Oleh : M. Hilmi Kamil1
E-mail: 1 kamilhilmi.m@gmail.com
Abstrak
Pasar modal adalah market place yang mempertemukan perusaahaan yang membutuhkan modal dan investor yang memiliki uang yang diperuntukan sebagai investasi. Modal yang diperoleh perusahaan akan digunakan untuk mengembangkan bisnisnya disektor yang berpotensi mendapatkan keuntungan. Tentunya, hal ini dapat mempengaruhi kemajuan ekonomi nasional, berupa pajak, pengurangan jumlah pengangguran, sampai pada pertumbuhan nilai shadaqah dan zakat secara nasional. Permasalahan dalam tulisan ini fokus pada perlindungan hukum pasar modal melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang sampai saat ini masih belum direvisi sama sekali padahal perkembangan sosial teknologi semakin pesat dan berpotensi besar terjadi kesimpangsiuran aturan hukum. Perlindungan investor pasar modal tidak hanya terbatas pada keterbukaan informasi, namun harus ditunjangan dengan perlindungan investor dari segi hukum. Oleh karenanya, terdapat beberapa hal urgen yang perlu dibenahi melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, yaitu Perlindungan Hukum Pasar Modal Syariah, Pidana Pasar Modal, dan Penyelesaian masalah perdata yang lebih efisien.
Kata Kunci: Pasar Modal, Pasar Modal Syariah, Masalah Pasar Modal
Abstact
The capital market is a market place that brings together companies that need capital and investors who have money that is intended for investment. The capital obtained by the company will be used to develop its business in a sector that has the potential to benefit. Of course, this can affect the progress of the national economy, in the form of taxes, reducing the number of unemployed, to the growth of the value of shadaqah and zakat nationally. The problem in this paper focuses on the legal protection of the capital market through the revision of Law Number 8 of 1995 concerning the Capital Market, which until now has not been revised at all even though the development of social technology is growing rapidly and there is a great potential for confusion in the rule of law. Capital market investor protection is not only limited to information disclosure, but must be supported by legal investor protection. Therefore, there are several urgent matters that need to be addressed through the revision of Law Number 8 of 1995 concerning the Capital Market, namely the Legal Protection of the Sharia Capital Market, Capital Market Crimes, and more efficient settlement of civil problems.
Keywords: Capital Market, Islamic Capital Market, Capital Market Issues
I. Pendahuluan
Pasar modal merupakan tempat pertemuan pihak yang membutuhkan modal dan pemilik modal. Dari adanya transaksi tersebut, terdapat kemungkinan imbal bagi hasil bagi investor dan perusahaan sesuai dengan karakter investasi yang dipilih. Fungsi pasar modal selain mempertemukan antara pihak investor dan pihak yang membutuhkan modal, juga memberikan peluang perusahaan mencari pinjaman dana melalui skema obligasi tanpa bunga atau sukuk.
Pasar modal berkembang begitu pesat ditandai oleh pertumbuhan investor yang sangat signifikan. Hal ini berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai berikut:
Sumber: Kustodian Sentral Efek Indonesia
Dari data di atas, terlihat bahwa kenaikan jumlah investor pasar modal terjadi sangat signifikan terjadi pada tahun 2021 dengan jumlah kenaikan 92,99 % dari tahun 2020. Fenomena ini didorong oleh faktor pandemi Covid 19 yang membuat masyarakat menahan diri untuk menyalurkan dananya di sektor rill karena banyak terjadi pembatasan sosial yang dilakukan oleh Pemerintah. Oleh karenanya, perlindungan hukum bagi investor di pasar modal harus ditingkatkan seiring dengan peningkatan jumlah investor yang masuk ke pasar modal.
Tulisan ini mecoba mendiskusikan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal sebagai upaya perlindungan hukum bagi investor. Dari tahun 1995 sampai tulisan ini dibuat, undang-undang ini masih belum masuk pada ranah pembahasan yang serius di DPR, bahkan belum terdapat wacana sama sekali penyusunan naskah akademiknya. Diskusi pertama adalah terkait pasar modal syariah yang semakin berkembang sehingga perlu mendapatkan perhatian yang serius dalam hal perlindungan hukum. Kedua adalah mengenai isu delik pidana yang harus diperhatikan sebagai upaya preventif dan represif bagi kejahatan yang berkembang di pasar modal. Ketiga, Penyelesaian konflik perdata yang lebih efisien.
II. Diskusi
A. Perlindungan Hukum Pasar Modal Syariah
Perkembangan ekonomi Islam atau mu’amalah dalam pengertian praktis berkembang di awal tahun 2000 di Indonesia. Kesuksesan bank syariah mengahadapi krisis pada tahun 1998 ketika hampir semua sektor usaha, termasuk sektor keuangan mengalami goncangan yang luar biasa membuat masyarakat Indonesia mulai melirik ekonomi Islam sebagai alternatif yang proporsional di masa depan. Selain krisis tahun 1998, krisis keuangan tahun 2008 juga semakin membuktikan ekonomi Islam sebagai alternatif yang menjanjikan dalam menghadapi krisis keuangan global.
Tidak hanya sektor perbankan yang mengalami perkembangan dengan mengadaptasi sistem ekonomi Islam, tetapi di sektor turunannya pun mengalami penyesuaian dengan konsep tersebut. Sektor pasar modal mengalami penyesuaian produk dengan memakai konsep ekonomi Islam. Kegiatan pasar modal syari’ah merupakan bagian dari kegiatan investasi yang diajurkan dalam Islam.
Perkembangan selanjutnya ialah sebagai awal didirikannya pasar modal syari’ah sebagai hasil pertimbangan dari perkembangan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim serta perkembangan bursa syariah di negara-negara lain. Untuk pertama kalinya, PT. Danareksa Investment Management, tanggal 03 Juli 1997 menerbitkan reksadana syari’ah. Kemudian bursa efek bekerjasama dengan Danareksa Investment Management membentuk Jakarta Islamic Index yang diluncurkan tanggal 03 Juli 2000.
Pasar modal syariah benar-benar secara resmi diluncurkan tanggal 14 Maret 2003. Ditandai dengan penandatanganan MOU (nota kesepahaman) antara Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dengan Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Wujud dari keseriusan keduanya dilaksanakan dengan pola koordinasi, konsultasi, serta kerjasama aturan yang efisien dan efektif dalam rangka pembangunan pasar modal syari’ah yang berkesinambungan dan akseleratif.
Landasan yang bersifat fatwa atau pandangan hukum Islam dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia menjadi tolak ukur baru yang mengarah pada formalisasi pasar modal dengan format ekonomi Islam. Fatwa yang menjadi landasan pentingnya adalah:
- Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah;
- Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal;
- Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Dari fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI di atas, kemudian diadaptasi menjadi beberapa peraturan pelaksana yang bersifat aplikatif, teknis serta mengikat. Beberapa di antaranya adalah penerbitan peraturan OJK: - POJK Nomor 19/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
- POJK Nomor 20/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah
- POJK Nomor 17/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham Oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
- POJK Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
- POJK Nomor 30/POJK.04/2016 Tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
- POJK Nomor 16/POJK.04/2015 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal
- POJK Nomor 35/POJK.04/2017 Tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
- POJK Nomor 53/POJK.04/2015 Tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal
- POJK Nomor 15/POJK.04/2015 Tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal.
Selain itu, landasan yang penting terdapat dalam Surat Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor: B-370/DSN-MUI/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011 perihal Penjelasan DSN-MUI atas penggunaan Total Asset sebagai Pengganti Total Ekuitas dalam Kriteria Rasio Keuangan Saham Syariah. Selain itu, landasan penting lainnya adalah Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.
Secara aturan, landasan pengaturan pasar modal syariah mendapat perhatian yang cukup baik. Terlihat dari segi aturan turunan investasi dari saham berupa reksadana, sampai pada saham itu sendiri serta aturan mengenai aksi korporasi yang bersifat material seperti right issue atau private pleacement, model usaha, rasio hutang, profesi ahli syariah pasar modal, serta pengawasan pasar modal syariah sudah terbentuk dan berjalan.
Dukungan formalisasi hukum ekonomi Islam harus selalu menjadi alternatif yang bersifat solutif sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sebagai penyeimbang, dukungan tersebut harus juga berbentuk kontrol terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh regulator atau legislator. Selama beberapa tahun kebelakang, sosialisasi produk pasar modal yang bersifat syari’ah cukup masif , bahkan mencapai puncak tertingginya pada masa pandemi covid 19 dengan ditandai oleh semakin meningkatnya jumlah investor di pasar modal mecapai 3.871.248 investor. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari kondisi eksternal dan internal di Indonesia dengan kebijakan social distancing dan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (secara internal) sehingga masyarakat mecari kegiatan lagi di dalam rumah, serta pengaruh dari pandemic covid-19 yang meningkat dari china dan spanyol (secara eksternal) yang membuat harga saham di Bursa Efek Indonesia menjadi menarik. Dari data jutaan investor tersebut sebagian besar adalah investor baru yang memutuskan membuka akun investasi baik di sekuritas atau institusi penyedia produk investasi lain pada masa covid 19. Hal ini berbarengan dengan ditetapkannya Fatwa DSN-MUI Nomor: 135/DSN-MUI/V/2020 Tentang Saham.
Fatwa DSN-MUI Nomor: 135/DSN-MUI/V/2020 Tentang Saham memberikan panduan bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa tersebut melengkapi fatwa sebelumnya yaitu, Fatwa DSN-MUI Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Fatwa DSN-MUI Nomor: 135/DSN-MUI/V/2020 tentang saham melengkapi poin-poin penting berupa kriteria, penerbitan, dan pengalihan saham. Artinya, Fatwa ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kedua fatwa di atas. Bursa Efek Indonesia menyambut baik penerbitan fatwa tersebut. Menurut Hasan Fauzi (Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia) fatwa tersebut diharapkan mampu membangun kepercayaan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat muslim untuk berinvestasi di pasar modal.
Fatwa tersebut sangat terkait dengan Undang-Undang nomor 08 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Sebagai salah satu dasar yang penting bagi berdirinya pasar modal Indonesia, Undang-Undang tersebut mengatur banyak hal, termasuk perlindungan investor terhadap potensi kerugian yang terjadi di pasar modal. Dalam Undang-Undang tersebut diatur mengenai perlindungan investor terhadap aksi penipuan, manipulasi pasar , dan perdagangan orang dalam. Selain itu, masalah-masalah dalam pasar modal dapat dipetakan menjadi beberapa poin di antaranya, 1. Pelanggaran terhadap pasar modal berupa informasi yang menyesatkan, perdagangan orang dalam, dan manipulasi pasar (faktor eksternal); 2. Pelanggaran terhadap good corporate governance (GCG) berupa masalah keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran (faktor internal perusahaan).
Selama ini pasar modal syariah hanya berkutat pada landasan hukum yang bersifat fatwa yang kemudian diadopsi kedalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Undang-Undang nomor 08 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum yang kuat dalam perlindungan hukum di pasar modal sama sekali belum mengatur mengenai pasar modal syariah. Dalam tata urut perundang-undangan landasan berupa peraturan otoritas jasa keuangan memiliki kekuatan hukum yang terbatas dan lebih rendah dari undang-undang. Oleh karenanya, Undang-Undang nomor 08 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal harus segera direvisi agar dapat memenuhi elemen perlindungan hukum pasar modal yang lebih komprehensif yang di dalamnya mencakup pasar modal syariah. Investor dan calon investor harus mendapatkan perlindungan hukum yang baik agar siklus pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi negara dapat berkembangan dengan baik pula. Ini merupakan bagian dari amanat Pasal 33 angka (4) Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen yang menyatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Untuk mewujudkan kesatuan ekonomi nasional tersebut, harus dikemas kedalam landasan hukum yang strategis berupa undang-undang yang memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
B. Pidana Pasar Modal
Kasus yang pernah terjadi di pasar modal di antaranya kasus Sarijaya Permana Sekuritas. Kasusnya dilakukan oleh komisaris utama PT. Sarijaya Permana Sekuritas dengan melakukan penggelapan terhadap dana nasabah sebesar Rp. 253 Milyar. Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan PT. Sarijaya Permana Sekuritas harus mengganti kerugian nasabahnya sebesar Rp. 14,82 Milyar. Kasus ini terjadi tahun 2009 dan diputus oleh Pengadilan tahun 2011.
Kasus lain yang menarik adalah kasus Benny Tjokro. Kasus yang dilakukan oleh Benny Tjokro ialah kasus “menggoreng saham” atau manipulasi pasar. Kasusnya terjadi tahun 1997. Benny Tjokro melakukan transaksi fiktif saham PT. Bank Pikko menggunakan 13 nama yang berbeda. Akhirnya Benny Tjokro dihukum oleh BAPEPAM (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) membayar denda kepada negara sebesar Rp. 1 Milyar. Menurut pengamat pasar modal, Satrio Utomo, kasus itu satu-satunya kasus yang pernah diproses hukum (manipulasi pasar) di Indonesia yang hukumannya pun berupa denda, bukan pidana. Penyebabnya ialah karena pembuat aturan di Indonesia terkait pasar modal lemah dan tidak memberikan kejelasan aturan hukum. Karakteristik pelanggaran hukum di pasar modal ialah terkait dengan penguasaan informasi yang disalahgunakan untuk keuntungan pihak tertentu.
Kasus terbaru (tahun 2020) dari Benny Tjokro beserta Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Heru Hidayat adalah kasus Asabri dan Jiwasraya. Kasus terbaru ini sebenarnya terkait erat dengan pasar modal, yaitu terkait dengan manipulasi pasar. Mengingat aturan hukum tentang manipulasi pasar yang tidak jelas dalam Undang-Undang nomor 08 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, maka digunakan Undang-Undang tentang Pencucian Uang. Hal itu karena ada unsur lembaga negara yang dirugikan maka disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis hakim mejatuhkan penjara seumur hidup kepada Benny Tjokro.
Pidana pasar modal sangat terkait dengan perkembangan informasi dan teknologi yang begitu pesat. Apabila pada sebelum tahun 2010 rata-rata transaksi order saham dilakukan melalui komunikasi telepon terlebih dahulu kepada sekuritas untuk melakukan eksekusi ordernya sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama, namun sekarang dengan aplikasi online trading yang berkembang pesat, transaksi menjadi lebih cepat serta dapat dilakukan di mana saja oleh investor hanya dengan menggunakan komputer, atau bahkan ponsel pribadi. Selain itu, perkembangan media sosial dalam membantu penyebaran informasi menjadi super cepat dan sulit untuk dikendalikan. Perkembangan teknologi seperti ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menipu, mengelabui, manipulasi harga, serta tindakan pidana lain dengan instrumen pasar modal menjadi lebih mudah dilakukan. Hal ini yang belum terakomodir dalam Undang-Undang nomor 08 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Aturan pidana pasar modal harus dimuat dalam bentuk undang-undang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
C. Penyelesaian Masalah Perdata Yang Lebih Efisien
Terdapat beberapa mekanisme penyelesaian perdata di pasar modal Indonesia, yaitu musyawarah, arbitrase, dan pengadilan. Idealnya, penyelesaian sengketa perdata dilakukan melalui kemanisme musyawarah. Penyelesaian sengketa perdata lanjutan hanya dapat ditempuh apabila penyelesaian sengketa melalui mekanisme musyawarah tidak mendapatkan hasil yang baik. Masalahnya, mekanisme lanjutan penyelesaian sengketa perdata di Pasar Modal Indonesia belum menemukan mekanisme yang efisien.
Dari penelusuran penulis, mekanisme penyelesaian sengketa lanjutan yang perlu dibenahi adalah mekansime arbitrase dan pengadilan. Terdapat beberapa lembaga arbitrase yang saling mempunyai kewenangan yang sama, yaitu LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) dan BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional). LAPS SJK LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) yang didirikan tanggal 1 Januari 2021 yang menaungi kompetensi absolut beberapa sektor terpisah yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI). Selain itu, LAPS SJK juga diberikan kewenangan tambahan untuk menyelesaikan sengketa fintech. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) diberikan kewenangan untuk mengelola alternatif penyelesaian sengketa sektor keuangan secara umum, baik konvensional maupun syari’ah. Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, atau disingkat Basyarnas-MUI, didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 21 Oktober 1993 M / 5 Jumadil Awwal 1414 H. Wewenang atau yuridiksi utama Basyarnas-MUI ada 2, yaitu; pertama, menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat /perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, hukum, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Kedua, memberikan pendapat hukum yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa ada sengketa mengenai suatu persoalan muamalat/perdata dalam sebuah perjanjian (akad). Sebagai penegasan, Fatwa DSN-MUI NO: 135/DSN-MUI/V /2020 Tentang Saham menyebutkan bahwa BASYARNAS sebagai lembaga arbitrase penyelesaian sengketa efek/saham syariah di pasar modal. Oleh karenanya, dualisme lembaga arbitrase ini harus segera diselesaikan dalam undang-undang pasar modal yang baru dalam rangka membangun lembaga arbitrase tunggal yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan masalah perdata, khususnya di pasar modal.
Penyelesaian sengketa perdata pasar modal melalui lembaga peradilan pun harus diselesaikan dalam undang-undang pasar modal yang baru, khususnya mengenai penyelesaian sengketa perdata di pasar modal syariah. Masalah utamanya terletak pada penegasan kompetensi absolut pengadilan agama dan pengadilan umum pada saat transisi pengalihan antara saham syariah menjadi saham non syariah. Hal ini dapat terjadi karena seleksi saham syariah dilakukan sebanyak dua kali dalam 1 (satu) tahun (bulan Mei dan November). Oleh karenanya, apabila terjadi transisi saham syariah menjadi saham non syariah pada proses pemeriksaan perkara di pengadilan agama, apakah kompetensinya masih tetap masuk pengadilan agama atau pengadilan umum?. Penyelesaian sengketa waris Islam yang terdapat harta dalam bentuk saham, namun sahamnya non syariah perlu ditegaskan pula masuk kedalam kompetensi absolut pengadilan agama atau pengadilan umum. Penegasan ini harus dilakukan dalam undang-undang pasar modal yang baru sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi investor di pasar modal Indonesia.
III. Kesimpulan
Dari diskusi yang Penulis paparkan di atas, terdapat tiga kesimpulan terkait dengan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal harus segera direvisi terkait dengan perlindungan hukum di Pasar Modal Syariah yang sampai saat ini lebih terbatas aturan hukumnya dalam bentuk fatwa DSN-MUI yang diadaptasi kedalam Peraturan OJK sehingga dari segi tata urut perundang-undangan memiliki posisi serta kekuatan hukum yang lebih lemah dibandingkan dengan undang-undang. Kedua, ketentuan hukum pidana di pasar modal yang sampai saat ini masih belum mengalami perubahan. Perkembangan teknologi merubah prilaku transaksi investor atau pihak-pihak yang berkepentingan di pasar modal kearah transaksi jual beli efek perusahaan melalui online sehingga lebih mudah dilakukan di mana saja. Tentunya hal ini membuka peluang luas bagi pelaku kejahatan untuk bertransaksi lebih leluasa, seperti pencucian uang atau korupsi. Selain itu, perkembangan media sosial membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku tindak pidana di pasar modal untuk melakukan kejahatan melalui informasi menyesatkan yang disebarluaskan melalui online media sosial. Ketiga, penyelesaian sengketa perdata yang lebih efisien, terutama dalam hal penyelesaian melalui arbitrase. Peleburan antara LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) dan BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) perlu dilakukan agar jalur penyelesaian sengketa perdata pasar modal lebih efisien serta tidak tumpang tinding kewenangannya. Hal ini harus masuk dalam kerangka revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Daftar Pustaka
Abdul Manan. 2012. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Pasar Modal Syari’ah Di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Adrian Sutedi. 2011. Pasar Modal Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika.
H. Syahrul, Bursa Efek Dalam Ekonomi Islam, Jurnal Hukum Diktum, Volume 11, Nomor 1, Januari 2013
KSEI. 2020. Pencapaian Tahun 2020 Dan Rencana Strategis 2021, Jakarta: KSEI.
KSEI, Statistik Pasar Modal Indonesia Desember 2021, diakses dari https://www.ksei.co.id/files/Statistik_Publik_Desember_2021.pdf, Tanggal 25 Januari 2022.
Andrew Shandy Utama, History and Development of Islamic Banking Regulations in the National Legal System of Indonesia, AL-‘ADALAH, Vol. 15, Nomor 1, 2018., hal. 37.
Suryani, The Significance Of Islamic Economics Study In Discipline Of Modern Economics, Journal of Indonesian Economy and Business, Volume 27, Number 1, 2012.
Ma’ruf Amin, Fatwa And The Development Of Sharia Financial Industry: A Lesson From Indonesia, Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah (Journal of Islamic Economics), volume 9 (2), Juli 201.
Sakinah, Investasi Dalam Islam, Interest, Vol.12, No. 1 Oktober 2014.
Rosana Eri Puspita & Saifudin, Creating Sharia Capital Market Literation Strategy on Social Media among Young Moslem, dalam Journal of Islamic Economics Lariba (2020). vol. 5, iss 1.
Dedi Junaedi dan Faisal Salistia, Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pasar Modal di Indonesia: Studi Kasus Indeks Saham Komposit (ISHG), Al-Kharaj:Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, Volume 2 Nomor 2 2020.
Sugeng Purwanto, The Possibility of Manipulated IPO Underpricing and Post-IPO Stock Return: Empirical Study on Jakarta Stock Exchange 2009-2012, Indonesian Capital Market Review, VOL. VI, NO. 2, 2014.
Undang-Undang nomor 08 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
PPHBI – Pusat Pengembangan Hukum & Bisnis Indonesia, https://www.pphbi.com/jenis-jenis-pelanggaran-dalam-pasar-modal/, tanggal 26 Juni 2021, jam 14.46 WIB.
Bagas Heradhayksa & Pas Ingrid Pamesti , Jenis Tindak Pidana dalam Pasar Modal Syari’ah, Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHES), vol. 3, No. 2 Desember 2019.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Amanden (amandemen ketiga).
Fatwa DSN-MUI NO: 135/DSN-MUI/V/2020 tentang saham
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
POJK NOMOR 61/POJK.07/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
https://basyarnas-mui.org/, tanggal 19 Februari 2022, pukul 16.00 WIB.
https://investasi.kontan.co.id/news/ini-faktor-di-balik-fenomena-tumbuhnya-investor-pasar-modal-global, Diakses Tanggal 25 Januari 2022
https://lapssjk.id/pendirian-laps-sjk/, diakses tanggal 17 Oktober 2021 Pukul 15:30 Wib.
https://news.detik.com/berita/d-5230009/jejak-perkara-benny-tjokro-divonis-seumur-hidup-di-skandal-jiwasraya, Tanggal 26 Juni 2021, jam 16.10 WIB.
https://money.kompas.com/read/2020/01/15/103812926/analis-ungkap-rekam-jejak-hitam-benny-tjokro-di-pasar-saham?page=all, Tanggal 26 Juni 2021, jam 16.00 WIB.
https://www.finansialku.com/kejahatan-pasar-modal-yang-merugikan-investor-di-indonesia/, tanggal 26 Juni 2021, jam 15.46 WIB.
https://nasional.kontan.co.id/news/sarijaya-sekuritas-harus-bayar-nasabah, 26 Juni 2021, jam 15.50 WIB.
https://bisnis.tempo.co/read/1406119/bei-berharap-fatwa-saham-dan-sukuk-tingkatkan-kepercayaan-masyarakat/full&view=ok, diakses tanggal 04 Juni 2021, Pukul 14.00 WIB.
https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Syariah.aspx, diakses tanggal 29 Maret 2021, pukul 01.30 WIB.
https://www.idx.co.id/idx-syariah/fatwa-regulasi/, tanggal 29 Maret 2021, pukul 01.00 WIB.
https://www.idx.co.id/idx-syariah/fatwa-regulasi/, diakses tanggal 30 maret 2021, pukul 00:36 WIB.