dan sarana prasarana lembaga pendidikan yang masih jauh dari standar, kebijakan teraebut seolah dipaksakan.

Dalam konteks Kabupaten Bekasi, dengan kondisi sarana prasarana yang belum merata sangat tidak tepat apabila dipaksakan untuk diterapkan.

Jika alasan diterapkannya aturan tersebut untuk pendidikan karakter, bukankan madrasah diniyah sebagai institusi pendidikan yang sudah teruji sejak lama dalam membina karakter anak bangsa?

Secara historis sosiologis, Kabupaten Bekasi identik dengan masyarakat religius yang sangat menjunjung tinggi peran keulamaan dan keagamaan.
Narasi sejarah membuktikan, peran ulama, santri, dalam memeperjuangkan NKRI dan Kabupaten Bekasi begitu besar. Tokoh-tokoh sekaliber KH. NOER ALI BABELAN, KH. RADEN MA’MUN NAWAWI CIBARUSAH, KH. FADHOLI CIKARANG adalah sederetan ulama yang mewakili dirinya untuk berjuang salah satunya melalui pengembangan pendekatam diniyah.

Disamping itu, pemkab bekasi yang memiliki visi daerah “Masyarakat Agamis” yang unggul diberbagai bidang semestinya keberadaan pendidikan diniyah diperkuat dan dikembangkan diantaranya melalui pembuatan peraturan daerah (perda).

Selain itu, prasyarat untuk menciptakan masyarakat yang unggul diperlukan program prioritas pembangunan sumber daya manusia. Salah satu peewujudan mencetak generasi unggul ialah dengan kebijakan mempermudah dan mempermurah akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Perda Beasiswa adalah manifestasi nyata untk mewujudkannya.

Semoga kita tidak menjadi bangsa yang ahistoris, yg melupakan warisan tradisi dan oerjuangan para oendahulu.

Kami menuntut:
1. Pemerintah Kab. Bekasi dan DPRD Kab. Bekasi menyatakan sikap oenolakan thd permendikbud Nomr 23 th 2017 tentang hari sekolah
2. DPRD Kab. Bekasi untuk membuat peeda pendidikan diniyah
3. Dprd kab. Bekasi untuk membuat perda beasiswa bagi siswa dan mahasiswa

PMII KABUPATEN BEKASI

PC GP ANSOR KABUPATEN BEKASI