Penganiayaan terhadap Kiayi Telah Mengetuk Hati Kita

166

Penganiayaan terhadap Kiayi Telah Mengetuk Hati Kita

Penganiayaan terhadap Kiai yang terjadi dua minggu yang lalau, itu menjadi bahan bibir bagi publik khususnya di daerah jawa barat. Kasus penganiayaan yang terjadi menjelang pilkada 2018 di tengah-tengah masyarakat ini telah memicu banyak persepsi di kalangan masyarakat termasuk dikalangan elit politik dan tokoh agama yang beranekaragam multi tafsir. Kasus penganiayaan yang dialami oleh K.H. Umar Basri selaku pengasuh pondok pesantren Al-hidayah (Santiong) di daerah Cicalengka, Kab. Bandung, dan begitu juga terhadap Ust. Prawoto (Komandan Brigade Persatuan islam (Persis) yang menyebabkan beliau meninggal dunia ini merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum dan yang menggelitiknya lagi berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan bahwa pelaku penganiayaan tersebut terbukti sebgai orang yang mempunyai gangguan kejiwaan (gila). Sehingga dari kasus tersebut itu memberikan multi tafsir pemahaman dalam memaknai kasus penganiayaan terhadap kedua kiai tersebut baik dari kalangan politik, akademisi, termasuk tokoh agama. Ada yang memaknai motif dari kasus tersebut berkaitan dengan pilkada Jawa Barat, ada pula yang memaknai motif dari kasus tersebut berkaitan dengan kasus pembantaian para ulama pada tahun 1948, 1960-1965 dimana itu terjadi ketegangan konflik antara kaum Islam dan Komunis, ada juga yang menyatakan bahwa motif dari kasus tersebut telah mengingatkan kembali pada tahun 1998 (masa orde baru) kiai sebagai kaum oposisi, dan ada pula yang mengatakan bahwa motif dari kasus tersebut merupakan kejadian yang natural dalam artian bahwa motif dari kasus penganiayaan tersebut tidak berkaitan dengan apapun setelah terbukti pelaku tersebut mengalami gangguan jiwa.
Tidak terlepas dari multi tafsir pemahaman dalam memaknai motif dari kasus penganiayaan yang dialami oleh kiayi, kita sebagai warga Negara yang baik seharusnya tidak termakan dengan isu-isu yang belum jelas dasar sumber beritanya. Pemahaman multi tafsir dalam memaknai motif dari penganiayaan tersebut, itu hanya praduga saja dimana belum tentu valid pembuktiannya. Penulis disini mengajak kepada para pembaca juga kalangan masyarakat untuk peduli dan tetep terus menjalankan silaturahminya dengan kiayi. Karena pada dasarnya kiayi merupakan sosok kharismatik yang selalu memberikan kontribusi moral, keilmuan dan kebangsaan dalam membangun masyarakat yang berilmu dan bermartabat. Bahkan ada teori lain yang memaknai kata “kiai” merupakan bentuk kepercayaan masyarakat Jawa dalam menyebutkan orang yang alim yang mempunyai keilmuan dan berakhlak sesuai dengan al-quran dan sunnah. Sedangkan menurut Ilahi dalam jurnalnya (Desember 2014: 146) dengan menggunakan pendekatan historis dalam memaknai kata “kiai” “ia mengatakan bahwa sebutan kiai ini muncul dalam bahasa Jawa dimana ini digunakan untuk tiga jenis gelar yang memiliki tugas dan peran yang berbeda pula. Pertama, kiai sebagai gelar kehormatan bagi orang-orang yang dianggap sakti dan keramat. Kedua, kiai di maknai sebagai gelar kehormatan untuk orang-orang tua pada umum-nya. Ketiga, kiai dimaknai sebagai gelar yang diberikan oleh masyarakat kepada seorang ahli agama Islam yang memiliki atau menjadi pimpinan pesantren serta mengajar kitab-kitab turos (klasik) kepada santrinya”. Pada era sekarang ini, penyebutan kiai itu tidak hanya disebutkan di daerah jawa saja melainkan di luar jawa juga digunakan. Penyebutan kiai ini menjadi universal, itu semata karena kiai memberikan peran yang penting dalam perubahan sosial masyarakat. Peran kiai memberikan peran penting dalam berbagai aspek termasuk aspek moral, spiritual dan Kebangsaan. Peran kiai tidak hanya terbatas pada aspek spiritual, namun juga aspek kehidupan sosial yang lebih luas (W ahid, 1987: 20). Prinsip tersebut itu senada dengan statemen yang disampaikan oleh Geertz (1981: 229)” ia menyatakan bahwa peran kiai tidak hanya sebagai seorang mediator hukum dan doktrin Islam, tetapi sebagai agen perubahan sosial (social change) dan perantara budaya (cultural broker)”. Ini memberikan makna bahwa, kiai memiliki kemampuan menjelajah banyak ruang karena luasnya peran yang diembannya. Melihat peran dan kontribusi kiai yang begitu besar terhadap perubahan sosial masyarakat, maka kita seyogyanya untuk dapat memberikan feedback positif untuk kesejahteraan para kiai. Baik berperan aktif dalam berbagai kegiatan yang diemban oleh kiai-kiai dipesantren dalam aspek materi ataupun dalam ranah non materi. Kasus penganiayaan yang terjadi terhadap K.H. Umar Basri merupakan guru penulis itu telah mengingatkan dan mengetuk hati kita untuk terus berkhidmat dan memperhatikan jasa dan pengorbanan para kiayi dalam berbagai hal. Beliau telah mencetak semua santri menjadi orang yang berilmu, berakhlakul karimah dan mempunyai wawasan kebangsaan yang luas sehingga dapat berperan aktif dalam membangun moral dan keutuhan Bangsa. Tidak bisa kita ragukan lagi bahwa peran kiayi terhadap masyarakat dan Negara ini sudah jelas bahwa mereka yang menggerakan semangat masyarakat untuk menjaga keutuhan bangsa dan agama. Semangat itu terus dilakukan semenjak masuknya Islam ke Nusantara sampai sekarang ini. Jasa beliau tidak akan kita ukur dengan materi yang ada.
Seharusnya semangat kiai itu tumbuh dan terus tertanam dalam jiwa kita. Kasus penganiayaan yang terjadi pada guru kita K.H. Umar Basri yang biasa disebut dengan Kang Emon telah memberikan semangat baru pada kita untuk terus menumbuhkan nilai-nilai ke-islaman dan kebangsaan. Ketika saya mondok (nyantri) dipesantren Al-hidayah (Santiong) pada tahun 2004, disamping penulis berkhidmat dan mengkaji tentang ilmu alat, fiqih dan tafsir kepada beliau penulispun mendapat tiga wejangan yang berharga dari beliau dan dari K.H. Aceng Amas (Ketua Tanfidziyah PCNU Kab. Bandung periode 2010-2015) beliau merupakan adik ipar dari K.H. Umar Basri yang menjadi guru tauladan bagi penulis. Tiga wejangan yang disampaikan oleh beliau meliputi; Pertama Ruuhul Diniyah (semangat beragama), dalam proses beragama beliau menekankan semua santri termasuk pada penulis (yang merupakan santri beliau) untuk menumbuhkan nilai-nilai spiritual keislaman yang berasaskan ahlussunnah waljamaah dimana nilai-nilai tersebut dapat diejawantahkan dalam aspek sosial termasuk dalam menumbuhkan nilai tasamuh (toleransi) baik antar semama ataupun bebeda agama, budaya juga pendidikan sikap tasamuh yang diberikan oleh beliau itu selalu tertanam dalam jiwa penulis. Kedua Ruhul Wathaniah (semangat kebangsaan), semenjak penulis nyantri di pondok pesantren Al-hidayah (Santiong), Cicalengka, Kab. Bandung yang dipimpin oleh beliau terkadang penulis selalu bertanya dalam hati kenapa semangat kebangsaan harus tertanam juga dalam jiwa setiap santri termasuk dalam jiwa penulis sebagai santri beliau? Tapi dengan beriringannya waktu santri yang lemah nan haus akan ilmu (penulis) menyadari bahwa semangat kebangsaan itu merupakan ruh yang tidak bisa dipisahkan dari tujuan Islam itu sendiri. Dimana ruhul wathaniah menjadi bagian yang terpenting bahkan wajib hukumnya dalam menumbuhkan nilai-nilai Aswaja dan menjaga keutuhan Bangsa. Dan ini senada dengan kaidah usul fiqih “Maa laa yutimmu alwajib illaa bihi fahua alwajib” artinya “perkara yang menjadi penyempurna dari perkara wajib, maka perkara itu hukumnya wajib”. Ini dapat di interpretasikan bahwa segala amal/sesuatu baik itu berbentuk landasan hukum atau kebijakan yang menjadikan kewajiban itu tak dapat dikerjakan sama sekali kecuali dengan amal/sesuatu baik itu berbentuk landasan hukum atau kebijakan maka amal/sesuatu tersebut yang tadinya hukumnya tidak wajib dihukumi menjadi wajib pula. Seperti makna ruhul wathaniyah (semangat kebangsaan) itu dihukumi wajib karena itu menyangkut keutuhan bangsa dan kesejahteraan publik sebagai warga Negara Indonesia yang mempunyai hak untuk beragama, berpendidikan, berekonomi, dan berpolitik, sehingga dapat hidup tentram dan sejahtera. Ketiga Ruuhul Basyariah (semangat kemanusiaan), ini menunjukan bahwa kita sebagai warga Negara yang baik mesti saling menghormati, menyayangi dan gotong royong dalam membina masyarakat yang adil, maknmur dan sejahtera. Ini dapat di interpretasikan bahwa kita sebagai warga muslim yang baik diharuskan untuk saling menghormati tanpa melihat berbagai aspek perbedaan. Pesan inilah yang sampai sekarang terus tertanam dalam jiwa penulis. Penganiayaan yang telah menimpa guru kita K.H. Umar Basri telah mengingatkan dan menyadari penulis tentang betapa pentingnya ketiga wejangan itu untuk terus diaplikasikan dalam kontek sosial. Pesan dari wejangan itulah yang harus kita tanamkan dan aplikasikan dalam jiwa kita dalam keberagaman masyarakat. Dialektika penafsiran dalam memaknai dan menyikapi kejadian yang terjadi pada beliau itu menjadi sebuah barometer bagi kita untuk terus menumbuhkan Ruhul Diniyah, Ruhul Wathaniyah dan Ruhul Basyariyah dalam aspek spiritual dan sosial.

By
Hapid Ali (Pengurus PWNU Lakpesdam Jawa barat)