Mengenang Pemikiran Universalitas Gus Dur

283

Oleh: Akhmad Rifa’i

ABDURRAHMAN WAHID atau Gus Dur memang telah meninggalkan kita untuk selamanya, tujuh tahun silam. Namun pemikiran dan jasanya masih mengalir dan tak usang ditelan waktu. Gus Dur adalah penegak HAM sejati dan pelindung kaum tertindas. Salah satu jasa besarnya yang selalu dikenang, khususnya etnis Tionghoa, adalah pembebasan dari diskriminasi.

Pemerintah Orde Lama mendiskreditkan keturunan Tionghoa, baik politik, ekonomi, maupun budaya. Kebijakan ekonomi Orde lama terkenal dengan sistem Benteng, berupa pelarangan bagi keturunan Tionghoa melalukan bisnis ekspor dan impor. Hal ini diperparah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1959 yang melarang keturunan Tionghoa melalukan perdagangan eceran di pedesaan.

Pada masa Orde Baru, keturunan Tionghoa sedikit mendapat angin segar di bidang ekonomi. Meskipun demikian, tidak serta merta mereka mendapatkan kebebasan mutlak. Keputusan Inpres Nomor 15 Tahun 1967 yang melarang semua bentuk ekspresi keagamaan dan adat Tionghoa di muka umum, menjadi bukti nyata masih adanya kungkungan pemerintah. Bahkan pada masa ini, mereka diharuskan memakai nama Jawa, selain nama Tionghoa.

Baru pada masa Gus Dur, keturunan Tionghoa tersenyum lebar. Mereka benar-benar merasakan kebebasan. Gus dur mencabut Inpres yang dikeluarkan oleh Orde Baru dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000. Gus Dur juga menetapkan Tahun Baru Imlek menjadi hari libur nasional sebagaimana hari raya agama-agama lain di Indonesia.

Menurut MN Ibad dan Ahmad Fikri, penulis buku “Bapak Tionghoa Indonesia“, perjuangan Gus Dur pada prinsipnya bersumber dari pemikirannya yang universal dan toleran. Pandangan Gus Dur dalam mendasari nilai universalismenya, membuat berbeda dengan para pemikir dan pemimpin umat Islam kebanyakan adalah dalam memahami ayat, “udkhuluha fi as-silmi kaffah” (QS al-Baqarah [2:208]). Berbeda dengan tokoh lain yang menganggap as-silmi sebagai “Islam”, Gus Dur dalam hal ini memandang as-silmi kaffah sebagai kedamaian secara penuh, yang membawa pada keberadaan universal dan tidak perlu diterjemahkan pada sistem-sistem tertentu, termasuk kepada Islam. Karena ayat tersebut mengajak kepada kedamaian umat manusia (Ibad dan Fikri, [2012:94])

Titik tolak pemikirannya inilah yang membawa Gus Dur pada pandangan bahwa Islam sebagai ajaran yang mengedepankan perdamaian, penghormatan pada manusia dan universal. Bukan Islam sebagai agama yang bersifat skeptis, eksklusif, dan tertentu. Bagi Gus Dur, kedamaian dan penghormatan bukan semata milik golongan atau agama tertentu, namun milik setiap manusia.

Paradigma ini pula yang membawa etnis Tionghoa merasakan kebebasan di Indonesia ketika Gus Dur naik ke tampuk kepresidenan. Sebelumnya, mereka terkungkung kebijakan Pemerintah. Gus Dur mengatakan bahwa orang-orang Tionghoa yang di negeri asal di anggap sebagai perantau. Di negeri ini, mereka diterima sebagai warga negara Indonesia dan memiliki hak-hak yang sama seperti warga lain. Karena mereka lahir dan menjadi warga warga negara indonesia, sepatutnya juga dikenal sebagai penduduk asli (Ibad  dan Fikri, 2012:88)

Sudah menjadi ciri khas Gus Dur selalu tampil terdepan dalam membela  kaum minoritas. Gus Dur juga tampil di garda terdepan membela kelompok minoritas, Ahmadiyah.

Nasionalisme Gus Dur pun tidak diragukan lagi. Gus Dur berpegang teguh pada prinsip-prinsip kebangsaan yang telah dibekukan founding father NKRI, yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945 tanpa bisa ditawar lagi.

Karakter Gus Dur tidak lepas dari konstruksi lingkungan hidup yang terlahir dalam keluarga yang menjunjung tinggi nasionalisme. Hadrotussyaikh KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Wahid Hasyim, kakek dan ayahnya, adalah pelopor perjuangan kenegaraan dan kebangsaan. Kedua tokoh ini menjadi inspirator sekaligus pembentuk karakter Gus Dur.

*Penulis adalah Wakil Ketua PAC GP Ansor Juntinyuat dan Ketua Rumah Baca Segeran Literat Kabupaten Indramayu.