Bahas DCS, GP Ansor Kabupaten Cirebon Undang Komisioner KPU dan Bawaslu

74

Cirebon, Ansor Jabar Online

Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Cirebon melalui Departemen Ideologi dan Kajian Strategis, melaksanakan diskusi Bertema “Analisis dan Uji Publik DCT Pemilu 2024″ pada 24/09/2023 di MANU Lemah Abang, Kabupaten Cirebon.

Diskusi yang diikuti oleh 9 Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang masuk pada zona 3 PC GP. Ansor Kabupaten Cirebon ini merupakan diskusi yang ketiga, yang pertama dilaksanaka di pendopo balai desa Losari Lor kecamatan Losari, yang kedua di ponpes Khatulistiwa Kempek dan yang ketiga di MA NU Lemah Abang.

9 PAC yang dimaksud adalah PAC Lemah Abang, PAC Mundu, PAC Astanajapura, PAC Greget, PAC Sedong, PAC Susukan Lebak, PAC Karang Sembung, PAC Karang Wareng dan PAC Pangenan.

Ibnu Ubaidillah, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Cirebon dalam sambutannya menegaskan, bahwa diskusi bulanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program kerja PC GP Ansor yang berorientasi peningkatan wawasan kader Ansor Kabupaten Cirebon.

“PC GP Ansor Kabupaten Cirebon tidak melulu berkutat pada rutinitas tertentu yang sudah dilaksanakan, namun juga terus berupaya menghadirkan kegiatan kegiatan yang mampu meningkatkan wawasan dan pengetahuan Kadernya, baik dalam hal keagamaan, wawasan umum maupun pengetahuan tentang dunia Politik,” katanya.

Dalam diskusi itu, Apendi SE, Kepala divisi Teknis Penyelenggara KPU kabupaten Cirebon, sebagai pemateri pertama ia menjelaskan tentang tahapan pemilu khususnya tahapan pencalonan sekaligus memberikan gambaran mana yang menjadi domain partai Politik selaku peserta pemilu yang mengusung dan menyeleksi bakal calon, dan mana yang menjadi kewenangan KPU yang meneliti kelengkapan administrasi bakal Calon

“KPU adalah lembaga yang kewenangannya pada wilayah administrasi, artinya sepanjang ketentuan administrasi terpenuhi maka KPU tentu akan meloloskan nama-nama yang oleh Partai Politik didaftarkan sebagai bakal calon, yang nantinya setelah nama nama tersebut muncul dalam Daftar calon Sementara, selanjutnya dilakukan pencermatan Daftar calon tersebut sesuai ketentuan dan jadwal yang sudah ditentukan, adapun hal hal yang diluar Administrasi maka KPU tidak punya kewenangan didalamnya, silahkan masyarakat yang menilai dan menyikapi,” tegas Apendi.

Sementara itu, Sadarudin Parapat, S.Pd, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon menuturkan tentang regulasi baik PKPU mapun Perbawaslu yang berkaitan dengan tahapan pencalonan tersebut.

“Terkait tahapan pendaftaran Bakal calon, ada point penting yaitu tentang putusan Mahkamah Agung tentang putusan merevisi Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, kami masih menunggu langkah KPU pusat terkait putusan MA tersebut,” kata Bang Ucok, sapaan akrabnya.

Sebagai penutup, Ketua MWC NU Lemah Abang, Kyai Deden menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas apa yang diselenggarakan oleh PC GP Ansor Kab Cirebon melalui Departemen Ideologi dan Kajian Strategis ini.

“Bagi saya apa yang dilakukan oleh PC GP Ansor ini sangat baik, dan menjadi hal yang bermanfaat, dengan adanya diskusi ini, kader Ansor dan warga NU khususnya diberi wawasan untuk dapat mencermati siapa siapa yang kelak akan menjadi wakilnya dan akan menjadi pemegang amanat memimpin kita kedepan, dengan diskusi semacam ini kesadaran akan pentingnya menguji kapasitas siapapun yang akan dipilih sebagai wakil kita nanti merupakan pendidikan politik yang sangat baik,” tukasnya.

Disamping pengurus MWC NU kecamatan Lemah Abang, turut serta dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi 2 DPRD Kab Cirebon, R. Hasan Basori, SE., M.Si, pengurus PAC GP ANSOR dari 9 kecamatan beserta anggota termasuk Banser.

Pewarta: Iin Syamsul Arifin
Editor: Wandi Ruswannur