Ajaran Kebangsaan, Mama Sempur (KH. Tb Ahmad Bakri)

1404

Oleh : UM. Ihsan*

Dewasa ini nasionalisme umat Islam Indonesia secara perlahan terkikis yang di akibatkan oleh hal-hal tertentu yang jikalau dibiarkan secara perlahan ini akan menimbulkan kekacauan kebernegaraan dan keberagamaan, karena jikalau negara kacau kita tidak akan bebas melaksanakan ajaran agama, ini sudah dirasakan oleh para pendahulu kita pada masa penjajahan, banyak kejadian di negeri ini yang berkaitan dengan nasionalisme bertentangan jauh dengan ajaran ulama negeri ini yang dulu ikut serta sebagai pendiri negeri Indonesia tercinta ini.

Dalam Islam, Nasionalisme (hubbul wathan/Cinta tanah air) merupakan salah satu faktor yang paling penting sebagaimana yang disampaikan oleh KH. Wahab Hasbullah dalam syairnya “Ya Ahlal Wathon” itu merupakan sebagian dari Iman (syu’bun min syiabil iman).

Mengenai pemerintahan Indonesia, ulama telah sepakat (berijma) melalui keputusan Konferensi Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 1954 yang menetapkan bahwa Ir. Soekarno sebagai “Waliyyul amri adldlaruri bisy syaukah” jadi meski Indonesia bukan negara Islam, lembaga presiden sebagai eksekutif tertinggi diakui keabsahannya menurut syariat Islam, yang intinya bahwa taat pada pemerintah itu diharuskan, dan ini berlaku hingga saat ini.

KH. Tb. Ahmad Bakri atau yang lebih dikenal dengan Mama Sempur, merupakan salah satu ulama yang ada di tataran Pasundan (Sunda) yang merupakan salah satu murid dari Syaikh Nawawi al-Bantani, Habib Utsman Jakarta dan Syaikh Kholil Bangkalan Madura.

Mama Sempur yang merupakan keturunan ke 10 dari Maulana Syaikh Syarif Hidayatullah Cirebon (Sunan Gunung Jati) merupakan salah satu ulama yang tidak diragukan lagi ke-Nasionalisme-annya, ini terlihat dari harokah-nya (gerakan) ataupun maqolah-nya (perkataan) yang merupakan natijah dari pemikiran beliau yang berdasarkan Al-qur’an dan Hadits Nabi yang beliau tulis dalam kitab karangannya, yang ini merupakan ajaran kebangsaan dari beliau untuk umat Islam khusus nya yang ada di Purwakarta, umumnya yang ada di Nusantara.

Diantara harokah-nya bahwa beliau sangat patuh pada pemerintah dan mendukung pemerintah pada waktu itu yaitu mendorong putranya pada waktu itu KH. Tb. Abdul Mujib untuk menjadi kepala desa (Lurah dalam Bahasa Sunda) yang merupakan struktur pemerintahan paling bawah dalam pemerintah, dan memerintahkan pula pada waktu pada salah satu muridnya yaitu KH. Abad Badrudin untuk menjadi kepala desa menggantikan KH. Tb. Abdul Mujib.

Adapun diantara maqolahnya sebagaimana tercatat dalam Kitab Camapaka Dilaga, kitab yang dikarang oleh beliau pada tahun 1378 H dalam Fashal ke Empat halaman 13 beliau mengatakan :

“فصل كاأوفت: ” مرتيلاكن داؤهن كعجع نبي محمد صلى الله عليه وسلم واجب عابكتي كا فمارينته أوله بعكع جع سنجن إمام جع كومفلوتنا تيه سوك عظالم أعع لمون دي فرينته معصية معك إي مه أوله دي تروت تتافينا أوله مراعن كا إمام جع كا غولوعن إمام جع سنجن ظالم

(Fashal Kaopat)” Mertelakeun dauhan kangjeng Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam wajib ngabakti ka pamarentah ulah bangkang jeng sanajan Imam jeng komplotanna teh sok ngadzolim, anging lamun di parentah ma’siyat mangka ieu mah ulah di turut tatapina ulah merangan ka Imam jeng ka golongan Imam jeng sanajan dzolim.

(Fasal Yang Keempat) Menjelaskan sabda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam wajib hukumnya taat terhadap Pemerintah tidak boleh membangkang walaupun Imam/ Presiden dan golongannya (menteri dsb) sering berbuat dzalim kepada rakyatnya, terkecuali jikalau Imam/ Presiden memerintahkan untuk berbuat ma’siyat (dosa) kepada Allah maka itu tidak boleh turut/taat terhadap perintah tersebut, akan tetapi jangan sampai melakukan penyerangan (makar) terhadap pemerintah walaupun pemerintah tersebut dan golongannya itu berbuat dzalim).

Dalam kitab yang lain yaitu dalam kitab Salimah al-Mannan (kitab yang berbentuk nadzam dan berbahasa Arab, isinya menjelaskan tentang penolakan Mama Sempur terhadap faham Wahabi) di halaman 7 beliau mengatakan :

ثم ذوى الأمر وجوبا اسمعوا # وخلفكم عنهم حرام يمنع

Kemudian kepada pemerintah wajib hukumnya secara syar’i kamu mendengarnya (taat) #
Dan membelakangi pemerintah (tidak taat) itu hukumnya haram dan dilarang oleh syara

وذاك فى المباح لا الحرام # لو فسقوا عند ذوى العلوم

Dan hukum haram memebelakangi (tidak taat) pada pemerintah itu dalam perkara mubah, adapun dalam perkara haram tidak wajib taat #
Walaupun pemerintah itu fasik menurut pendapat ahli ilmu (ulama’) tetap harus taat

بالعقل والعقل لأنه ورد # فى سنة ثم كتاب ذى صمد

Wajib mendengar (taat) pada pemerintah itu itu ada dalil aqli juga dalil naqlinya #
Dalam Sunnah Nabi dan dalam Al-Qur’an yang lengkap

إن غضبوا فى بعض أحوالكموا # فإقبلوا به ولا تحترموا

Jikalau pemerintah berbuat ghasab (dzalim) atas sebagian perilaku kalian (rakyat) #
Maka harus diterima jangan menghalangi pemerintah

وإن بغصب أمروا لا تغصبوا # فخلفكم به يكون واجب

Akan tetapi jikalau pemerintah memerintahkan untuk ghasab, maka kalian jangan mengghasab #
Karena memebelakangi (tidak taat) pada pemerintah dalam masalah itu (ghasab = haram)  itu hukumnya wajib

Bahkan menurut Mama Sempur ketika kita meminta keselamatan dunia pada Allah SWT akan tetapi kita tidak taat pada pemerintah atau melanggar aturan pemerintah maka keselamatan dunia itu tidak akan ia dapatkan, karena selamatnya seseorang itu akan didapatkan ketika ia tidak melanggar aturan agama dan aturan negara (Kitab Raihah al-Wardiyyah, hal 3)

Selain wajib taat pada pemerintah, Mama Sempur juga memerintahkan untuk menjadi warga negara yang baik dan menjadi pemerintah yang baik, diantara sikap sebagai warga negara yaang baik itu beliau jelaskan dalam kitab “Manhaj al-Ubbad Fi Bayani Daf’i al-Fasad” di Fashal Awwal halaman 4 beliau mengatakan :

فصل أول:  مرتيلاكن واجب هادي كاتتعكا بعس أتوا لائن، حرام عاييري كاتتعكا بعس أتوا لائن بعس أنو أمان

“(Fashal Kaopat) Mertelakeun wajib hade ka tatangga bangsa atawa lain, haram nganyeyeri ka tatangga bangsa atawa lain bangsa anu aman”.

(Fashal Ke Empat) Menjelaskan wajib hukumnya berbuat baik tetangga, baik tetangga yang sebangsanya maupun luar daripada bangsanya, dan haram hukumnya menyakiti tetangga yang sebangsa ataupun luar dari bangsanya.

Dalam fashal ini, Mama Sempur secara tidak langsung menjelaskan tentang etika menjadi warga negara yang baik itu diantaranya adalah harus berbuat baik terhadap tetangga, yang menurut beliau yang dinamakan dengan tetangga itu adalah yang rumahnya dekat dengan kita yang jaraknya hingga 40 rumah dari segala arah baik barat, timur, utara ataupun selatan, semuanya itu kita harus berbuat baik kepada mereka, kita tidak boleh mengintimidasi, memusuhi, dan jikalau mereka dalam kesusahan kita harus membantunya, baik tetangga itu sebangsa dengannya, sebangsa disini baik dalam agama, suku dan ras, ataupun diluar dari bangsanya, semuanya harus diperlakukan dengan baik tidak boleh memusuhi dan menyakitinya apalagi kalau mereka minoritas.

Adapun diantara sikap pemerintah yang baik menurut Mama Sempur sebagaimana maqolah beliau tercatat dalam kitab Campaka Dilaga halaman 14 yaitu Pemerintah tidak boleh bersikap atau berbuat kesusahan / menyusahkan terhadap rakyatnya.

Dan dalam kitab Raihah al-Warrdiyyah halaman 17 beliau mengatakan Pemerintah itu harus menjalankan keadilan atas seluruh rakyatnya, memelihara hak-hak rakyatnya, dan rakyat tidak boleh melanggar aturan negaranya (pemerintahannya) jikalau ada rakyat melanggar aturan negara maka ia patut dianggap sebagai pelaku kejahatan.

Itulah ajaran kebangsaan yang disampaikan oleh Khadratusy Syaikh KH. Tb. Ahmad Bakri, dari harokahnya dapat disimpulkan bahwa Indonesia sudah sah menurut Syariat Islam, beliau lebih mementingakan kesetabilan dan keamanan negara dalam menyikapi masalah yang terjadi dalam negara, karena beliau lebih menginginkan negara yang aman dan damai sehingga leluasa untuk menjalankan Syariat Agama walaupun pemerintahnya dzalim karena jikalau negara kacau balau pasti Syariat Agama tidak bisa dijalankan, sikap beliau seperti demikian sebagaimana tercatat dalam Kitab Campaka Dilaga Hal. 19 merupakan implementasi daripada qaidah ushul fiqih

“إن درء المفاسد أولى من جلب المصالح”.

*Wakil Sekretaris PAC GP ANSOR Kec. Plered