Perempuan dan Perananya Memiliki Tanggung Jawab Dan Tugas Mulia

1764

Oleh: Marwah solihah (Bendahara umum PC. PMII kab.Purwakarata)

Secara terminologi, perempuan berasal dari kata Per-Empu-An, empu yang berarti mampu sedangkan per dan an konjungsi yang jika disambungkan Perempuan yang artinya adalah seseorang yang mampu.

Sedangkan wanita berasal dari kata wani dan tata itu berarti Wanita yang artinya adalah seseorang yang wani ditata atau dalam bahasa jawanya yaitu wani ditoto.

Ini merupakan salah satu alasan kenapa kebanyakan orang lebih suka disebut perempuan dibanding wanita?

Perempuan merupakan mahluk Tuhan yang spesial, terbukti dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang menjelaskan tentang perempuan, bahkan ada salah satu surat Al-Qur’an khusus menjelaskan tentang perempuan yaitu surat An-Nisa.

Akan tetapi Secara kodrati, perempuan berbeda dengan laki-laki. Perempuan diberikan Alloh kodrat untuk Menstruasi, Mengandung, Melahirkan dan Menyusui sedangkan laki-laki tidak.

Dan perempuan diberikan Alloh rasa yang lebih dibanding laki-laki sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa perempuan lebih perasa dibanding laki-laki. Namun untuk urusan yang lain yang hubungannya dengan kehidupan sosial, perempuan dan laki-laki tidak ada bedanya.

Baik perempuan atau laki-laki memiliki hak untuk terjun langsung dalam ranah sosial, hanya saja perempuan memiliki kodrat yang tak bisa dipungkiri. Jika perempuan terjun ke ranah sosial maka ia tidak akan secara total melaksanakan tugasnya atau peranannya dalam ranah sosial. Adapun perempuan memiliki empat peranan, yakni:

-Sebagai Putri atau buah hati dari kedua orang tuanya.

Dimana perempuan itu memiliki tanggung jawab untuk menuntut ilmu dan senantiasa melakukan serta memberikan yang terbaik untuk dipersembahkan kepada kedua orang tuanya.

-Sebagai istri yakni pendamping bagi suaminya dan Ibu bagi buah hatinya.

Disinilah letak kemulian seorang perempuan karena perempuan harus mampu berperan menjadi seseorang bidadari, dimana ia harus mampu membuat rumah tangga sebagai surga dunia bagi suami dan anak-anaknya, ia juga harus mampu mengerjakan pekerjaan domestiknya dan ia juga harus mampu membina dan mendidik tunas muda menjadi anak-anak yang cerdas dan berakhlak mulia.

-Sebagai Anggota masyarakat yakni seseorang yang berdiam dan terdaftar sebagai bagian dalam suatu komunitas.

dimana setiap anggota masyarakat harus memberikan kontribusi agar komunitas atau kehidupan dalam lingkungan tempat ia tinggal menjadi semakin baik mengingat bahwa setiap manusia memiliki kewajiban untuk mengamalkan ilmu yang ia dapat untuk kemanusiaan maka kehidupan masyarakat/sosialah yang menjadi lab untuk mengamalkan ilmu tersebut.

Sehingga mau tidak mau perempuan harus mampu berperan dan memberikan kontribusi yang baik terhadap lingkungannya melalui peranannya dalam ranah sosial entah itu sebagai aktivis, pegawai, birokrat, politisi dan lain-lain.

Dari keempat point tersebut bahwa peranan perempuan dalam setiap masanya memiliki tanggung jawab dan tugas mulia.

Berbicara mengenai peranan perempuan, bagi sebagian orang memandang bahwa perempuan tidak dibolehkan untuk turut campur dalam ranah sosial seperti bekerja, berbisnis diluar rumah, berpolitik dan lain-lain.

Ada hal yang menyebabkan orang berpandangan Bahwa Bagi mereka yang memahami isi ayat Al-Qur’an secara tekstual jelas akan sangat melarang perempuan berkiprah di dunia sosial sehingga Culture yang berkembang di masyarakat bahwa tugas perempuan itu hanya di Dapur,di Sumur dan di Kasur sehingga perempuan tidak boleh berpendidikan tinggi.

Pandangan tersebut merupakan pandangan yang sudah seharusnya kita rubah, agar kehidupan manusia semakin baik dan tentunya hal ini tidak bertentangan dengan apa yang terkandung dalam Al-Qur’an bahwa Al-Qur’an selalu mengajak manusia untuk berubah, karena perubahan merupakan sunatullah. Islam memerintahkan setiap manusia sebagai khalifat yang diberi tanggungjawab untuk melaksanakan ajaran agama dalam segala aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya.

Khalifah disini yaitu untuk memakmurkan bumi, sehingga setiap manusia mempunyai tanggung jawab untuk memakmurkan bumi dalam segala aspek kehidupan baik itu laki-laki atau perempuan. Jelas, islam dalam hal ini tidak melarang perempuan untuk berkiprah dalam ranah sosial mengingat setiap manusia adalah Khalifah.

adapun Perempuan dan perananannya dalam ranah sosial ini tentunya memberikan kontribusi positif dalam kehidupan, yaitu dengan perempuan memiliki sifat (keibuan) sehingga akan lebih peka dan responsif terhadap keadaan di sekitar.

Selain itu jika seorang perempuan berprofesi sebagai tenaga pengajar tentunya ia akan memberikan pembinaan dan pendidikan untuk tunas muda. Dan menciptakan kesejahteraan perempuan dengan menciptakan sistem yang peka dan kondusif terhadap kaum perempuan melalui keikut sertaannya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan lainnya.

Jadi, perempuan itu dapat berperan dalam kedua ranah yakni dalam ranah domestik dan ranah publik/sosial. Sehingga peranan perempuan tidak hanya bertanggung jawab dalam ranah domestik saja karena perempuan pun memiliki hak untuk berkiprah dalam ranah sosial dengan tidak mengesampingkan tugas dan kewajibannya dalam ranah domestik.