Catut Kiai Wahid Hasyim, HTI Panik

4030

Jakarta (ansorjabar online)
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali berulah. kali ini mencatut tokoh NU, KH A. Wahid Hasyim untuk propaganda misi khilafahnya melalui website-nya hizbuttahrir.or.id Rabu (3/5/2017).

HTI mengutip pernyataan KH Wahid Hasyim, “Pernyataan bahwa pemerintahan Islam tidak akan dapat memelihara persatuan bangsa dan akan menjauhkan Irian, menurut pandangan hukum Islam, adalah perbuatan mungkar yang tidak dibenarkan syariat Islam. Dan wajib bagi tiap-tiap orang muslimin menyatakan ingkar atau tidak setuju.”

Merespons ulah HTI tersebut, intelektual muda NU, Idris Zaruq, Lc. mengatakan bahwa HTI terbukti tidak punya akar sejarah di Indonesia.
“Memperalat Kiai Wahid Hasyim untuk membantah Kapolri membuktikan HTI tidak mempunyai akar sejarah mendirikan Indonesia,” kata Idris Zaruq.

Idris Zaruq yang juga Kepala Sekolah Pondok Pesantren al-Tsaqofah, Ciganjur itu menegaskan bahwa NKRI didirikan melalui proses yang panjang. Dinamika pemikiran dan gerakan para leluhur Indonesia, termasuk tokoh NU itu akhirnya menyepakati Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 sebagai akhir dari pergumulan sejarah pendirian Indonesia.

“Maka mengutip sepenggal kalimat tokoh kami dengan tujuan propaganda khilafah itu perbuatan culas. Penghilangan babak satu sejarah Indonesia,” kata Idris Zaruq.

Dalam konteks keindonesiaan proses pendirian Indonesia melibatkan seluruh anak bangsa. Sedangkan dalam konteks ke-NU-an dinamika keindonesiaan mencapai finalnya saat NU menerima asas tunggal Pancasila pada Muktamar NU di Situbondo tahun 1984.

“Kedustaan HTI membabi-buta mengingat dia awam sejarah bangsa dan negara Indonesia,” kata Idris.

HTI saat ini, imbuh Idris, memang sedang panik menghadapi masa depannya yang memasuki fase konsekuensi. Isu khilafah yang diusungnya menempatkan dirinya berhadapan dengan negara.

“Konsekuensinya besar dan seharusnya mereka sudah memperhitungkan resiko berat itu, bukan malah panik menghadapi aparat hukum,” kata Idris. (ANW/KSF).

Foto: Idris Zaruq, Lc.