Wajah konstitusi di rayon syariah dan hukum Komisariat UIN SGD bandung Cabang kota Bandung

1079

PMII Syariah dan Hukum mau Kemana? PMII Rayon Syariah dan Hukum mau Bagaimana?

(Sebuah Jawaban)

PMII Syariah dan Hukum mau Kemana?

Orientasi Organisasi sebagaimana diatur dalam BAB IV Pasal V menyatakan bahwa PMII adalah organisasi Kemahasiswaan yang bertujuan untuk mempersiapkan “Terciptanya Pribadi Muslim Indonesia yang Bertaqwa Kepada Allah SWT, Berbudi Luhur, Berilmu,Cakap dan Bertanggungjawab dalam mengamalkan Ilmunya, Serta Komitmen memperjuangkan Cita-cita Kemerdekaan”.

Dalam merealisasikan orientasi besar sebagaimana yang termaktub diatas, PMII membangun usaha organisasi sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 5 Bab IV Anggaran Dasar PMII, yakni: 1. Menghimpun dan Membina Mahasiswa Islam sesuai Sifat dan Tujuan PMII serta Peraturan Perundang-undangan dan Paradigma PMII yang Berlaku, 2. Melaksanakan Kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta mewujudkan pribadi insan ulul albab.

Sebelum mengulas lebih jauh terhadap ketiga kata kunci diatas, perlu kiranya disinggung terlebih dahulu bahwa PMII memiliki pijakan filosofis tentang Islam dan Indonesia, dimana pemahaman keislaman ala Ahlussunnah Wal Jama’ah dan Pemahaman Kebangsaan Pancasila adalah pandangan hidup secara utuh yang dimiliki oleh PMII dalam proses perekayasaan Kader, Organisasi dan Gerakannya, dalam merealisasikan Komitmen memperjuangkan Cita-cita Kemerdekaan Bangsa dan Negaranya.

PMII Rayon Syariah dan Hukum mau Bagaimana?

Kata Kunci: Menghimpun, Membina dan Melaksanakan Kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang.

Jika melihat usaha organisasi tersebut, setidaknya ada tiga kata kunci yang layak untuk diulas lebih tajam, yakni: 1. Menghimpun, 2. Membina dan, 3. Melaksanakan Kegiatan dalam Berbagai Bidang. Dimana Kata kunci 1 dan 2 merujuk pada Sifat, Tujuan, Peraturan Perundang-undangan (PO) dan Paradigma. Dan Point 3 mengacu pada Asas, tujuan, serta usaha mewujudkan pribadi insan ulul Albab.

Pertama, Menghimpun. Istilah ini dekat dengan Pembentukan Kepengurusan disetiap level Kepemimpinan PMII, baik ditingkatan Pengurus Rayon, Pengurus Komisariat, Pengurus Cabang, Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Besar.

Dimana pembahasan pembentukan kepengurusan diatur dalam peraturan perundang-undangan PMII sebagaimana diatur dalam AD BAB IV Pasal 5 Ayat 2, maka pembentukan Kepengurusan merujuk pada Bab VI Struktur Organisasi pasal 7 AD PMII, Bab VII Permusyawaratan Pasal 8 AD PMII, Bab IV Struktur Organisasi Susunan Pengurus dan Wewenang ART PMII, Bab X Permusyawaratan pasal 26 ART PMII, PO tentang Pedoman Penyelenggaraan Permusyawaratan, PO tentang Strategi Rekrutmen Kepemimpinan, PO tentang Syarat Pengajuan SK, PO tentang Pembentukan Pemekaran dan Pembekuan PKC PC, PO tentang Mekanisme Pembentukan dan Pengeesahan PK dan PR, PO tentang Pembekuan Kepengurusan, PO tentang Tata Cara Pengisian Lowongan Jabatan Antar Waktu, dan sebagainya.

Pada titik ini ada pertanyaan;
Bagaimana jika AD/ART bertentangan dengan Peraturan Organisasi hasil keputusan Muspimnas, mana yang berlaku?
AD/ART adalah Peratruran Dasar Organisasi yang berlaku di PMII, atau biasa disebut dengan Hukum Konstitusi. Peraturan Organisasi adalah Undang-undang organisasi yang merupakan penerjemahan teknis dari AD/ART.
Oleh karena Peraturan Organisasi (PO) merupakan aturan teknis dalam menerjemahkan Peraturan Dasar, maka PO harus sesuai dengan AD/ART PMII.
Forum apa saja yang membahas tentang Peraturan Organisasi?
Jika merujuk pada ART PMII tentang kewenangan Permusyawaratan di PMII, maka rujukannya adalah Bab X Permusyawaratan.
Merujuk pada Bab X Permusyawaratan ART PMII, maka ada empat forum yang memiliki kewenangan dalam perumusan Peraturan Organisasi, diantaranya; Pertama. Kongres berwenang dalam menetapkan/merubah AD/ART (ART BAB X Pasal 27 Kongres ayat 5 point a), Kedua. Muspimnas menghasilkan Ketetapan Organisasi dan Peraturan Organisasi (ART BAB X pasal 28 Muspimnas ayat 4), Ketiga. Muspimda Menetapkan dan Merubah Peraturan Organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi (ART BAB X pasal 32 Muspimda ayat 4 point a), Keempat. Muspimcab Menetapkan dan Merubah Peraturan Organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi (ART BAB X pasal 35 Muspimcab ayat 4 point a).
Seperti Apa hierarki Perundang-undangan di PMII?
AD/ART adalah Hukum Tertinggi di PMII.
Setelah AD/ART, Ketetapan dan Peraturan Organisasi Hasil Muspimnas menjadi hokum tertinggi kedua yang berlaku di PMII.
Selanjutnya, Ketetapan dan Peraturan Organisasi Hasil Muspimda.
Selanjutnya, Ketetapan dan Peraturan Organisasi Hasil Muspimcab.
Bagaimana jika Peraturan Organisasi lokal, baik yang dirumuskan di forum Muspimda dan atau Muspimcab, bertentangan dengan Peraturan Organisasi yang ditetapkan diforum Muspimnas, apakah dapat dibenarkan?
Tidak bisa dibenarkan (Batal Demi Hukum), hal ini sebagaimana diatur dalam ART BAB X pasal 32 Muspimda ayat 4 point a dan ART BAB X pasal 35 Muspimcab ayat 4 point a.
Bagaimana jika ada pelanggaran (Tidak Patuh) terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) dilakukan oleh salah satu Kepemimpinan PMII?
Kepengurusannya terancam Dibekukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam BAB X pasal 39 Kongres Luar Biasa ayat 2, pasal 40 Konkorcab-LB ayat 2, Pasal 41 Konfercab-LB ayat2, pasal 42 RTK-LB ayat2, Pasal 43 RTAR-LB ayat 2, dan PO tentang Pembekuan Kepengurusan PMII Bab II Sebab-sebab Pembekuan Pasal 2.

Kedua, Membina. Istilah ini identik dengan istilah Kaderisasi. Pembahasan Kaderisasi dibahas dalam Hasil Keputusan Kongres tentang Sistem Pengkaderan PMII, PO tentang Pedoman Kaderisasi Formal dan non-formal PMII, dan Peraturan Lain yang dirumuskan diforum Muspimda/Muspimcab dan atau forum lainnya yang khusus membahas Kaderisasi.

Ketiga, Melaksanakan Kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang. Kegiatan-kegiatan diberbagai bidang ini dimaksudkan dalam rangka membangun eksistensi gerakan PMII. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh PMII merujuk pada Kebijakan Umum dan GBHO serta Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi hasil Muspimnas, Muspimda dan Muspimcab.
M IMAM ROSADA
UIN SGD BANDUNG
ILMU HUKUM
PMII RAYON SYARIAH DAN HUKUM
KOMISARIAT UIN SGD BANDUNG
CABANG KOTA BANDUNG