Kemenag Ubah Alur Pengajuan Izin Prodi Baru PTKI

52

JAKARTA, ansorjabar online – Kemenag terus memperbaiki pelayanan publik dengan mempermudah pengajuan program studi baru pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) secara online.

Kasubdit Akademik Direktorat PTKI Kemenag RI, Mamat Salamet Burhanuddin menyampaikan bahwa ada perubahan dalam pengajuan izin prodi baru di lingkungan PTKI 2018 yaitu menggunakan borang usulan program studi baru.

Saat ini pengajuan izin prodi baru menggunakan borang, sebelumnya hanya proposal biasa, lanjut Mamat.

Perubahan dimaksudkan untuk memenuhi standar minimum akreditasi,” jelas Mamat dalam kegiatan FGD Pengembangan Akademik di Bintaro, Selasa (10/4).

Mamat mrnguraikan lima tahapan dalam prosedur pengajuan izin prodi baru.

Pertama, pendaftaran online terdiri dari registrasi, pengisian borang, dan melampirkan dokumen. Dilaksanakan dalam tiga gelombang, yaitu Januari- Februari, Mei-Juni, dan September-Oktober.

Tahap kedua lanjut Mamat adalah mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari 26 dokumen untuk S1, 24 dokumen untuk pascasarjana, dan bukti registrasi dapat dicetak setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Tahap ketiga, Penilaian dokumen yang dilanjutkan validasi oleh BAN-PT dengan mengeluarkan SK akreditasi minimum sebagai tahap keempat.

Tahap keempat adalah penerbitan SK, yaitu mencakup SK izin prodi baru diterbitkan berdasarkan nilai yang sudah divalidasi BAN-PT, penandatanganan SK oleh dirjen atas nama Menteri Agama.

Ahmad Mahfud Arsyad, Kasi Evaluasi Akademik menambahkan sudah sejak 2016 peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran Program Studi Agama dengan fasilitas pendaftaran online.

“Dengan sistem ini, aksesibilitas dan transparansi pelayanan menjadi lebih baik, karena pemohon dapat melakukan pendaftaran dimana saja dan kapan saja, serta memantau status permohonannya,” ujarnya. (ogie/RB).