Warga dan Ahli Waris Menolak Relokasi Lahan TPU di Gunungputri, LBH Ansor Siapkan Bantuan Hukum

380

Warga dan Ahli Waris Menolak Relokasi Lahan TPU di Gunungputri, LBH Ansor Siapkan Bantuan Hukum

BOGOR – Puluhan warga Desa Nagrak Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor menggelar ziara bersama terkait persengketaan lahan tanah pemakaman umum (TPU) di desa tersebut.

Aksi warga dan para ahli waris di tempat pemakaman umum (TPU) KP. Cikeas RT 003/001 Desa Nagrak Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor, bentuk pertahankan lahan TPU agar tidak di relokasi.

Dalam kesempatan itu Ketua Karang Taruna Desa Nagrak Aep mengatakan, bahwa warga harus solid dalam mempertahankan tempat peristirahatan leluhur desa agar tidak terjadi relokasi.

Hadir dalam Proses tersebut Perwakilan dari pemerintah Kecamatan, aparstur Desa, tokoh masyarakat dan kuasa kukum masyarakat.

“Mari kita bersama-sama mempertahankan tempat peristirahatan leluhur kita yang di makamkan di TPU Nagrak ini agar tidak terjadi relokasi oleh kepentingan manapun, “imbuhnya.

Sementara itu, kuasa Hukum Ahli Waris Jabar Thariq yang merupakan ketua LBH GP Ansor Kabupaten Bogor mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingam terhadap para ahli waris hingga perkara ini selesai.

“Akan kami kawal proses ini sampai selesai, tentunya berdasarkan fakta Hukum dilapangan dan sumber lainnya, “ujarnya.

Ia menambahkan, mereka (Ahli waris) ingin mempertahankan tanah pemakaman umum, karena merupakan tempat peristihatan terakhir leluhur dan makam yang bersejarah.

“Para ahli waris akan mempertahankan tempat pemakaman ini untuk tidak dilakukan relokasi ataua apapun bentuknya. Dengan tegas ahli waris menolak relokasi ini, “tuturnya.

Sebelumnya, Camat Gunungputri Didin Wahidin mengatakan, dirinya meminta pihak perusahaan yang mengklaim lahan makam warisan leluhur tersebut agar dibatalkan rencana pemindahan makam demi menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat.

“Permasalahan mengenai lahan TPU Nyimas Ratu Mela dengan pihak perusahaan yang mengaku telah membeli lahan itu sudah lama berlangsung, sebelum saya menjabat camat disini, “imbuhnya.

Lanjut Didin menjelaskan, beberapa kali adanya proses mediasi dan musyawarah antara kedua belah pihak, namun tetap tidak ada solusi.

Menurutnya, dari informasi kepala desa Nagrak TPU itu merupakan bagian dari aset pemerintah desa setempat, sampai saat ini menjadi pemakaman desa.

“Saya terus melakukan koordinasi dengan Pemdes Nagrak bertujuan mengetahui perkembangan rencana pemindahan TPU Nyimas Ratu Mela, “tambahnya.

Masi Didin menuturkan, perusahaan harusnya lebih mendengarkan aspirasi masyarakat dengan memberikan solusi terbaik.

“Intinya pemerintah desa lebih mengikuti keinginan masyarakat, makanya saya berharap lahan TPU Nyimas Ratu Mela jangan sampai ada pembongkaran atau direlokasi ketempat lain. Masyarakat juga diberikan akses untuk bisa ziarah ke makam, “pintanya. (yana)