ISLAM DAN PRIBUMI“Menjaga budaya dari ancaman islam transnasional”

158


Redaktur : Muhamad Revi Destiansyah
Islam dan Pribumi, Gus Dur menyebutnya sebagai “Pribumisasi Islam” yakni suatu pemahaman terhadap nash agama yang dikaitkan dengan konteks kenegaraan atau kondisi negara dimana islam ada didalamnya. Melihat fenomena sosial mengenai ceramah-ceramah keagamaan di beberapa masjid maupun media sosial dikalangan islam belakangan ini, rasanya kurang begitu menggembirakan sehingga mengganggu lajur perkembangan hukum islam. Sedikit-sedikit sebagian kalangan muslim membuat tantangan agar harus kembali pada Al-Qur’an dan Hadist, sehingga perkembangan hukum islam yang terjadi bersifat formal dan kaku.
Dengan begitu, maka semakin terdesaklah aspek-aspek lokalitas bangsa. Tahlil dianggap bid’ah, Masjid beratap genting dituntut untuk dikubahkan, ziarah kubur ke makam wali dianggap sesat, pandangan kenegaraan dituntut harus semuanya seragam (yang benar hanya yang berasal dari Arab). Pendapat lain yang kental dengan khazanah lokal, mutlak disalahkan. Proses arabisasi atau mengidentifikasi diri dengan budaya Timur Tengah akan mengakibatkan tercabutnya akar budaya negeri kita sendiri.
Dalam keadaan seperti ini, kita mesti bertanya “tidakkah kehidupan kaum muslimin tercabut dari akar-akar kesejarahan budaya lokalnya masing-masing ?”. Berkaitan dengan hal ini, maka pribumisasi islam menjadi sala satu solusi alternatif untuk menyegarkan kembali hukum islam dan merekonsiliasi budaya setempat seperti di Indonesia ini. Pribumisasi Islam adalah mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan lokal dalam merumuskan hukum agama, tanpa harus mengubah hukumnya. Pribumisasi Islam juga dapat dimaknai sebagai proses rekonsiliasi melalui jalan yang sama sekali tidak bertabrakan atau berlawanan dengan kekuatan budaya setempat, tetapi justru menjaga agar budaya itu tetap ada dan tidak hilang, seiring dengan banyaknya proses arabisasi yang dilakukan oleh kalangan islam fundamentalis.
Secara metaforis, Pribumisasi Islam bagaikan sebuah sungai besar dalam sejarah islam yang mempertemukan dua sungai sejarah yang berbeda. Pertama, sungai sejarah islam yang berada di negara asalnya, dan kedua sungai sejarah islam di negara-negara lain. Kedua sungai sejarah ini kemudian bergabung, dengan bergabungnya kedua sungai ini maka sungai sejarah islam semakin membesar. Bergabungnya sungai sejarah baru, berarti masuk air baru yang bisa saja merubah warna air yang telah ada. Ini lah yang dimaksud dengan islam dan pribumi, meskipun terdapat proses pergulatan dengan sejarah tetapi tetap tidak mengubah islam itu sendiri, hanya saja mengubah manifestasi dari kehidupan beragamanya saja.
Sebagai contoh dari islam dan pribumi adalah soal rukun sahnya hubungan suami istri yang sangat sederhana dalam islam yaitu Ijab, Kabul, Saksi, dan Wali. Setelah itu selebihnya diserahkan kepada adat, misalnya tentang adat pelaksanaan upara peresmian. Dalam hal ini adat memberikan pola perilaku baru dengan tetap berpijak pada aturan normative agama. Bagi Gus Dur, pola hubungan adat-agama seperti ini sangat sehar sekali, selama syarat-syarat keagamaan dari pernikahan masih diatur dengan cara islam Meski demikian, proses rekonsiliasi dan penyesuaian adat dengan hukum islam harus di sadari hanya diperbolehkan selama menyangkut sisi budaya saja. Dalam soal wali nikah misalnya, seorang ayah angkat tetap dianggap bukan sebagai wali nikah untuk anak angkatnya. Ketentuan ini adalah bagian dari norma agama, bukan suatu kebiasaan.
Dalam kedua contoh tersebut dan contoh-contoh lain, Gus Dur menyebutkan bahwa adat memang tidak mengubah nash, tetapi hanya sekedar merubah dan mengembangkan kristalisasi dalam kehidupan nyatanya saja. Pengembangan kristalisasi atau pengaplikasian nash ini banyak bentuknya dan bersifat kontekstual. Sebagai contoh lain adalah bahwa yang dizakati menurut nash nya itu tidak pernah disebut beras, tetapi gandum. Ulama kemudian mendefinisikan gandum sebagai makanan pokok. Dan karena itulah gandum berubah menjadi beras untuk konteks Indonesia.
Kenyataan bahwa hal-hal seperti itu ditolerir oleh sebagian ulama menunjukan suatu vitalitas Islam. Yakni adanya kelenturan beragama yang tidak sampai menghilangkan pegangan dasar (akar-akar kebudayaan). Untuk menjaga vitalitas islam ini, maka harus ada Pribumisasi Islam yakni pemahaman terhadap nash dihubungkan dengan permasalahan riil bangsa kita. Gus Dur mencanangkan perlunya pedekatan sosio-kultural dan pencarian terhadap nilai-nilai dasar islam serta kerangka operasionalnya.
Jadi, pribumisasi adalah proses pengaplikasian kehidupan islam ditanah tempat islam hidup dan berkembang, bukan ajaran yang menyangkut inti keimanan dan peribadatan formalistiknya. Memang tidak perlu ada al-Qur’an Batak, al-Qur’an Jawa dan lain-lain, tetapi juga tidak semua bentuk luarnya harus disamakan. Kenyataan seperti ini merupakan tuntutan untuk membawa arus balik sejarah Islam, dari arabisasi total menjadi kesadaran akan pentingnya akar-akar budaya lokal dan kerangka kesejarahan kita sendiri dalam mengembangkan kehidupan beraga Islam di negara Indonesia tercinta ini.
Wallahu a’lamu bishawab.