Hina Kyai NU, Polisi Akan Panggil Pemilik Akun FB

844

Bekasi, (ansorjabar online)
Terkait laporan dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Agil Siradj. Polresta Bekasi Kota akan memanggil dua pemilik akun facebook yang dilaporkan oleh jajaran pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi .

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Bekasi Kota, Kombespol Hero Henrianto Bachtiar usai menerima kunjungan pengurus Ansor Kota Bekasi, Rabu (12/4/2017) kemarin.

“Tolong sampaikan dan catat laporkan nomor LP nya nanti, anggota kami akan panggil pemilik akun untuk dimintai keterangan,” kata Hero.

Menurut Hero, langka pengurus Ansor yang sudah menempuh jalur hukum dan tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan permasalahan dianggap sudah tepat dan dianggap sudah sesuai mekanisme sebagai negara hukum. 

“Saya rasa ini langkah yang tepat sudah membuat laporan. Dan menyerahkan hal ini kepada pihak yang berwajib sehingga tidak ada tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah,” katanya.

Sementara itu, Sekertaris Ansor Kota Bekasi Hasan Muktar menyambut baik rencana pemanggilan kedua orang pemilik akun facebook yang telah dilaporkan oleh GP Ansor Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah sudah ada respon penegak hukum dalam menyelesaikan masalah laporan kamu, semoga para terlapor bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita,” harapnya.

Hasan mengaku,  Ansor Kota Bekasi siap memberikan keterangan dan bukti tambahan jika diminta oleh tim penyidik dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Insya Allah kami siap dan koperatif nantinya jika pihak polisi meminta keterangan dan barang bukti tambahan lainya untuk proses pemeriksaan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi melaporkan dua pemilik akun Facebook, atas nama Abd Rojak Rojak dan Fefen Bona Effendy ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penghinaan terhadap Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj dan organisasi GP Ansor dan Banser.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/359/K/III/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota dan LP/361/K/III/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Dengan pasal yang dikenakan pasal 27 (3) Penghinaan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. (coky)