Eksekusi Wisma Mahasiswa Latinonjong Tidak Terpangaruh PK

156

Bogor, (ansorjabar online)
Konflik dan kekisruhan yang terjadi pada proses eksekusi pengosongan lahan milik Yayasan Al Ghazaly yang saat ini fisiknya dikuasai oleh Wisma Mahasiswa Latinonjong, berlokasi di jalan Semeru nomor 27, Kecamatan Bogor Barat, seharusnya bisa diselesaikan apabila pihak terkait mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Bogor bernomor: 17/Pdt.G/Eks/2016/PN.Bgr jo. No.61/Pdt.G/210w/PN.Bgr. Selaku pemohon Yayasan Islamic Center Al Ghazaly, atas dasar itulah proses eksekusi lahan tidak bisa dihalang halangi maupun digagalkan, walaupun ada proses hukum yang ditempuh oleh pihak Wisma Mahasiswa Latimojong.

Pengamat hukum, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ketika akan dilakukan proses eksekusi atau pengosongan lahan, meminta secara sukarela kepada yang menguasai lahan tidak bisa dilakukan, maka untuk menegakan hukum dan memberikan keadilan bagi pihak pemiliknya, pengdilan akan melakukan pengosongan paksa. 

“Jadi yang kemarin hanya penundaan saja, sedangkan proses eksekusi tetap harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum berlaku,” ungkapnya.

Seperti biasanya, lanjut Sugeng, apabila eksekusi pertama tidak berhasil, maka akan dilakukan pada eksekusi kedua. Jadi semuanya diserahkan kepada pengadilan bersama dengan pemohon untuk bisa membicarakan langkah langkah lain, misalkan mediasi. Namun eksekusi tetap harus dilakukan karena dasarnya pihak pemohon eksekusi sudah memiliki kekuatan hukum tetap yaitu hasil keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

“Karena sudah ada keputusan berkekuatan tetap, maka siapapun harus menghormati hukum, supaya tidak menimbulkan gejolak dan konflik, maka yang menguasai lahan sekarang harus legowo untuk keluar dari lokasi tersebut,” jelasnya.

Terkait adanya langkah Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan pihak Wisma Mahasiswa Latimojong, advokat senior yang juga Sekjen Peradi ini menegaskan, langkah PK secara hukum tidak mempengaruhi proses eksekusi, dan polisi memiliki keahlian dalam melaksanakan eksekuai itu. Sedangkan apabila ada penundaan seperti yang kemarin terjadi, ini berarti penundaan khusus dari pihak kepolisian dengan alasan misalnya situasional atau menyangkut keamanan.

“Penegakan hukum tidak boleh di intervensi oleh siapapun, jadi saat ini tinggal menunggu keputuaan pelaksanan eksekusi selanjutnya dari PN Bogor. Kita berharap semua pihak taat dan patuh terhadap hukum,” harapnya.

Eksekusi pengosongan lahan yang gagal dilaksanakan, merupakan upaya terakhir dari Yayasan Al Ghazaly untuk mengambil hak lahan miliknya yang dikuasai pihak lain selama 17 tahun lamanya.

Ketua Yayasan Islamic Center (YIC) Al-Ghazaly, ustadz KH Mustofa Abdullah bin Nuh, menjelaskan, lahan seluas 986 meter persegi yang berada di Jalan Dr. Semeru No.27, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, dulunya bernama Wisma Tondanu. Sejak tahun 1957 sudah ditempati oleh para mahasiswa dari Sulawesi Utara. Pada tahun 1971 berubah menjadi Wisma Latimojong yang diisi oleh para mahasiswa asal Sulawesi Selatan dan dijadikan asrama oleh mereka.

Kemudian, pada tahun 2000 sertifikat tanah tersebut sudah dibeli dan menjadi hak milik Yayasan Al-Ghazaly atas nama Hj. Romlah, H. Nur dan H. Sukin dari pemilik sebelumnya atas nama Rudi F. A Ondatje. Pembelian lahan tersebut didasarkan karena Yayasan Al-Ghazaly sangat membutuhkan untuk memperluas sarana dan prasarana pendidikan SMP, SMA dan SMK, membangun Pondok Pesantren dan lainya. Melihat murid yang menimba ilmu disini sudah melebihi kapasitas yakni sekitar 3200 siswa.

“Dengan itikad baik kami meminta kepada para mahasiswa untuk pindah dari tempat tersebut. Tetapi, para mahasiswa menolak dan menggugat kami ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar sertifikat kami digugurkan karena diduga adanya pemalsuan surat,” ucapnya.

Ia melanjutkan, kasus ini sudah berlangsung selama 17 tahun, sejak akan diambil alih tanah tersebut pada tahun 2000. “Mahasiswa selaku penggugat pertama menggugat langsung melalui BPN untuk meminta digugurkan sertifikat tanah milik kami ini, dan kami menjadi penggugat kedua.

Kemudian, terjadilah persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, hasilnya pihak kami yang menang. Mungkin, karena masih penasaran dilanjutkanlah ke tingkat Pengadilan di Cikini dan hasilnya pun sama. Belum puas juga, berlanjut lagi sampai ke Makhamah Agung (MA) dan hasilnya pun tetap sama, kami yang menang,” terangnya.

Setelah proses hukum semua berjalan dengan baik, sambungnya, sesuai dengan peraturan yang ada. Maka, sampailah di akhir keputusan yang menyatakan bahwa sertifikat tanah tersebut sah milik Yayasan Al-Ghazaly.

“Keputusan akhir sudah dikeluarkan, dan kami pun tidak langsung meminta untuk dieksekusi. Sebab, mahasiswa Sulawesi Selatan itu termasuk saudara kami. Oleh karena itu, kami secara pribadi melalui Yayasan langsung mengundang pihak dari mahasiswa sebanyak tiga sampai empat kali. Tetapi, tidak digubris oleh mereka dan pengacara kami juga sudah mengundang mereka sekitar tiga kali dan sama masih tidak digubris juga. Sampai pada akhirnya, pada bulan April 2016 lalu hingga diawal tahun ini, kami mulai mengupayakan lahan tersebut untuk di eksekusi.

Nah, turunlah peringatan hukum, tetapi mereka tidak menanggapi. Justru, yang gelisah dengan peringatan tersebut malah orang dari Pemda Sulawesi Selatan. Kemudian, pada tanggal 19 November 2016 lalu, Aset dan Biro Hukum Pemda Sulawesi Selatan datang kesini dan menyatakan, bahwa tempat tersebut memang bukanlah aset kami, dan mereka juga sudah memperingatkan adik-adik mahasiswa ini untuk mundur, karena memang bukan aset mereka,” ujarnya.

Masih kata KH Mustofa, selanjutnya diadakanlah Rapat Koordinasi (Rakor) pada tanggal 18 april 2017. Kemudian, setelah itu, mereka bergerak untuk meminta pengunduran eksekusi. “Jika diajukannya sebelum rakor mungkin bisa dipertimbangkan. Tetapi ini sudah terlambat karena rakor sudah berjalan. Upaya itu tidak bisa diterima karena sudah putusan pengadilan dan harus dijalankan,” ungkapnya.

Sementara, Pengacara Pihak Yayasan Al-Ghazaly, Adi Atmaka, menuturkan, semua proses hukum sudah dijalankan sampai diakhir keputusan dan dilaksanakannya eksekusi.

“Negara kita Negara hukum dan kita sudah memperkarakan dari tahun 2000 dan sampai sekarang ini, berarti sudah 17 tahun dan itu bukan jangka waktu yang pendek, tapi panjang. Keputusan kami ini, sudah keputusan MA, salah satunya keputusan PTUN bahwa, in kracht nama sertifikat atas nama Yayasan Al-Ghazaly itu sudah sah secara hukum dan in kracht berdasarkan perdata,” pungkasnya.