PERNYATAAN SIKAP DUKUNGAN ATAS PERPU NO.2 TAHUN2017 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN PEMBUBARAN ORMAS HTI

162

Bismillahirrohmanirrohim
Negara Indonesia yang berideologi Pancasila adalah rumah kita yang harus senantiasa kita rawat dan kita jaga. Gerakan Pemuda Ansor adalah organisasi kepemudaan yang dari awal berdiri hingga saat ini berperan aktif dalam menjaga dan merawat warisan pendiri Negara yang kita cintai ini. Untuk itu , terkaitdengan keputusan pemerintah menerbitkan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan dan ditindak lanjuti dengan pembubaran ormas HTI, GP Ansor Kota Banjar bersikap :
1. Penerbitan Perpu adalah konstitusional karena itu merupakan Hak yang melekat pada diri Presiden sesuai dengan pasal 22 ayat (1) UUD 1945
2. GP Ansor mendukung terbitnya Perpu, sebagai respond an upaya pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan kebangsaan dan menjaga keamanan nasional yang saat ini sudah terancam dengan masifnya penyebaran faham radikal dan faham yang mengancam empat pilar kebangsaan.
3. GP Ansor kota Banjar mengapresiasi ketegasan dan MENDUKUNG PENUH langkah pemerintah yang telah memebubarkan Ormas HTI dan siap mengawal keputusan tersebut dengan senantiasa berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
4. Mendorong kepada pemerintah Kota Banjar, Aparat Kepolisian dan pemangku kebijakan lainnya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk segera melakukan langkah – langkah strategis guna mengawal dan mengimplementasikan kebijakan tersebut.
5. Kepada pengurus, kader dan simpatisan HTI untuk segera menghentikan berbagai aktifitas penyebaran faham anti Pancasila dan kembali menerima Empat pilar kebangsaan sebagai pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian atas keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasar Pancasila.