Buronan Koruptor Yang Bergentayangan Di Negeri Orang

113

Buronan Koruptor Yang Bergentayangan Di Negeri Orang

Korupsi, ketika telingga mendengar kata korupsi yang terlintas dalam pikiran kita adalah uang, kekuasaan, wewenang, atau jabatan yang secara melawan hukum disalahgunakan untuk kepentingan seseorang atau sekelompok orang yang tentunya sangat merugikan bagi orang banyak dan merugikan negara. kalau mengacu kepada UUNo 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, korupsi adalah prilaku setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sedangkan menurut UU No 20 Tahun 2001 korupsi adalah sebuah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Isu korupsi menjadi perhatian yang sangat serius, prilaku korupsi kini sudah menjalar keseluruh lapisan pemangku kebijakan baik di kalangan pemerintahan maupun suwasta dari tingkat paling atas sampai tingat yang paling rendah, dari pemerintahan pusat hingga pemerintahan daerah tidak luput dari prilaku korupsi. Merebaknya kasusu korupsi tidak terlepas dari hukum dan regulasi korupsi yang dianggap masih belum memberikan epek jerah bagi para pelakunya, kalau kita lihat hukuman atau ganjaran bagi para koruptor ini di negara kita masih dianggap kurang berat,beda halnya dengan negeri tiongkok yang secara tegas memberlakukan hukum mati bagi para pelaku koruptor karena koruptor adalah musuh bersama yang merugikan negara, di Indonesia sendri isu hukum mati bagi para koruptor sempat bergulir namun sayangnya pidana mati bagi para koruptor belum bisa di berlakukan.
Di lansir dari laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019 Setidaknya KPK berhasil menangani sejumlah kasus yang diantaranya ; kasus penyelidikan 142 kasus, penyidikan 268 perkara, perkara limpah ke penuntutan (P-21) 152 perkara, penuntutan 234 perkara,perkara yang berkekuatan hukum tetap 142 perkara dan putusan eksekusi 136 perkara. Tentun itu adalah kabar yang menggembirakan bagi kita ,karena masalah korupsi adalah tanggung jawab kita bersama.
Berkaca dari keberhasilan KPK tersebut, tentunya kita berharap lewat lembaga anti rasuah ini mengingat masih ada sejumlah kasus korupsi yang bersekala besar yang belum di tuntaskan sebut saja kasus blbi kasus bank sentury dan sejumlah kasus lainya, disisi lain kita mengapresisasi kepada pihak pemerintah yang hal ini oleh kementrian hukum dan ham yang telah berhasil menjemput paksa pelaku korupsi pembobol BNI dari sebia dengan kasu, tentu tidak sampai berhenti disini dikutip dari detik.com setidaknya Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada 40 buron kasus korupsi di Indonesia. Keempat puluh orang itu merupakan buron sejak 1996 hingga 2018.
Para buron yang ada di daftar ICW itu merupakan orang-orang yang diproses kepolisian dan kejaksaan. Mereka merupakan buron dalam kasus korupsi kelas kakap, seperti kasus BLBI dan Bank Century.
Para buron yang ada di data itu, disebut ICW, berada di luar negeri, seperti China, Singapura, dan Hong Kong. Kasus mereka, menurut ICW, ada yang sudah masuk ke persidangan, ada juga yang masih penyidikan.
Ke 40 buronan tersebut diantaranya:
Kepolisian
1. Honggo Wendratmo (kasus kondensat Pertamina)
2. Anton Tantular (kasus Century)
3. Hendro Wiyanto (kasus Century)
4. Dewi Tantular (kasus Century)
5. Hendra Lee (korupsi Bank Global)
6. Budianto (korupsi Bank Global)
7. Amri Iriawan (korupsi Bank Global)
8. Rico Santoso (korupsi Bank Global)
9. Irawan Salim (korupsi Bank Global)
10. Lisa Evijanti (korupsi Bank Global)
11. Hendra Liem (korupsi Bank Global)
12. Gunawan (menyewa aset BPPN)
13. Irawan Haryono (menyewa aset BPPN)
14. Setiawan Haryono (menyewa aset BPPN)
15. Hendrawan Haryono (menyewa aset BPPN)
16. Robert Dale Mc Cuthen (kasus pembangkit listrik tenaga panas bumi)
17. Maria Pauline Lumowa (pembobolan Bank BNI)
18. Alfan Susanto (penempatan investasi Askrindo)

Kejaksaan
1. Adelin Lis (perambahan hutan di Mandailing Natal, Sumut)
2. Yusuf Rumatoras (kredit macet Bank Maluku Utara)
3. Soedirjo Aliman (korupsi penyewaan lahan negara)
4. KKT (Korupsi Jaringan Komunikasi PT Telkom Div Regional Sulawesi Selatan)
5. Lidya Muchtar (korupsi BLBI)
6. Hendra Rahardja (korupsi BLBI)
7. Harry Matalata (korupsi BLBI)
8. Toni Suherman (korupsi BLBI)
9. Ede Utoyo (korupsi BLBI)
10. Eddy Junaidi (korupsi BLBI)
11. Hendro Bambang Sumantri (korupsi BLBI)
12. Nader Thaher (korupsi BLBI)
13. Agus Anwar (korupsi BLBI)
14. Eko Adi Putranto (korupsi BLBI)
15. Bambang Sutrisno (korupsi BLBI)
16. Rasat Ali Rifzi (korupsi Bank Century)
17. Eddy Tansil (korupsi Bank Bapindo)
18. Djoko S Tjandra (korupsi Bank Bali)
19. Hentje Abraham (Dana pembelian lahan dan gedung kantor cabang Bank Maluku)
20. Sukmawati Makatita (DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru)
21. Handoko Lie (alih fungsi lahan KAI di Medan)
22. Hesham Al Waraq (kasus Bank Century) (haf/dhn)
Dengan bengitu banyaknya para pelaku koruptor yang masih bergentayangan di luar negeri ,kita berharap seluruh elemen bisa bersinerge dalam upaya menjemput paksa dan memproses para pelaku kejahatan yang dikategorikan ekstra ordinery craim ini ,apalagi hari ini pemerintah lewat menkopolukam berencana akan mengaktifkan kembali badan/lembaga pemburu koruptor, masyarakat tentunya berharap besar satu persatu perkara di tuntaskan dan para pelaku diadili dan dipenjarakan karena tindakan mereka sudah mengakibatkan negara mengalami kerugian.
Penulis : Jamiludin (Kader PMII Komisariat UIN SGD Cabang Kabupaten Bandung)