Alan : Kenaikan Upah Kabupaten Harus Meningkatkan Kesejahteraan

177

KUNINGAN, (FC).- Ditetapkannya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan, Senin (21/11) lusa, mendapat tanggapan sekaligus apresiasi dari aktivis Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kuningan, Alan Suwgiri.

Wakil Sekretaris Umum GP Ansor Kuningan ini menyambut baik kenaikan upah yang ditetapkan Gubernur Aher untuk tahun 2017 yang akan datang. Menurutnya, keniakan ini harus dimanfaatkan oleh semua pihak untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh di semua kabupaten/kota di Jawa Barat.

“Jawa Barat kan tercatat sebagai provinsi yang memiliki penduduk miskin paling banyak di Indonesia. Mudah-mudahan dengan kenaikan upah ini bisa memberikan perubahan yang signifikan,” kata Alan kepada FC, Rabu (23/11).

Karena hal itu, Alan menegaskan, hal yang harus diperhatiakan oleh semua pemangku kebijakan terutama pemerintah, adalah bagaimana menyiapkan strategi untuk mengawal pelaksanaan upah tersebut. Menurutnya, jangan sampai kenaikan upah tahun yang akan datang tidak disambut baik oleh perusahaan.

“Masih banyak perusahaan yang memberikan upah jauh di bawah minimum. Hal ini diakibatkan oleh kesadaran perusahaan yang masih minim. Akibatnya, sampai saat ini saja masih banyak pekerja yang kesejahteraannya terabaikan. Dan, enggak aneh kalau Jawa Barat tercatat banyak penduduk miskinnya,” katanya

Pemerintah, lanjut Alan, harus mengawal perusahaan supaya mengikuti aturan main yang ditetapkan.  Sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, pemerintah harus berani memberikan teguran atau sanksi kepada pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.

“Pemerintah harus bisa memantau perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Jangan sampai isi perjanjian yang disepakatinya merugikan pekerja. Kalau menunggu pekerja yang lapor akibat upahnya yang tidak sesuai, sangat tidak mungkin,” katanya.

Karena hal itu juga, menurutnya, sosialisai perubahan upah minimum tahun 2017 harus dilaksanakan secepatnya ke semua lini, baik perusahaan maupun masyarakat. Khusus untuk perusahaan, harus sudah menyadari perubahan ini sebelum peraturan dilaksanakan. Hal itu penting, supaya para pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum memiliki waktu yang cukup untuk mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. (F-40)