Demokrasi Warung Kopi

236

Kita seolah-olah merayakan demokrasi, tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah.
(Soe Hok Gie – Catatan Seorang Demonstran)
Usia Indonesia sudah menginjak 78 tahun merdeka sejak 17 Agustus 1945 ketika Soekarno-Hatta membacakan Proklamasi di Jalan Pagangsaan Timur, Jakarta Pusat. Negara penghasil nikel terbesar di dunia ini sudah 7 kali berganti Presiden melalui sistem demokrasi. Format demokrasi silih berganti, mulai dari: Sistem Demokrasi Liberal (1950-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1966), Demokrasi Pancasila (1965-1998) dan Demokrasi Pasca-reformasi (1998-sekarang).
Umumnya demokrasi diartikan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat (rule of the people). Demokrasi kita memberi ruang untuk berbicara dan memberi kritikan untuk merumuskan regulasi yang ideal bagi keberlangsungan negara. Namun hal tersebut masih belum tampak berlaku bagi demokrasi kita setelah 78 tahun Indonesia merdeka. Aturan yang harusnya dirumusankan bersama rakyat merupakan buah dari pertarungan, persaingan di antara kelompok elit partai dan wakil rakyat. Demokrasi memang bising. Kita mengamati dengan mata telanjang bahwa konflik begitu kentara: mulai dari adu argumentasi, sandra-menyandra, sampai ijtima’ politik versi tokoh agama. Kiranya postulat dari Winston Churchill, perdana menteri Britania Raya (1940- 1945), jadi refleksi demokrasi hari ini. Ia mengatakan “Beberapa orang mengubah partai mereka demi prinsip mereka; yang lain, mengubah prinsip mereka demi partai mereka”.
Tahun 2024 merupakan tahun perhelatan politik. Memilih atau dipilih. Melalui TPS. Melalui jendela Pemilu, integritas kita dipertaruhkan, memilih pemimpin untuk 273 juta jiwa rakyat Indonesia. Dalam konteks ini, konstitusi yang menjadi pegangan adalah UUD 1945. Jika dicermati, UUD 1945 mengatur kedaulatan rakyat dua kali. Pertama, pada pembukaan alinea keempat, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan Rakyat” dan pada pasal 1ayat (2) UUD 1945 hasil perubahan berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, UUD 1945 secara tegas dan mendasar berasaskan kedaulatan rakyat. Segala keberlangsungan demokrasi harus mengatasnamakan untuk rakyat, mementingkan kepentingan umum, serta diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Bulan Februari 2024 Pemilu presiden dan wakil presiden akan digelar. Obrolan di warung kopi (warkop) dibumbui dengan komentar fenomena politik yang terjadi. Ada pengemudi ojek pangkalan sebelum mengantarkan ibu-ibu ke pasar, buruh tani sebelum mencangkul sawah yang punya tuan tanah, mahasiswa sebelum pergi ke kampus, guru honorer sebelum pergi ke sekolah dan pengusaha muda penerus orangtuanya. Dari sudut warung kopi, animo demokrasi muncul tanpa ada rekayasa sosial seperti dari lembaga survey atau caleg yang sedang bagi-bagi sembako. Semuanya berjalan di koridor instrumen demokrasi (baca: dari rakyat). Berpolitik adalah suatu keharusan (untuk memilih pemimpin/wakil rakyat). Buya Said, dalam buku Tasawuf sebagai Metode Kritik Sosial pernah mengatakan bahwa perjuangan Islam sarat dengan politik. Selain itu Ketua IKA PMII Jawa Barat, KH. Numan Abdul Hakim, dalam sambutannya di pelantikan IKA Jawa Barat, menegaskan bahwa sekardus politik lebih penting daripada segudang pengetahuan. Bukan tanpa sebab, mantan wakil gubernur Jawa Barat mengatakan demikian karena sejatinya berpolitik (seperti berpolitik cara Nabi) mengurusi/menyangkut hajat bersama. Segala hal diatur dalam konfigurasi politik dan menghasilkan sebuah regulasi untuk kesejahteraan bersama.
Demokrasi warung kopi dibatasi, tidak sebebas mengobral janji. Para penikmat kopi hanya “menonton” dagelan politik yang silih berganti. Harusnya penikmat kopi mempunyai hak yang sama untuk memilih pemimpinnya sendiri. Namun demokrasi kita membatasinya, hanya ketua umum partai yang dapat mengatur siapa yang akan dipilih oleh orang-orang di warung kopi (baca: ambang batas presidential threshold Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Dari regulasi ini tampak bahwa demokrasi belum seutuhnya milik rakyat. Belakangan muncul wacana Amandemen Undang-undang (UUD) 1945 dari MPR RI dan DPD RI untuk mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dilansir dari Kompas.com (19 Agustus 2023), menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, ada persoalan-persoalan negara yang belum terjawab oleh UUD 1945 seperti, bencana alam yang berskala besar, peperangan, pemberontakan atau keadaan darurat lain yang menyebabkan Pemilu tak dapat digelar sebagaimana perintah konstutusi. Atas dasar ini, MPR akan dijadikan lembaga tertinggi untuk mengatasi bahaya-bahaya demikian. Namun, mengembalikan lembaga tertinggi pada MPR akan mengaburkan makna dari demokrasi itu sendiri. Bagaimana mungkin dalam keadaan bahaya dan darurat suatu lembaga tertinggi negara menjalankan kekuasaan tidak berdasarkan normalitas prinsip demokrasi: check and balancing, pemisahan wewenang dan kesetaraan-keadilan untuk semua orang.
Agus Sudibyo dalam buku Demokrasi dan Kedaruratan: Memahami Filsafat Politik Giorgio Agamben menjelaskan, betapa bahayanya keadaan darurat dalam sistem demokrasi bila diterapkan secara serampangan. Jika negara begitu gampang menangguhkan konstitusi dan prosedur-prosedur pengambilan demokrasi dengan alasan kedaruratan, hal itu bisa jadi bahan bakar bagi masyarakat untuk manangguhkan ketaatan kepada negara. Wacana amandemen dengan alasan yang tidak demokratis tidak muncul di warung kopi. Meminjam istilah Sajipto Raharjo di Kompas tahun 2003 yang berjudul “Determinasi suatu Hukum”, beliau mengatakan kita hidup dalam hukum modern, sayangnya hukum modern itu tidak bisa menjamin bahwa yang menang adalah benar dan kalah adalah yang salah. Law is the art of interpretation. Sejatinya demokrasi ada di warung kopi.

Penulis
Shona Azi, S.H
(Pegiat Literasi Pesantren, Aktivis Muda NU)