Pepatah Dalam Bahasa Sunda yang Tidak Lekang oleh Jaman

793

Pepatah Dalam Bahasa Sunda yang Tidak Lekang oleh Jaman

Ulah cicing dina ulah, kudu lempang dina kudu
(jangan diam dalam hal yg di larang, melangkahlah dalam keharusan)
Satu pepatah yang diamanat orang tua sejak kecil kepada saya. Pada awalnya hanya berpikir hanya soal prilaku benar dan salah, mungkin sepintas semua orang berpikir demikian.Namun, setelah ditelaah lebih jauh pada tahap pembacaan lebih dalam kata per-kata, ada hal yang menarik dan membuat perhatian tertuju.
Kata “ulah” dalam padanan kata bahasa indonesia “jangan” diikuti dengankata “cicing” = “diam”, sedang kata “kudu” dalam artian “harus”disandingkan dengan kata “lempang” padanan katanya “berjalan” . Ini sudah barang tentu bukan hanya kebetulan menempatkan kata tersebut, melainkan ada makna yang dimaksudkan.
Kata “jangan” negatif ini di isyaratkan dengan diam yang berarti statis. Bisa berarti hal yang dilarang itu statis atau tidak berubah atau dapat juga diartikan sudah ditentukan seluruhnya bisa juga dikatakan harus ditinggalkan seluruhnya.
Namun, kata positif harus dalam tindakan disandingkan dengan berjalan, dapat mengandung arti kebenaran yang dinamis. Kebenaran yang dinamis bisa berupa kebenaran yang dilakukan bertingkat-tingkat sesuai dengan pemahaman orang yang melakukannya.
Pepatah ini sangat mengarah kepada satu keterangan tentang bagaimana kita dalam menjalankan syariat menurut hemat saya. Meninggalkan hal yang dilarang itu harus sepenuhnya ditinggalkan, sedang dalam menjalankan hal yang dianjurkan itu sesuai dengan kemampuan individu. Dalam tinjauan lain karena makna tidak boleh adalah statis, maka hal yang sudah qot’i pelarangan nya itu tidak bisa dikerjakan apapun alasannya. Sedangkan dalam melakukan kebaikan selama itu tidak bertentangan dengan dalil pengharaman tadi maka semuanya dapat bermakna kebaikan. Asal dengan catatan disesuai dengan keadaan, jaman dan tempat
Sangat menarik sekali karena pepatah ini akan berkaitan dengan kaidah ushul fiqih tentang hukum asal muasal sesuatu. Serta akan mengarah kepada kaidah fiqiyah hukum itu bergerak(berubah) disesuaikan dengan waktu, tempat, dan keadaan yang dalam pepatah berbahasa sunda yang lain yaitu miindung ka waktu mibapa ka jaman.

Muhamad Dadan Nurdani