MEMBELA MURUAH KH. MAKRUF AMIN

1649

Oleh : Zastrouw Al Ngatawi

(Ketua Umum PP Lesbumi NU 2004-2009)

Sebagai orang yang hidup dan dibesarkan dalam lingkungan budaya santri yang sangat ta’dzim pada kyai dan menepatkannya sebagai sosok panutan yang harus dijaga muruahnya, emosi saya terbakar melihat proses persidangan yang terkesan menista dan melecehkan orang yang kami hormati. Saya merasa kemunitas kami ditelanjangi di depan publik dan dihancurkan martabatnya. Rasa tersinggung, marah dan miris berkecamuk kencang dalam jiwaku.

Tapi saya sadar itulah konsekwensi logis dari persidangan yang menempatkan setiap orang  memiliki kedudukan dan hak yang sama di depan Hukum. Derajad moral yang tinggi, posisi sosial yang prestisius dan berbagai atribut yg melekat dalam diri harus dilepas. Setiap org harus tampil sebagai pribadi yg obyektif dan independen untuk menujukkan bukti-bukti material-formal yg diperlukan dalam hukum positif demi tegaknya keadilan. Dan hal ini sudah menjadi kesepakan kita yang menetapkan Indonesia sbg negara hukum.

Atas kenyataan ini maka saya harus kembali menata hati agar emosi yang membara karena harga diri yang tercabik dan martabat kelopok yang dilecehkan tidak sampai membakar sendi-sendi kehidupan berbangsa dan merusak kesepakatan yang telah ditetapkan bersama

Sebagai seorang ulama yang tidak saja alim, tetapi juga arif dan wara’, saya yakin KH. Ma’ruf Amin tidak akan melibatkan massa dan para santrinya dalam masalah ini. Beliau pasti akan mencegah ummat melakukan gerakan massa untuk membelanya atas nama apapun. Karena tidakan seperti ini tidak saja mengganggu dan merusak hukum yang telah menjadi kesepakatan bersama, tetapi juga beresiko menimbulkan kemdharatan yang lebih besar.

Meski Ahok dan para mengacaranya memiliki hak konstitusional untuk melakukan proses hukum pada para saksi yang dianggap merugikan, sebagai upaya pembelaan diri di hadapan hukum, tapi saya yakin hal itu tdk akan dilakukan terhadap KH. Makruf Amin.

Dalam hal ini ishlah yang lebih mengedepankan wisdom akan menjadi cara yang efektif untuk mendapatkan keadilan daripada jalur hukum. Bukankah cara seperti ini juga bisa diterima dalam sistem hukum kita? Hanya dengan cara ini proses pengadilan akan kembali berjalan secara fair dan fokus tanpa direcoki oleh berbagai tekanan massa dan bumbu politik yang bikin gaduh.

Inilah cara penyelesaian masalah yang khas NU, yang lebih mengutamakan kemaslahatan ummat daripada melibatkan ummat yang bisa memancing kericuhan dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Menjaga proses peradilan yang jujur dan fair serta menegakkan hukum yg adil merupakan cara terbaik membela muruah dan martabat KH. Makruf Amin.