KNPI Jawa Timur FGD dengan Kanwil Kemenkumham tentang Ormas Berbadan Hukum

83

SURABAYA,ansorjabaronline- KNPI Jawa Timur melakukan audiensi dengan metode FGD bersama Kanwil Kemkumham Jawa Timur di aula lantai 2 pada tanggal 4 Mei 2018.

Hal ini dilaksanakan karena pada tanggal 9-10 Mei akan melaksanakan Musda KNPI Jatim di Surabaya serta adanya dua kepengurusan KNPI Pusat yg di terbitkan dirjen Administrasi Umum Kemenkumham RI berdasarkan SK Nomor :
AHU-0001403.AH.01.07. Tahun 2015 dan SK Nomor AHU 0000707.AH.01.08/2017tahun 2017.

Kepengurusan KNPI Jatim yang di pimpin oleh H Muslikh selaku Sekretrais KNPI di dampingi Aan Ainur Rofiq selaku wakil sekretaris serta Hendi suntoro, Anwari, Nafisatul Q, Zainuddin serta Taufiq (Kasgoro).

Rombongan KNPI di sambut oleh Mohammad Yunus Affan, SH. M.H selaku Kepala devisi pelayanan hukum dan HAM, Kanwal Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur beserta pejabat struktural.

Pada presentasi awal oleh Kepala devisi pelayanan Hukum dan HAM , mereka memberikan apresiasi kepada KNPI jatim yang mempunyai inisiatif untuk melakukan audiensi terkait ormas berbadan hukum, beliau juga menyampaikan bahwa kasus kepengurusan yakni adanya dualisme memang sering terjadi.

Selanjutnya presentasi kedua di sampaikan Wakil Sekretaris KNPI Jatim Bidang Organisasi Aan, ormas harus berbadan hukum dari kemenkumham.

pertanyaannya Bagaimana dirjen bisa mengeluarkan surat sk dengan nama yg sama, membuat knpi jatim gelisah, Tetapi, yang terjadi di KNPI Pusat ada 2 sama-sama mempunyai SK kemenkumham tahun 2015 dan SK tahun 2017 yang dikeluarkan dirjen AU.sedangkan di KNPI Jatim juga ada dualism kepengurusan.

Menaggapi hal tersebut, Pak yunus melakukan pemeriksaan terhadap SK tahun 2015 dan 2017 KNPI Pusat sama-sama sah karena diakui oleh Kemenkumham RI.

Beliau menambahkan, Menurut perkiraan saya karena ada unsur yg berbeda dari penulisan perkumpulan dan DPP sehingga diakui, tapi Masih perkiraan saya karena perbedaan dan jika ingin Menentukan mana yg benar, itu bukan kewenangan kami, penegasan SK tahun 2015 dan 2017 yang legal kalau keberatan bisa gugat ke pengadilan.

Menutup acara FGD Sekretaris KNPI Jatim menyampaikan bahwa KNPI Jatim di bawah komandu Blegur sebagai ketua secara hukum sah karena mengakui SK DPP KNPI berdasarkan nomor AHU 0000707.AH.01.08/2017 dari Kemenkumham RI.

hal ini menjadi legal standing keabsahan sesuai Undang-undang Ormas, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran kanwil Kemenkumham yang telah menfasilitasi kegiatan ini dan sekaligus menyampaikan undangan Musda KNPI Jatim yang akan di gelar tanggal 9 & 10 Mei di Surabaya.