GP Ansor Satu-satunya Organisasi Pemuda dengan Akreditasi hingga Ranting di Desa-desa

374


Bandung, NU Online
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor saat ini tengah mencanangkan bulan akreditasi organisasi secara nasional yang berlangsung dari Mei sampai Agustus 2023. Hasil akreditasi akan diumumkan pada September di tahun yang sama.

Kepala Satuan Tugas GP Ansor Faisal Saimima mengatakan akreditasi adalah kewajiban kepengurusan di semua tingkatan yang diatur dalam peraturan organisasi GP Ansor tentang Akreditasi Organisasi.

“Tujuannya untuk mengetahui kelayakan kepengurusan organsisasi GP Ansor setiap strukrur dan tingkatan,” katanya saat dihubungi dari Bandung, Kamis (25/5/2023).

Selain itu, kata pemuda asal Maluku ini, organisasi NU selalu di anggap tradisonal yang tertinggal. Dengan adanya akreditasi ini GP Ansor ingin menunjukan bahwa di NU ada badan otonom dengan pengelolaan organisasi modern.

“GP Ansor adalah satu-satunya organisasi pemuda saat ini yang mengelola organisasi dengan melakukan akreditasi kepada seluruh jenjang kepengurusannya,” tegasnya.

Tidak tanggung-tanggung, menurut dia, akreditasi yang berlangsung sejak 2015 ini akan berlaku sampai ke tingkat yang paling bawah, yaitu ranting-ranting di seluruh Indonesia.

“Tugas Pimpinan Pusat GP Ansor hanya mengakreditasi kepengurusan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang GP Ansor. Pengurus Ranting diakreditasi oleh pengurus Pimpinan Cabang dan pengurus Pimpinan Anak Cabang diakreditasi oleh Pimpinan Wilayah,” jelasnya.

Terkait waktu akreditasi ke tingkat ranting di desa-desa, menurutnya, tergantung kesepakatan pimpinan wilayah dan pimpinan cabang. Hanya saja dalam satu periode kepengurusan, setidaknya harus melaksanakan akreditasi 2 kali.

Ia merinci poin-poin akreditasi dari pimpinan pusat untuk pimpinan wilayah dan cabang, yaitu: pertama, kegiatan keagamaan melalui Majelis Dzkir Rijalul Ansor. Kedua, amal usaha melalui unit-unit Usaha GP Ansor di masing-masing kepengurusan. Ketiga, pendampingan masalah-masalah hukum rakyat melalui LBH Ansor. Keempat, kegiatan Banser dan keaktifan Satuan Khusus Banser di masing-masing tingkatan. Kelima, pelaksanaan kaderisasi di masing-masing kepengurusan. Keenam, strukrur kepengurusan di bawah masing-masing kepengurusan. Ketujuh, penyebaran jumlah anggota di setiap masing-masing kepengurusan.

“Akreditasi ini semangatnya adalah kepengurusan GP Ansor bisa melaksanakan kewajibannya. Apabila belum memenuhi indikator maka diberikan kesempatan memperbaiki atau melaksanakan kewajiban yang tertunda,” katanya.

Akreditasi ini, lanjutnya, akan melahirkan penilaian dengan hasil terakreditasi dan tidak terakreditasi. Masing-masing memiliki konsekuensi yang terkait dengan hak suara dalam permusyawaratan organisasi.

“Bagi kepengurusan yang terakreditasi maka akan memiliki hak suara dalam pelaksanaan permusyawaran di lingkungan GP Ansor. Bagi kepengurusan yang tidak terakreditasi maka akan kehilangan suara atau tidak memiliki hak suara dalam pelaksanaan permusyawaran di lingkungan GP Ansor,” pungkasnya.