Mahkamah Konstitusi: Pengawal Hak Konstitusional, Bukan Pelanggar Hak Konstitusional!

706

RILIS MEDIA LBH GP ANSOR

Mahkamah Konstitusi:
Pengawal Hak Konstitusional, Bukan Pelanggar Hak Konstitusional!

Pada sosok negarawan bijak pandai yang dipilih sebagai hakim konstitusi, bangsa ini telah
menitipkan amanat perlindungan hak konstitusional warga negara. Kiranya tidak berlebihan
menyebut Mahkamah Konstitusi selain sebagai the guardian of the constitution, juga sebagai the
guardian of constitutionalrights. Namun sayang, kepercayaan dan ekspektasi publik yang awalnya
tinggi pada Mahkamah Konstitusi belakangan kian surut akibat skandal pelanggaran hukum dan
etik.
Saat kondisi Mahkamah Konstitusi hampir di titik nadir inilah, Abdul Ghoffar Husnan, seorang
peneliti yang sudah lebih 10 (sepuluh) tahun mengabdi pada Mahkamah Konstitusi,
mengungkapkan kegundahannya dalam sebuah artikel opini bertajuk “Ketua Tanpa Marwah”.
Selain mengusulkan adanya penguatan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, Abdul Ghoffar
berpandangan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat S.H. seyogyanya
mundur karena telah terbukti 2 (dua) kali melanggar kode etik hakim konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi kemudian menanggapi opini Abdul Ghoffar sembari mengaitkan
dengan ketidakdisiplinannya sebagai pegawai MK, bahkan menuduh opini tersebut bermotif sakit
hati. Tuduhan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang menurut Abdul Ghoffar tidak didasarkan bukti,
lalu dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi. Anehnya, Abdul Ghoffar sebagai pelapor
kabarnya malah dibebastugaskan dan tidak menutup kemungkinan berujung pada pemberhentian
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menyikapi hal-hal tersebut, LBH GP Ansor menganggap perlu untuk menyampaikan pokok-
pokok sikap dan pandangan kami, sebagai berikut:
1. LBH GP Ansor mengapresiasi dan sekaligus mendukung pandangan Abdul Ghoffar yang
menganjurkan hakim konstitusi yang terbukti melanggar kode etik untuk secara sukarela
mundur, terlebih salah satu syarat hakim konstitusi adalah seorang negarawan;
2. LBH GP Ansor memaknai langkah Abdul Ghoffar sebagai suatu hak mengekspresikan
kebebasan akademik yang dijamin oleh konstitusi kita. Kritik dan masukannya disampaikan
dengan cara yang wajar, sesuai dengan kaidah keilmuan, dan sesungguhnya konstruktif bagi
Mahkamah Konstitusi. Kami juga memandang keberanian Abdul Ghoffar untuk
menyampaikan suatu kebenaran yang diyakininya adalah suatu sikap yang perlu diteladani
sehingga tidak beralasan dimaknai sebagai “pembangkangan” pada pimpinan, apalagi harus
diganjar sanksi;
3. LBH GP Ansor menilai sanksi pemberhentian sementara atas Abdul Ghoffar adalah bentuk
kesewenang-wenangan, ketidakadilan, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia serta hak
konstitusional warga negara yang terjadi di dalam institusi Mahkamah Konstitusi. Kami amat
menyesalkan dijatuhkannya sanksi tersebut dan memandang perlu untuk segera dilakukan
koreksi untuk mengembalikan Mahkamah Konstitusi pada fitrahnya sebagai pengawal hak
konstitusional;
4. LBH GP Ansor akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dengan saksama dan kami
telah bertekad siap mendampingi Abdul Ghoffar dalam memperjuangkan keadilan dan
mengupayakan perbaikan Mahkamah Konstitusi; dan
5. LBH GP Ansor meminta kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat S.H.,
M.S. secara legowo menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengutamakan marwah
Mahkamah Konstitusi ketimbang sekedar kehormatan pribadi.
Demikian pokok-pokok sikap dan pandangan ini kamisampaikan dengan ditutup kutipan dari guru
kami Alm. K.H. Abdurrahman Wahid, “Kalau ingin melakukan perubahan, jangan tunduk pada
kenyataan, asal yakin di jalan yang benar”. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Wallahul Muwafiq ila Aqwamith Thariq
Wassalamualaikum Wr. Wb.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
GERAKAN PEMUDA ANSOR
(LBH GP ANSOR)
Jakarta, 4 Februari 2018
Abdul Qodir, S.H., MA.
Ketua
Narahubung: Achmad Budi Prayoga, S.H.
0813 8539 3905