Upaya Polres Magelang Tangkal Hoax

235

Oleh: AKBP Hari Purnomo SIK. SH.

Di zaman ini kita cukup tak asing dengan istilah informasi palsu atau biasa kita sebut hoax. Hoax menurut sumber WikiWand berasal dari filusuf asal Inggris yang bernama Robert Nares yang mengatakan bahwa hoax berasal dari kata Hocus (Kepalsuan) dan Hocus merupakan kependekan dari kata “Hocus Pocus”.

Kata Hocus Pocus pernah menjadi suatu judul film pada tahun 2006 yang kemudian sampai juga kepada telinga masyarakat indonesia. Untuk yang pertamakali menggunakan kata Hocus pocus adalah Kaskus yang menggunakan kata ini untuk mengistilahkan berita yang tidak sesuai dengan kebenarannya. Istilah hoax mulai merajalela ketika aplikasi sosial friendster telah lenyap dan diganti dengan aplikasi Facebook.

Hoax terjadi sebab derasnya perubahan karena pertukaran informasi yang sangat cepat.

Ciri-ciri hoax
1. Pesan sepihak menyimpang atau membela satu pihak
2. Menciptakan kecemasan, kebencian atau pemujaan
3. Mengatasnamakan ideologi atau kepercayaan
4. Mencatut nama tokoh dengan kredibilitasnya
5. Meminta untuk di share atau disebarkan

Adapun bentuk-bentuk hoax
1. Merupakan berita dusta sebuah situs
2. Foto yang digunakan merupakan foto hasil editan
3. Berisikan pesan berantai yang menyesatkan
4. Foto lama yang kemudian di repost dan diberi keterangan seakan baru terjadi
5. Foto diluar negeri seakan terjadi di Indonesia
6. Meme menyesatkan.

Dampak penyebaran hoax

Hoax dapat menyebabkan hal-hal seperti berikut ini:
1. Intoleransi
Yakni penyebaran permusuhan dalam banyak informasi hoax dan meme yang dapat memicu konflik
2. Radikalisme pro kekerasan
Penyebaran paham radikal melalui propaganda kelompok teroris
3 cybercrime
Yakni pornografi, judi online, dan lain sebagainya.

Adapun upaya Polres Kabupaten Magelang dalam menuntas Informasi hoax adalah :
1. Preemtif
Menguatkan daya tangkal dan daya cegah masyarakat terhadap hoax.
2. Preventif
Melakukan upaya proaktif dengan mencounter berita hoax.
3. Gakkum
Menindak setiap pelanggaran verdasarkan UU No 1q th 2008 tentang Informasi Transaksi dalam Sistem Elektronik yag menyangkut pasal 1 ayat (1), 1 ayat (3), 1 ayat (5), pasal 27.

Adapun cara yang dapat digunakan oleh masyarakat seandainya mendapati informasi hoax adalah dengan cara mengamankan barang bukti, menyalin tautan atau jika pelapor sudah mengetahui identitas pelaku maka bisa di cantumkan. Kemudian apabila bukti awal sudah mencukupi, silahkan lapor kepada kantor kepolisian terdekat supaya segera ditangani.

Ditulis ulang oleh Vinanda Febriani.

Borobudur, 26 Maret 2018.