Menerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api sudah Membudaya

562

Purwakarta, (AnsorJabar Online)

Suganda (53) nama panggilannya, salah satu warga Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta ini sudah menekuni  profesi sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta api dan masih tetap istikomah bekerja di perlintasan kereta api plered.

Suami dari titin suhartini (43) ini harus standbay jam 06.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB demi mencukupi kebutuhan hidupnya, dan ia rela bekerja siang dan malam, menjaga keselamatan khalayak ramai, tetapi apakah mereka juga diperlakukan sebagaimana mestinya? Mereka juga seperti guru yang kita kenal dengan sebutan pahlawan tanpa tanda jasa. Meraka adalah penjaga palang pintu kereta api, pahlawan rakyat kecil, Menjaga salah satu lintasan kereta api. Apalagi jika palang pintu sudah ditutup tetapi kendaraan banyak yang menyerobot lewat.

Dalam sehari, ada tiga shift yang menjaga pos berukuran 3 x 3 meter itu dengan petugas jaga 1 orang per shift. Adapun yang bertugas sebanyak 4 orang sehingga ada yang mendapat libur tiap harinya. Sesekali merokok. Sesekali bercanda dengan tukang ojek. Meski bukan pekerjaan kantoran, mereka tetap disiplin. Selalu tampil rapi dengan baju seragam, celana kain, sepatu hitam serta topi. Sesekali dibantu peluit dan bendera kecil untuk menghalau kendaraan yang menyerobot.

Pekerjaan ini membuat penjaga palang pintu kereta api sulit bersantai-santai saat jam kerja. Karena, sedikit saja lengah, nyawa orang lain bisa menjadi taruhannya. Ini menyangkut tanggung jawab mereka atas nyawa orang lain. Apalagi, di lintasan kereta api yang rawan kecelakaan. Sebab, lintasan keretanya berkelok-kelok dan kadang suara kereta tidak terdengar karena kalah oleh bisingnya suara kendaraan yang lalu lalang. Seandainya jalan dan arah rel kereta itu lurus, tentu tangung jawab itu akan terasa ringan, karena kereta api akan terlihat.

Minimnya kesadaran pengendara dengan resiko kecelakaan diri sendiri atau pun orang lain. Meski sangat membahayakan, tapi kesadaran para pengguna jalan masih minim. Buktinya, Palang pintu kereta api masih kerap di terobos meski palang pintu sudah di tutup dan sirine juga di bunyikan oleh petugas Pihak Perusahaan Jawatan Kereta Api ( PJKA).

Menerobos palang pintu kereta api sudah menjadi budaya di Indonesia, salah satunya di palang pintu kereta api di Kecamatan Plered Kab. Purwakarta, Jum’at (06/01/17)

Petugas PJKA Suganda (53) mengatakan, pengendara yang menerobos pintu pelintasan kereta api setelah tertutup dan sinyal berbunyi dapat dikenakan sanksi denda Rp 750 ribu namun, Apabila pengendara merusak atau membuka palang pintu kereta api tanpa hak membuka perlintasan kereta api dan pada kereta api akan atau sedang berjalan di pidana selama enam bulan atau setinggi-tingginya Rp 6 juta dan wajib membayar ganti rugi kepada pihak penyelenggara. Sesuai undang-undang Republik Indonesia tahun 1992 pasal 38 tentang perkereta apian.

Sejumlah pengendara tidak menghiraukan hal itu meski tidak tahu undang-undang, yah minimal sadar akan keselamatan baik diri sendiri” Ujarnya saat di temui di sela-sela bertugasnya

Menurut ia, Keberadaan palang pintu dan di bunyikannya sinyal sirine berguna untuk membantu semua pihak pengendara atau pengguna jalan agar mengetahui akan melintasnya kereta api
Sinyal sirine di bunyikan untuk membantu pengguna jalan yang tuna netra dan keberadaan palang pintu berguna untuk tuna runggu ” Tuturnya.

Ia juga menambahkan, Kesadaran pengendara masih minim akan hal itu  palang pintu masih kerap di terobos oleh pengendara, padahal di tutupnya jalan raya maksimal paling lama itu tiga menit.

Ke depan, setelah turunya berita ini saya berharap semua pengendara mengetahui dan sadar betapa bahayanya menerobos palang pintu kereta api.” Tutupnya (ans)