MPII Jabar: UKM Tidak Perlu Sertifikasi, Cukup Deklarasi Halal

256

Bandung, (AnsorJabar Online),-
Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) Jawa Barat berharap agar biaya sertifikasi halal yang akan diatur oleh peraturan pemerintah bisa diberikan secara gratis, khususnya untuk UKM.

“Jangan sampai warung-warung kaki lima dengan modal yang pas-pasan harus dibebani biaya operasional tambahan untuk mengurus sertifikasi Halal, kalau perlu warung kecil yang dimiliki oleh Muslim dikecualikan dalam kewajiban mengajukan sertifikasi, cukup dengan deklarasi Halal,” kata Ketua MPII Jawa Barat Chepy Aprianto dalam keterangannya kepada Ansorjabar Online, Sabtu (14/1).

Menurutnya, sebagai sesama Muslim, baik produsen maupun pembeli tentu saja mempunyai semangat saling percaya, sehingga deklarasi kehalalan sudah cukup sebagai ganti dari label halal.

“Deklarasi kehalalan dari seorang Muslim sudah cukup untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen,” katanya.

Karena jika harus mengurus sertifikasi, lanjut Cepi, disamping memakan biaya, akan tetapi juga proses yang rumit.
Dia mengajukan dua opsi bagi produsen UKM, Kalau memang diharuskan untuk mengajukan sertifikasi, persyaratannya harus dipermudah dan dengan biaya yang gratis. Apalagi nantinya BPJPH sudah mengambil alih sebagian peran yang dijalankan oleh MUI.

Hingga saat ini, Peraturan Pemerintah atas Undang Undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal hinggi kini belum juga terbit lantaran masih banyaknya kendala tehnis di tingkat kementerian, khususnya menyangkut pembiayaan pengelolaan sertifikasi Halal.

“Salah satu problem yang rumit adalah keberatan dari kalangan pelaku usaha farmasi, disamping masih alotnya soal pembiayaan, karena memang selama ini publik juga belum mendapatkan informasi dari LP-POM MUI yang selama ini tertutup mengenai dana yang dihasilkan,” jelas Chepy Aprianto.

Menurutnya selama ini, MUI hanya bersedia diaudit oleh lembaga pemerintah terkait dengan dana operasional organisasi dari APBN, sedangkan jumlahnya tidak seberapa. Padahal yang membuat masyarakat ingin tahu adalah seberapa besar potensi dana yang bisa terkumpul dalam seluruh rangkaian proses sertifikasi Halal yang sudah dijalankan hampir selama 30 tahun oleh MUI.

“Ini adalah momentum yang tepat bagi LP-POM MUI untuk membuka diri, karena nantinya masyarakat bisa mendapatkan gambaran apakah dalam PP yang sedang digodog oleh pemerintah itu akan memunculkan biaya yang memberatkan masyarakat atau tidak, khususnya untuk pelaku UKM”, tuturnya.

Kalau LP-POM MUI tertutup dalam pengelolaan dananya, masyarakat tidak memiliki referensi seberapa besar dana operasional yang dibutuhkan dan berapa potensi dana yang bisa dihasilkan.

Dan langkah ini sebagai bentuk keterlibatan masyarakat.
Sejumlah pihak sudah mendorong MUI sebagai badan publik yang memasukkan dana masyarakat ke dalam rekening MUI dari biaya sertifikasi halal berkewajiban untuk menyampaikan kepada publik sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Sudah menjadi kewajiban MUI untuk menginformasikan program dan laporan keuangannya ke publik dengan mengelola lembaga secara transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa harus menunggu aduan masyarakat,” katanya.(rus)