Menyelamatkan Hutan Melalui Pembangunan Desa Berkelanjutan

94

Oleh : Sidik Permana, M.I.L ( Pengurus PC. GP. Ansor Kab. Bandung )

Hampir sebagian besar penduduk di pulau Jawa tinggal di perdesaan. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya penduduk desa menggantungkan penghidupannya pada sektor pertanian, meskipun ada pula penduduk perdesaan yang memperoleh penghidupan dari sektor non-pertanian, namun jumlahnya relatif sedikit bila dibandingkan dengan penduduk yang memperoleh penghidupan dari sektor pertanian oleh sebab itu pertanian masih merupakan sumber penghidupan yang pokok bagi penduduk perdesaan. Namun, seiring bertambahnya jumlah penduduk di perdesaan menyebabkan luas lahan yang dimiliki oleh para petani kian menyempit, sedangkan lahan yang luas di atas 0,5 hektar dimiliki oleh segelintir petani yang kaya saja. Akibat hal ini para petani yang memiliki lahan yang sempit banyak yang bermigrasi mencari sumber penghidupan yang lebih baik ke kota. Kondisi seperti ini memicu terjadinya permsalahan sosial dan ekonomi di kota seperti kriminalitas, permukiman kumuh, dan lain sebagainya.

Sekarang ini daerah perdesaan di dataran tinggi tampaknya mengalami gejala hal yang serupa dengan apa yang terjadi di perdesaan dataran rendah, yakni tekanan atas lahan. Pertambahan penduduk yang tinggi berakibat pada tingginya kebutuhan akan lahan pertanian. Karena adanya tekanan kebutuhan akan lahan pertanian yang tinggi menyebabkan hutan-hutan ditebang untuk dijadikan lahan pertanian, sebagai bahan kayu bakar, untuk dijual ke pasar, bahan membuat rumah, dan lahan permukiman. Sehingga proses penggundulan hutan (deforestasi) pun terjadi, padahal hutan memiliki peran yang penting dalam menyimpan cadangan air, pencegah erosi, penghasil oksigen alami, dan penyaring karbondioksida yang biasa dihasilkan terutama dari asap kendaraan bermotor dan industri. Selain itu, hutan juga berperan dalam menyediakan beragam bahan pangan dan protein yang biasa dimakan dan bermanfaat bagi manusia seperti buah-buahan, umbi-umbian, dan tanaman obat.

Sehingga tak mengherankan jika pada musim hujan daerah bawah kerapkali ditimpa musibah banjir, karena air yang turun dari gunung atau bukit tidak terserap oleh hutan melainkan langsung turun ke daerah bawah baik yang turun melalui sungai maupun turun sebagai air permukaan. Musibah banjir yang terjadi menimbulkan berbagai masalah kesehatan, lumpuhya perekonomian, hilangnya harta dan barang-barang berharga, dan bahkan menimbulkan kematian. Selain banjir, juga menimbulkan longsor yang disebabkan tidak terikatnya tanah permukaan oleh pepohonan.

Sedangkan, pada musim kemarau merupakan suatu petaka bagi penduduk kota ataupun penduduk perdesaan yang tinggal di daerah dataran rendah akan mengalami kekurangan air. Timbulnya beragam permasalahan lingkungan sebagai akibat dari deforestasi hutan, tentunya kita harus bertindak bijaksana dan tidak boleh menyalahkan orang atau kelompok tertentu secara sepihak bahwa yang menjadi sumber penyebab deforestasi (penggundulan hutan) adalah penduduk desa, karena permasalahanya tidak sesederhana itu melainkan kompleks dan terkait dengan berbagai aspek kehidupan mulai dari aspek sosial, ekonomi, hukum, dan politik.

Sebenarnya permasalahan deforestasi hutan bertumpu pada pola pembangunan yang dijalankan lebih menitikberatkan pada aspek ekonomi semata yang bersifat jangka pendek, sementara faktor lingkungan dan sosial yang bersifat jangka panjang dan menunjang kelangsungan hidup manusia itu sendiri dikesampingkan. Fenomena penebangan hutan secara liar, untuk kayu bakar, dan untuk lahan pertanian disebabkan oleh adanya dorongan penduduk perdesaan untuk memenuhi kebutuhan hidup (basic needs). Kondisi seperti ini diperparah oleh perluasan pembangunan permukiman di desa yang dekat atau terletak di hutan.

Selanjutnya dari pihak masyarakat sendiri, karena tergiur oleh uang lalu mereka menjual lahannya kepada pengusaha. Sementara di pihak lain, pemerintah daerah dengan mudah memberikan izin pembangunan permukiman dan industri kepada pengusaha tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan yang akan terjadi, karena yang dilihat dan menjadi pertimbangan bagi mereka hanya keuntungan semata.

Dari uraian di atas, untuk menanggulangi permasalahan kerusakan hutan (deforestasi) diperlukan keterlibatan di antara berbagai pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun organisasi masyarakat yang terkait dengan masalah hutan, supaya lingkungan desa-hutan dapat terlindungi secara ekologi terutama di zona wilayah konservasi alamnya, dan secara ekonomi masyarakat setempat dapat meningkat kesejahteraannya. Bagi pemerintah, pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat, begitupun dengan para pengusaha dapat meraup keuntungan tanpa merusak lingkungan. Sehingga pembangunan dapat tercapai dan dapat dirasakan manfaatnya baik itu oleh masyarakat setempat, pengusaha, dan pemerintah daerah. Lalu upaya apa yang seharusnya dilakukan supaya pembangunan yang tepat dan tidak merusak lingkungan alam dapat tercapai tanpa merusak hutan?

Untuk dapat melakukan pembangunan bagi masyarakat desa yang tinggal di dekat hutan, maka sebelumnya diperlukan pemahaman mengenai perubahan-perubahan di perdesaan baik itu di desa-desa dataran tinggi maupun desa-desa di dataran rendah, karena dalam beberapa dasarwa terakhir daerah perdesaan mengalami perubahan-perubahan sosial, ekonomi, dan ekologi. Dari berbagai penelitian sosial-ekonomi masyarakat di perdesaan Jawa menunjukkan bahwa pertanian di perdesaan Jawa bukan lagi kegiatan yang bersifat subsistensi melainkan komersil, adanya pembangunan sarana jalan dan komunikasi yang menghubungkan daerah perkotaan dengan perdesaan, peningkatan tingkat pendidikan pada golongan usia muda perdesaan, timbulnya keragaman kerja dan penghidupan di sektor non pertanian seperti jasa dan perdagangan, meskipun terjadi perubahan sosial ekonomi di perdesaan Jawa, sektor pertanian masih merupakan sumber penghidupan yang pokok bagi penduduk perdesaan. Selain itu, dengan terjadinya perubahan sosial ekonomi juga menyebabkan harga lahan di perdesaan jawa mengalami peningkatan harga jual yang disebabkan oleh pembangunan sarana jalan dan industri.

Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan masyarakat yang berada di desa yang berdekatan dengan hutan yaitu, mengintegrasikan pembangunan perdesaan dengan konservasi lingkungan yang dalam pelaksanaannya memerlukan kerjasama antar instansi yang terkait, dan penegakan hukum yang tegas dalam menjaga hutan dari penebangan liar. Pertama, melalui pemberian insentif bagi penduduk desa yang telah menjaga dan menghijaukan hutan yang rusak. Kedua, masyarakat di perdesaan penghidupannya sudah beragam, sebaiknya pemerintah mengatur dan mendorong penyediaan lapangan kerja non pertanian yang dapat menyerap masyarakat desa. Ketiga, adanya pembatasan dalam penjualan dan pembelian lahan bagi penduduk luar desa yang peraturannya diatur dan ditetapkan melalui peraturan tata ruang, dalam bentuk perda oleh pemerintah daerah. Pemberian kredit usaha tani tanpa bunga yang besar dan jaminan yang memberatkan, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi petani dalam meminjam modal usaha.

Dapat pula pemerintah daerah melakukan penyuluhan (sosialisasi) tentang pentingnya lingkungan hutan, dan program reboisasi atau penghijauan pada masyarakat perdesaan yang implementasinya di kontrol dan dievaluasi bersama dengan masyarakat setempat sehingga masyarakat setempat menyadari tentang pentingnya perlindungan lingkungan hutan dan melibatakan masyarakat dalam program konservasi alam.

Sementara bagi pengusaha, sebaiknya lebih mengutamakan penyerapan tenaga kerja penduduk pribumi daripada penduduk pendatang, hal ini dimaksudkan untuk mencegah kecemburuan sosial yang terjadi pada masyarakat, yang menjadi sumber pemicu konflik antara masyarakat dengan pengusaha, serta pemberian insentif bagi masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung terkena dampak dari kegiatan industri atau timbal balik pengusaha kepada masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat.

Jika semua ini dapat tercapai kiranya pembangunan yang dilakukan dapat mencegah dan meminimalisir kerusakan lingkungan hutan, masyarakat akan hidup sejahtera dan tentram, dan kegiatan-kegiatan pembangunan yang menjadi program pembangunan pemerintah dapat terlaksana dan berjalan lancar, karena adanya daya dukung lingkungan alam dan sosial yang baik.