Sikap PW GP Ansor Babel Soal Surat Kadisdik Prov Babel

218

Sikap PW GP Ansor Babel Soal Surat Kadisdik Prov Babel

Bismillahirrahmanirrahim,

Dengan selalu mengharap ridla Allah SWT, setelah mencermati surat nomor: 420/1109.f/DISDIK dan surat nomor: 420/1112.a/DISDIK kami, Gerakan Pemuda Ansor (GP ANSOR) Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Sangat menyesalkan kebijakan Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Kepala Dinas Pendidikan dengan menerbitkan surat berisi mewajibkan Siswa-Siswi SMK/SMK membaca buku berjudul “Muhammad Al-Fatih 1453” yang jelas-jelas hendak menebarkan “virus” pemikiran dan ideologi khilafah terhadap siswa-siswi SMA/SMK di Kepulauan Bangka Belitung
2. Meminta dengan tegas kepada Ketua Komisi X DPR RI, segera memanggil dan memberikan teguran terbuka kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, II, III dan IV Kepulauan Bangka Belitung
3. Meminta dengan tegas kepada Bapak Presiden dan Menteri Dalam Negeri, segera mengevaluasi, mengusut tuntas, dan memberikan sanksi terhadap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, sesuai aturan yang berlaku
4. Meminta dengan tegas kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, segera memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Bangka Belitung, selaku ASN yang hidup bergaji dari anggaran resmi negara tapi terang-terangan menyalahgunakan jabatan dan menjadi pengkhianat ideologi negara
5. Meminta kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, segara mengusut dan menjatuhkan sanksi kepada siapa saja yang tertlibat dalam pengambilan kebijakan sebagaimana dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Bangka Belitung (terlampir)
6. Meminta dengan tegas kepada Kepolda Kepulauan Bangka Belitung, untuk menarik buku “Muhammad Al-Fatih 1453” yang disebarkan sejak HUT Propinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Gubernur itu sendiri.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, untuk selanjutnya segera disampaikan kepada pihak-pihak yang telah disebutkan di atas, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Pangkalpinang, 2 Oktober 2020