Ratusan Warga Segeran Kembali Usir Pekerja Pengeboran Seismik

431

INDRAMAYU – Team survey seismik 3D akasia besar kembali mencoba masuk ke Desa Segeran untuk memaksakan melakukan perekaman. Hal tersebut kembali menyulut kemarahan ratusan warga Segeran yang trauma ribuan tanaman jeruk mereka mati tahun 1985 silam akibat proyek tersebut.

Kemarahan warga kembali berujung dengan pengusiran puluhan pekerja survey seismik oleh warga dua desa yang tergabung dalam Ikatan Masyarakat Segeran (IMS) itu.

Selain itu seribuan warga petani jeruk dan mangga kembali melakukan blokade dan bersiap siaga di setiap jalan masuk desa Segeran dan Segeran Kidul untuk memastikan pihak seismik tidak melakukan pekerjaanya kembali, pasalnya diduga kuat perizinan yang dikeluarkan pihak terkait tidak sesuai aturan yang berlaku.

Atas tindakan pihak pelaksana seismik yang terus memaksakan kehendak untuk melakukan survey seismik, itu juga membuat warga yang mayoritas warga NU tersebut meminta pendampingan dari LBH Ansor Jawa Barat.

Juru bicara IMS Akhmad Sauqi membenarkan kini ribuan warga segeran sedang siap siaga untuk menghadang pihak sesismik masuk desa mereka. “Untuk situasi saat ini, masyarakat masih bisa menahan emosi mereka, karena pihak pekerja seismik tidak melakukan perlawanan, kami tetap final menolak Seismik masuk karena keinginan seluruh warga di Segeran dan Segeran Kidul,” katanya.

Sementara itu Ketua LBH PW GP Ansor Jabar Agus Indra SH membenarkan, suasana di Segeran Kidul dan Segeran Lor saat ini masih mencekam, seribuan warga masih berjaga-jaga di perbatasan dan ladang mereka. “Terutama petani jeruk yang 30 tahun lebih baru bisa menanam dan memanen kembali saat ini, mereka wajib didampingi karena warga kita juga,” terangnya.

Agus juga memohon kepada seluruh keluarga besar NU dimanapun berada bisa memberikan dukungan morilnya, bila perlu bisa ikut hadir mengadvokasi mereka. “Kami juga rencanakan akan ke PBNU di Jakarta agar bisa ikut membantu warga,” bebernya.

Selain itu Manejer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat Wahyu Widianto mengaku, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke warga dua desa itu, bahkan ia sudahmendatangi serta ngobrol langsung dengan petani di lahan milik mereka.

“Faktanya proses yang dilakukan pelaksana Seismik tidak sesuai prosedur yang diatur UU 32/2009 maupun Permen LH dimna tahapan sosialisasi tidak ada kepada warga setempat dan langsung mempatok lahan mereka, untuk itu rawan untuk digugat oleh warga,” katanya.

Pihaknya juga mengaku memberikan dukungan penuh kepada warga untuk menuntut haknya yang telah diatur oleh UU PPLH 32/2009, bahkan diatur dalam UUD pasal 28 H. “Bahwa lingkungan hidup yang sehat dan bersih adalah hak asasi manusia,” bebernya.

Dijelaskan, setiap warga negara yang sedang memperjuangkan lingkunganya itu tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata, jadi ia meminta jangan gunakan cara intimidasi kepada warga yang kini mulai di lancarkan di Segeran dan Segeran Kidul bahwa mereka yang berjuang ak ditangkap dan yang lainnya. “Tidak bisa main tangkap saja, mereka sedang memperjuangkan lingkungan hidup mereka, itu hak setiap warga negara. (casmudi)