RK Tak Serius Sikapi Isu Lingkungan di Jawa Barat

122

TASIKMALAYA – Penggiat dan pemerhati lingkungan hidup Kabupaten Tasikmalaya Dede Ijaj mengatakan bahwa kerusakan lingkungan akibat kegiatan usaha pertambangan di kabupaten Tasikmalaya kian hari kian memperihatinkan, hal tersebut disampaikan Dede saat ditemui Media Desa di kediamannya pada Jum’at (11/10/2019).
“Dari hasil penemuan dilapangan, kami menemukan banyak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatan usaha penambangan yang bertentangan dengan UU No. 32 th 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berdampak pada kerusakan lingkungan,” kata Dede.

Menurutnya hal tersebut merupakan dampak dari kurang seriusnya Pemerintah Provinsi dalam mengawasi usaha-usaha pertambangan yang ada di kawasan Tasikmalaya.

“Padahal dalam pasal 63 angka 2 UU No. 32 tahun 2009 itu jelas bahwa Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk bertindak dan memutuskan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat kabupaten/kota,” terangnya menambahkan.

Bahkan menurutnya dalam Kepmen ESDM Nomor : 3672.K/30/MEM/2017 tentang penetapan wilayah pertambangan pulau Jawa dan Bali dikatakan bahwa yang berwenang memutuskan dan menetapkan wilayah tambang di kota/kabupaten yaitu Mentri atau Gubernur.

“Dengan banyaknya kerusakan akibat kegiatan usaha pertambangan tersebut jelas menunjukkan bahwa pemerintah Provinsi tidak serius dalam menyikapi isu lingkungan” pungkasnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Rofik, SH mengatakan bahwa sedikitnya ada 79 perusahaan pertambangan di Tasikmalaya yang belum memperbaharui IUP.

“Berdasarkan data perizinan penambangan Pemprov Jawa Barat tahun 2016 bahwa ada sekitar 79 Perusahanan Penambangan di Tasikmalaya diantaranya 1 Penambangan Tembaga, 15 Penambangan Mangan, 27 Penambangan Pasir Besi, 1 Penambangan Galena, 1 Penambangan Batu Bara, 2 Penambangan Zeolit, 3 Penambangan Bentonit, 1 Penambangan Pasir Dagul, 1 Penambangan Andesit, dan 21 Penambangan Pasir. LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya menilai seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke 79 Perusahan tersebut belum diperbaharui, terlebih pantauan kami dilapangan banyak menjamurnya kegiatan-kegiatan Galian C yang diindikasi tidak mengantongi izin IUP alias ilegal,” terangnya.

Pihaknya mendorong Pemprov Jabar melalui Gubernur Jawa Barat dan SKPD terkait bertindak tegas dengan menertibkan Perusahaan-perusahan Penambangan Ilegal dan pencabutan seluruh izin IUP terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti sengaja tidak melalukan tahapan IUP kembali berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pelanggaran Izin Usaha Penambangan, Pasal 34 dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 2 ayat (2).Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa dalam UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 158 ditegaskan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar)
“Apabila tidak ada tindakan tegas dari Pemprov Jabar melalui Gubernur dan SKPD terkait terhadap kegiatan-kegiatan penambangan ilegal di Tasikmalaya, maka LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya menilai Gubernur Jawa Barat tidak memiliki visi dan komitmen yang jelas terkait pengelolaan tata ruang yang berbasis lingkungan di Jawa Barat khususnya di Tasikmalaya” pungkasnya.

Penulis: Budi

Sumber : Mediadesa