PBNU Laporkan Fitnah “Harian Bangsa” dan “Bangsaonline.com” ke Dewan Pers

1212

Jakarta, NU Online
Sejumlah advokat dan konsultan hukum Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) melaporkan media cetak Harian Bangsa dan media online bangsaonline.com kepada Dewan Pers.

Para advokat dan konsultan hukum tersesbut adalah Robikin Emhas, SH., MH., Andi Najmi Fuadi, SH., Royandi Haikal, SH., MH., Syamsudin Slawat Pesilette, SH., Abdul Rozak, SH., dan Dedy Cahyadi, SH.

Robikin Emhas mengungkapkan beberapa hal yang dilaporkan kepada Dewan Pers. Menurut dia, dasar dan alasan pelaporan itu adalah karena kedua media tersebut pada 1 Agustus 2015 Harian Bangsa dan bangsaonline.com memberitakan keterlibatan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam penjualan tanah untuk gedung Seminari di Malang, Jawa Timur. Berita ini didasarkan pada wawancara dengan narasumber yang bernama Subaryo, SH, Ketua Forum Independen Masyarakat Malang (FIMM).

“Pemuatan berita tersebut di atas dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi, klarifikasi terhadap KH Said Aqil Siroj,” kata Robikin kepada NU Online Selasa (17/1).

Lalu, pada 23 Juli 2016 Subaryo, SH membuat surat bantahan yang menyatakan ia tidak pernah membuat statement tersebut dan tidak pernah diwawancarai oleh Harin Bangsa maupun bangsaonline.com.

Pada 26 Desember 2016 bangsaonline.com dan Harian Bangsa pada 27 Desember 2016 menurunkan berita bahwa keluarga korban penjualan tanah tersebut merasa ditipu KH Said Aqil Siroj, dengan narasumber KH Lutfi Abdul Hadi. Salah satu pernyataan narasumber yang dikutip adalah bahwa Said Aqil Kejam.

“Pemuatan berita itu pun tanpa ada konfirmasi dan cross check kepada KH Said Aqil Siroj,” kata Ketua PBNU tersebut.

Kemudian, pada 29 Desember 2016 terdapat klarifikasi yang dilakukan pembeli tanah yang bersangkutan, H. Denny Syaifullah, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan 29 Desember 2016 yang menyatakan bahwa KH Said Aqil Siroj tidak ada kaitan dengan proses jual beli tanah dimaksud.

Pada 13 Januari 2017 KH Lutfi Abdul Hadi yang merupakan narasumber pemberitaan Harian Bangsa dan Bangsaonline.com dan Dr. H. Imam Muslimin, M.Ag membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa apa yang disampaikan mengenai KH Said Aqil Siroj adalah berdasarkan testimoni yang tidak benar.

“Pemberitaan Harian Bangsa dan bangsaonline.com terhadap KH Said Aqil Siroj sejak awal kemunculan berita, yaitu pada tanggal 1 Agustus 2015, tidak pernah dilakukan klarifikasi kepada KH Said Aqil Siroj,” lanjutnya.

Narasumber berita Harian Bangsa dan bangsaonline.com bukan merupakan sumber primer karena bukan pembeli dan penjual tanah yang dijadikan narasumber, tapi orang lain yang tidak ada kaitan langsung dengan proses jual beli tanah.

Tindakan Harian Bangsa dan bangsaonline.com, menurut Robikin, prinsip-prinsip jurnalistik. tidak ada proses check and recheck tentang kebenaran informasi. Harian Bangsa dan bangsaonline.com tidak menelusuri berita sampai ke sumber primer, yaitu penjual dan pembeli tanah.

Klarifikasi yang dilakukan oleh Subaryo, SH, Penjual dan Pembeli tanah menunjukan bahwa berita-berita tersebut tidak diuji terlebih dahulu sebelum dimuat menjadi berita. Adanya bantahan dari Subaryo, SH. dan pembeli tanah H. Denny Syaifullah, maka pemberitaan Harian Bangsa dan bangsaonline.com dapat dikualifikasi sebagai berita bohong dan fitnah. Itu membuktikan adanya itikad buruk dengan sengaja menimbulkan kerugian di KH Said Aqil Siroj. (Abdullah Alawi)

Sumber : NU Online