Pernyataan Sikap IPNU Pangandaran, Menyikapi Maraknya peredaran Minuman Keras dan Perjudian

253

PERNYATAAN SIKAP

BISMILLAHIRROHMANIRRAHIM

Dengan senantiasa memohon perlindungan dan kekuatan dari Allah SWT agar diberikan petunjuk bahwa yang benar adalah benar serta diberikan kekuatan untuk melaksanakanya dan diperlihatkan bahwa yang salah adalah salah serta diberikan kekuatan untuk menjauhinya.

Memperhatikan gejala-gejala sosial yang timbul di masyarakat, utamanya di kalangan generasi muda sebagai akibat tak terkendalinya PEREDARAN MINUMAN KERAS/KHAMAR DAN PERJUDIAN di Kabupaten Pangandaran yang akan berdampak buruk bagi moralitas akhlaq, bertentangan dengan syariat Islam, menghambat kemajuan pembangunan, tidak sesuai dengan kearifan budaya lokal, merugikan kesehatan dan bertabrakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka kami Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kabupaten Pangandaran yang di Sepakati Oleh Rekan Dudung Nurkhotim Sa’id selaku Dewan Pembina IPNU Pangandaran Sekaligus Wakil Ketua Organisasi PW IPNU Jawa Barat meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Pangandaran untuk:

Menutup secara paksa agen/toko/warung yang menjual minuman dengan cara ilegal/tidakmemiliki izin sesuai dengan ketentuan pasal 300 yang diartikan sengaja menjual, membikin mabuk dan ancaman kekerasan memaksa meminum-minuman yang memabukan, pasal 538 menjual minuman keras kepada seorang anak dibawah umur pasal 539 menyediakan secara cuma-cuma minuman keras pada saat pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat dan pasal 537 KUHP.

Segera membuat perda tentang minuman beralkohol untuk membatasi peredaran minuman beralkohol secara tidak bertanggungjawab sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Nomor 282/MENKES/SK/II/1998 tentang Standar Mutu Produksi Minuman Beralkohol, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan atau Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan.

Segera menutup praktek perjudian dalam segala bentuknya seperti togel dan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap warung internet yang sering disalahgunakan sebagai tempat judi online.

Segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku peredaran minuman keras dan perjudian.

Segera berkoordinasi dengan para alim ulama, tokoh pendidikan, tokoh budaya, tokoh masyarakat, praktisi hukum dan kalangan lainya dalam rangka pencegahan penyakit masyarakat.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat dan ditandatangani, dinyatakan dan diikrarkan sebagai bentuk kecintaan terhadap Kabupaten Pangandaran agar menjadi daerah yang baldatun toyyibatun warobbun ghofur.

Pangandaran, 30 September 2017

Wakil Ketua PW IPNU Jabar
(Dudung Nurkhotim Sa’id)

Ketua PC IPNU Kab Pangandaran
(Acep Rahlan Maulana)