Kegaduhan Nasional Menuju Neo otoritarianisme

256

Gerakan masyarakat sipil akhir – akhir ini masif dan menguat menyikapi isu-isu strategis mulai dari isu Revisi Undang – Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU PKS, hingga soal kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA), di Kalimantan, Sumatra dan Riau serta Isu Papua dan Papua Barat.

Gerakan masyarakat sipil seolah mengimbangi kekuatan negara, hampir semua kebijakan yang tidak memihak terhadap rakyat kecil di kritik mulai lewat media sosial hingga turun aksi kejalanan. dalam perspektif demokrasi situasi seperti ini menciptakan chek and balance antara relasi kekuasaan dan rakyat sipil. Keseimbangan situasi seperti ini perlu di jaga satu sama lain lantaran jika salah satu lebih kuat akan berimplikasi destruktif terhadap demokrasi itu sendiri.

Pada Akhir masa jabatan anggota DPR RI memang marak sekali manuver politik yang menambah kekeruhan dan rumitnya dinamika politik nasional. Yang lebih menonjol adalah revisi Undang – Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, serta UU MD3 yang secara berdekatan disahkan oleh anggota dewan.

Beberapa pasal yang menjadi kontroversi banyak menuai kritik polemik dimasyarakat utamanya dikalangan aktivis pemerhati korupsi. contoh hal dalam revisi undang – undang pemberantasan korupsi mengenai dewan pengawas tercantum dalam pasal 37 A-H perubahan kedua Undang undang KPK dalam pasal 37 B ayat (1) hurup b disebutkan bahwa dewan pengawas bertugas memberikan izin atau tidak atas penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan. Adapun komposisi dewan pengawas periode pertama ditunjuk oleh presiden sementara penunjukan dewan pengawas lewat panitia seleksi akan dilakukan pada periode kedua. Situasi seperti ini di pandang sangat akan menghambat penanganan kasus korupsi dan memberikan karpet merah terhadap koruptor. Ini salah satu kejanggalan yang membuat kekuatan rakyat turun kejalan. Satu contoh lagi dalam kajian revisi UU KUHP.

Pasal 440 tentang pencemaran orang mati yang berbunyi setiap orang yang mencemarkan nama baik orang suda mati bisa dipenjara 9 bulan. Ini menegaskan bahwa kita tidak boleh mengulas sejarah kelam apalagi soal tokoh nasional yang selama hidupnya berbuat buruk.

Kondisi seperti ini menyerupai Indonesia pada masa orde baru, melalui pendekatan yang lunak dan prosedural kita sedikit demi sedikit di bawa pada neo otoritarianisme untuk kepentingan oligarki. Pada fase ini kekuatan rakyat civil harus terus di perkuat untuk menjadi alat penyeimbang kekuatan negara.

Gerakan rakyat sipil harus solid jangan gampang terpecah serta berkelanjutan jangan hanya merespons isu-isu secara reaktif, setelah itu selesai bubar oleh karena itu harus ada kejelasan paradigma
karena peranan kekuatan sipil akan berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.maka dari itu pemberdayaan, advokasi serta kontrol sosial menjadi kunci utama dalam berdemokrasi. Gerakan Rakyat sipil harus solid jangan Rapuh bahwa masyarakat sipil tetap harus bersatu dan memperjuangkan kepentingan bersama & menjadi alat penyeimbang.

Lantaran Perimbangan kekuatan negara dan sipil memunculkan sebuah konsolidasi antara negara dan masyarakat akan melahirkan relasi positive-sum (huntington) perimbangan keuatan itulah harus di jadikan sebagai kontol bagi jalannya kekuasaan untuk mencegah adanya kongkalikong diinternal pemerintah. Gerakan rakyat sipil harus di pandang sebagai aspirasi publik agar tercipta kualitas demokrasi.

Sopwanudin
Direktur
Sentrum Demokrasi Indonesia