KEMENAG OPTIMALKAN ANGGARAN PENELITIAN 240 MILYARD

66

KEMENAG OPTIMALKAN ANGGARAN PENELITIAN 240 MILYARD

Jakarta—Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendididikan Tinggi Kementerian Agama diberikan mandat agar mengalokasikan dana penelitian sebanyak 30 persen pada PTN dan PTS.
Pasal 89 ayat (5) disebutkan bahwa: “Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi Pendidikan”. “Pemerintah mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk dana Penelitian di PTN dan PTS” (ayat 6). Sementara pada ayat (7) menegaskan bahwa anggaran penelitian dikelola oleh Kementerian.

Menyikapi undang-undang tersebut Kamarudin Amin Direktur Jenderal Pendidkan Islam meminta Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam untuk membuat disain penelitian dilingkungan PTKI dengan mempertimbangkan aspek kualitas akademik, strategis penelitian dan untuk memperkuat keilmuan yang ada pada PTKI.

Hal itu ditegaskan oleh Kamarudin Amin saat Rapim Pejabat dilingkungan Ditjen Pendidikan Islam pada Senin 11/9 di Jakarta. “Disain penelitian harus mengakomodasi ragam keilmuan yang ada pada UIN. IAIN, STAIN dan PTKIS seperti keilmuan tafsir, hadits, falak, kedokteran, sains dan teknologi, hubungan internasional dan lain-lain.

“Penelitian yang dilaksanakan harus menjadi produksi ilmu pengetahuan pada PTKI, bukan mengulang-ulang dari tema-tema penelitiaan yang telah ada” harap Guru Besar UIN Alaudin Makasar. Üntuk itu para dosen diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan penelitian.

Bagi Kamarudin, dengan pengalihan anggaran yang selama ini dekolola oleh PTKIN masing-masing dan dipindahkan kepada PTKI harus mempunyai nilai yang signifikasi meningkatkan kualitas penelitian dikalangan dosen PTKI. “Pemindahan anggaran 30 prosen dari anggaran yang semula pada PTKIN ke Kementerian Agama RI harus mempunyai daya pembeda dan membikin penelitian semakin baik” katanya.

Diterangkan oleh M. Ishom Yusqi anggaran pendidikan sebagaimana yang terdapat dalam Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (BOPTN) Tahun Anggaran 2018 sebanyak Rp. 800 milyard, sehingga 30 prosen adalah 240 milyard yang harus dialokasikan untuk penelitian.

Agar disain penelitian untuk mengawal anggaran tersebut efektif Kamarudin Amin meminta kepada Direktur PTKI untuk melibatkan civitas akademika kampus PTKI untuk merumuskan disain itu dan melibatkan kalangan para ahli untuk terlibat dalam tim penyusunannya.

Dilevel implementasi, Profesor Hadits lulusan Born Univercity ini mengharapkan agar melibatkan lebih banyak reviwer untuk menyeleksi beragam proposal penelitian para dosen agar orientasi dan fokus penelitian lebih tajam dan memberikan manfaat tidak bagi perguruan tinggi namun juga masyarakat.

Kegiatan rapim Lengkap Ditjen Pendidikan Islam dihadiri oleh M. Ishom Yusqi Sekretaris Ditjen Pendis, Imam Safei Direktur PAI dan Plt. Direktur Diktis, Umar Abdurrahman Direktur KSKK dan Ahmad Zayadi Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Selian membahas tentang optimalisasi penelitian dikalangan PTKI, Rapim Lengkap kali ini membahas tentang implementasi pendidikan karakter pada lembaga pendidikan Islam Pendis Expo, progress raport program dan kegiatan Ditjen Pendidikan Islam. (Ruchman Basori)