MENCERMATI PSBB DI KOTA CIREBON

101

MENCERMATI PSBB DI KOTA CIREBON

Oleh Bambang Wirawan (Sekretris PC NU Kota Cirebon)

1. Pemerintah Daerah (dlm hal ini walikota yg juga sbg ketua gugus covid-19) dapat mengajukan PSBB atau Pembatasan Terhadap
Pergerakan Orang dan Barang untuk Satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu
untuk Disetujui Menteri Kesehatan. Hal yang harus disiapkan untuk pengajuan
permohonan adalah (Pasal 2 PP 21/2020 ttg PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19):
a. Pertimbangan Epidemiologis
b. Besarnya Ancaman
c. Efektifitas
d. Dukungan Sumber Daya
e. Tekni Operasional
f. Pertimbangan Politik
g. Pertimbangan Ekonomi
h. Pertimbangan Sosial
i. Pertimbangan Budaya
j. Pertimbangan Pertahanan dan Keamanan.

2.PSBB Harus Memenuhi kriteria (Pasal 3 PP No.21/2020):
a. Jumlah kasus dan/atau Jumlah kematian akibat penyakit menular dan
menyerang secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah
b. Terdapat kajian epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara
lain.

3. Kepala Daerah yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai Data (Pasal 4 Permenkes No.9/2020 tentang PSBB):
a. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu, diserta kurva epidemiologis.
b. Penyebaran kasus menurut waktu, disertai dengan peta penyebaran menurut
waktu
c. Kejadian transmisi lokal, disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologis
yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

4. Selain data di atas harus menyampaikan informasi kesiapan daerah tentang (Pasal 4 ayat (5) Permenkes No.9/2020):
(i) Aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat
(ii) Sarana dan prasarana kesehatan
(iii) Anggaran dan operasional jaring pengaman sosial
(iv) Aspek keamanan.

5. Huruf D. PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama
masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran
berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak
ditemukannya kasus terakhir (Lampiran Permenkes No.9/2020 ttg Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19):
– pada nomor 3 (halaman 25) pembatasan keagamaan :
Huruf a. Bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang;
Huruf c. Pengecualian kegiatan keagamaan sebagaimana huruf a
dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
– pada nomor 4 Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum. Dalam bentuk pembatasan tempat atau fasilitas umum dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, kecuali:
*huruf a. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
*huruf c. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat
COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
*huruf f. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian masuk dlm kategori ini sehingga berhak utk menjalankan aktifitasnya dgn tetap mengacu pd protokoler peraturan perundang2an.

6. Bahwa lebih lanjut pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat pd masa wabah covid-19 dan dinyatakan sebagai bencana nasional merupakan kewajiban pemerintah dan hak masyarakat sebagaimana Pasal 26 ayat (2) UU 24/2007 ttg Penanggulangan Bencana “Setiap org yg terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar”.
Kebutuhan dasar (Pasal 48 huruf d):
(a) kebutuhan air bersih dan sanitasi.
(b) pangan
(c) sandang
(d) pelayanan masyarakat
(e) pelayanan psikososial
(f) penampungan & tempat hunian

7. Bahwa bilamana suatu daerah yg tidak menerapkan PSBB dlm hal penanggulangan wabah covid-19 (dan atau pra/paska) tetap pemerintah dapat melakukan langkah2 penanganan pencegahan, pelaksanaan dan penanggulangan sebaimana dimaksud dalam UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo. PP No.40 Tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular, UU No.6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yg pd pokoknya menerangkan:
– pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran.
– pemerintah berkewajiban terkait aspek ketersidaan kebutuhan dasar.
– pemerintah berkewajiban mencegah wabah penyakit menular (tidak hanya covid-19).
– pemerintah berkewajiban utk menanggulangi wabah (tidak hanya covid-19).
– pemerintah melakukan upaya penanggulangan lainnya (Pasal 5 ayat (1) hurif g UU ttg wabah penyakit menular). Bahwa pengertian pasal ini mempunyai cakupan yg sangat luas, sehingga memberikan ruang bagi kepala daerah utk melakukan hal2 yg baik dan benar utk kepentingan masyarakat dgn tetap memandang 3 aspek yakni ekonomi, kesehatan dan lingkungan hidup.
– sampai dinyatakan kembali dalam keadaan normal.

Dengan demikian menjadi kewajiban pemerintah dan peran serta masyarakat utk penanggulangan wabah penyakit menular (termasuk covid-19).

8. Bahwa secara garis besar PSBB memperhatikan hal2 sbb:
– Anggaran:
a. Terkait Pencegahan
Bahwa pengalokasian ini harus ada kejelasan sejak kpn melaukan dan kpn berqkhirnya. Sebagai contoh misalnya dilakukan patroli pengumuman protokoler baik dilakukan pd pasar maupun di lainnya.
Bahwa harus juga tersedianya dana utk ditempatkan pd titik2 tertentu yg secara periodik dilakukan baik utk peragaan maupun secara lisan (pengeras suara, video dll)

b. Terkait Pelaksanaan dan atau Penanggulangan
Bahwa ketersediaan pd nomenklatur ini misalnya pada sarana prasarana dlm penerapan isolasi.

– Efektifitas, Efesiensi dan evaluasi PSBB (pelaksanaan)
Bahwa hal diatas perihal anggaran huruf a dan b, sejauhmana efektifitasnya terkait penyuluhan masyarakat, info penyebaran melalui link (alamat web) yg dpt diakses oleh smartphone atau berupa selebaran2, videotron dll. Mana datanya? dan mhn disampaikan ke publik capai2an yg telah dilakukan dan belum dilakukan

– Kebijakan yg diambil oleh kepala daerah dalam rangka pemulihan ekonomi paska PSBB.
Bahwa sdh dpt diketahui dan dirasakan, dgn adanya wabah penyakit menular ini perekonomian kota cirebon terganggu dan bertambahnya jumlah pengangguran. Semua sektor ekonomi terhambat sehingga mengalami gangguan. Kemudian belum lagi dgn tingkat keamanan utk menanggulangi konflik sosial dlm disparitas kesenjangan ekonomi. Dgn memperhatikan sejauh ini pemkot cirebon belum pernah mengeluarkan kebijakan terkait misal: recovery ekonomi, pemulihan ekonomi.

*Kesimpulan:*
1. Bahwa pelaksanaan ibadah sholat di masjid/tajug tetep memperhatikan fatwa MUI atau fatwa NU.

2. Bahwa pelaksanaan sholat idul fitri dpt mengacu pd fatwa MUI pusat No. 28 Tahun 2020.

3. Masjid/tajug, pasar, hotel, tempat olahraga mendapat pengecualian dgn memperhatikan protap kesehatan.

4. Bahwa dalam hasil kajian Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon masuk dikategori level III terkait PSBB. Ini karena kota Cirebon berbatasan langsung dengan daerah lain yang masuk kategori zona merah. Prinsip dari level 3 adalah boleh melakukan kegiatan, namun tetap harus menjaga jarak atau tetap melaksanakan social distancing.

5. Bahwa perlu segera penyebaran informasi baik terkait pencegahan, peta, maupun penanggulangan. Seperti halnya membuat link, web.

6. Bahwa agar fokus dlm hal penanganan maka perlunya ketua gugus tugas covid-19 menunjuk jubir.

7. Bahwa evaluasi atas anggaran PSBB, efektifitas berlakunya PSBB dan kebijakan yg diambil.

8. Bahwa walikota cirebon dapat mengajukan kembali PSBB jilid 2.

9. Jika pemkot cirebon belum mempunyai kebijakan terkait pemulihan ekonomi paska PSBB, kami PC NU Kota Cirebon telah siap akan hal tsb.

10. Mari bahu membahu mengatasi wabah ini.

Demikian dan terimakasih