Prees Release dan Pernyataan sikap Lingkar Santri Cirebon.

235

Prees Release dan Pernyataan sikap Lingkar Santri Cirebon.

Bangunan-bangunan yang sebenarnya sudah ada, bahkan sejak dahulu kala, sekarang ini tiba-tiba diharuskan untuk memiliki izin pendirian bangunannya. Padahal, bangunan-bangunan itu, seperti misalnya pondok pesantren yang sudah ada sebelum era kemerdekaan dan menjadi bagian dari gerakan kemerdekaan Indonesia itu sendiri tidak lepas dari keharusan untuk memiliki IMB. Bahwa kita tahu secara sejarah banyak Pesantren telah berdiri sebelum kemerdekaan dan sebelum adanya UU berkaitan dengan IMB. Diketahui pula eksistensi secara hukum mengenai Pesantren sebagai sebuah bagian lembaga pendidikan baru diakui tahun 2019, l itu pun kalau merujuk UU Pesantren. Oleh sebab itu proses perolehan IMB Pesantren berbeda dengan proses perolehan IMB bangunan yang ada setelah adanya UU terkait IMB pada tahun 2002. Sehingga menempatkan kesalahan pendirian bangunan dengan cara menyamakan kesalahan itu melalui upaya mendiskreditkan Pesantren adalah hal yang sangat-sangat melukai pihak-pihak Pesantren.

Berdasarkan perspektif di atas, dalam rangka menanggapi pernyataan terbaru mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Hermanto SH (dalam rapat gabungan bersama komisi II dan komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mengenai permasalahan perizinan UMC) yang mengkritik ketidakadilan yang dilakukan pemerintah daerah karena tidak berani menyinggung keberadaan pesantren-pesantren di Kabupaten Cirebon yang juga belum memiliki IMB, satu hal yang perlu diingat bahwa pesantren-pesantren di di Kabupaten Cirebon ini sudah berdiri sejak lama bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Jasa-jasa pesantren dalam perjuangan era kemerdekaan dan sebagai institusi pendidikan yang telah mendidik generasi penerus bangsa ini se-akan-akan lenyap tidak artinya hanya demi penegakan IMB yang sebenarnya adalah bagian tak terpisahkan dari produksi ruang kapitalistik itu.

Eksistensi pesantren yang sudah tertanam bagian dari memori perjalanan bangsa ini seakan-akan dilucuti, pernyataan yang diutarakan oleh anggota DPRD Kab Cirebon, setidaknya mmenjadi cerminan bagaimana sebenranya sikap seorang dewan dalam melihat pesantren, alih-alih membahas terkait status IMB-UMC dalam persidangan tersebut malahan mengaitkan pesantren sebagai opini lain atau opsi tandingan. Membaca situasi tersebut kami sebagai kalangan yang dibesarkan di lingkungan pondok pesantren sangat menyayangkan statmen yang dikeluarkan oleh Saudara Hermanto Anggota DPRD Kab Cirebon mengenai eksistensi Pesantren. Terlebih statmen tersebut dikeluarkan pada persoalan yang pihak Pesantren tidak tahu menahu mengenai hal rersebut. Apa kesalahan Pesantren sehingga harus dibawa-dibawa pada persoalan yang Pesantren sendiri tidak tahu menahu urusannya?

Sikap ini kami buat sebagai tahdir “peringatan” kepada pihak-pihak yang selama ini dengan terang menyudutkan pesantren, hal ini sebagai kesadaran kami untuk menjaga, membela dan memperjuangkan pesantren, bukan hanya sebagai lembaga pendidikan tapi juga sebagai identitas kultural serta warisan sejarah bangsa Indonesia. Berikut subtansi pernyataan itu.

Pernyataan Sikap “Lingkar Santri Cirebon”

(1) Ucapan saudara Hermanto dari fraksi partai Nasdem komisi III DPRD kab. Cirebon Tentang pembahasan IMB UMC pada tanggal 2 Juli 2020 yang mengaitkan dengan status IMB pondok pesantren itu dengan jelas melukai seluruh pesantren di Cirebon dan secara hukum statement Hermanto mengenai pesantren adalah tuduhan yang mempunyai konsekuensi hukum.

(2) Adanya pernyataan Saudara Hermanto tersebut Kami menyayangkan sikap Bupati Cirebon dan Ketua DPRD kab Cirebon, dimana telah abai dan melalaikam dalam merawat dan mengembangkan pondok pesantren sebagai institusi yang memberikan kontribusi terhadap perkembangan masyarakat Cirebon.

(3) kami mendesak polemik terkait IMB-UMC segera di selesaikan oleh : Pemda, DPRD, dan pihak terkait tanpa melakukan upaya-upaya pembiasan dengan mengaitkan pesantren sebagai komoditas politik.

(4) pernyataan sikap ini kami buat berdasarkan kesadaran bersama Tanpa ada tendensi partai politik manapun.

4 Juli 2020
Lingkar Santri Cirebon (LSC)
Koordinator A Inu Ubaidillah.