TINDAKAN REPRESIF TIDAK DI BENARKAN DI MATA HUKUM

76

TINDAKAN REPRESIF TIDAK DI BENARKAN DI MATA HUKUM

Demonstrasi di negara demokrasi khususnya di Indonesia bukanlah suatu hal baru. Aksi demontrasi juga bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum, karena pada dasarnya aksi demontrasi sebagai suatu upaya menyampaikan aspirasi atau berpendapat telah jelas di atur dalam pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 tentang HAM, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kemudian hal inipun diatur dalam UU nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Pada dasarnya, aksi demontrasi berupaya untuk membantu pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sebuah pemerintahan dengan menggunakan sarana propaganda kepada publik. Hal ini justru harus diapresiasi oleh pemerintah bahkan seluruh stake holder pemerintahan untuk bersama-sama dan bergandengan tangan dengan seluruh elemen bangsa dalam mengupayakan kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

*Foto: Aksi PMII Pamekasan
Namun sebuah potret yang memprihatinkan ketika aksi demonstrasi dimana Para kader PMII mendapat tindakan represif oleh oknum kepolisian. Aksi tersebut di lakukan oleh kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan, Jawa Timur, di depan gerbang kantor Bupati pamekasan pada tanggal 25 Juni 2020. Dalam aksinya menyuarakan aspirasi masyarakat dengan tuntutan agar pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk menutup dan memberhentikan Galian C ilegal atau tambang ilegal yang berada di wilayah Pamekasan. Tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu, jelas tidak di benarkan di mata hukum serta bertabrakan dengan UUD Peraturan Kapolri nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara, penyampaian pendapat di muka umum.
*Foto Korban Tindak Refresif terhadap Kader PMII Pamekasan
Padahal dalam pengakuan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan yang lansir oleh beberapa media telah menjalankan prosedur dengan benar. Sebelum aksi berlangsung, berbagai aturan administrasi telah ditempuh oleh kader PMII tersebut, seperti tembusan surat kepada beberapa instansi pemerintahan, yakni surat yang tertuju kepada Bupati Pamekasan, DPRD Pamekasan, Kadis DLH dan Kapolres Pamekasan. Namun, dalam keberlangsungannya, ternyata hal ini tidak sesuai dengan apa yang di harapkan oleh kader PC PMII Kabupaten Pamekasan.


*Foto: Pengurus Cabang PMII Kab. Sukabumi
Tindakan atau perlakuan yang dilakukan oleh pihak keamanan terhadap para Kader PMII Pamekasan tersebut dengan jelas telah melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, PC PMII Kabupaten Sukabumi menyayangkan hal tersebut, dan mengapresiasi tindakan yang di lakukan Kader PC PMII Kabupaten Pamekasan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, serta mengecam keras tindakan represif yang di lakukan oleh oknum aparatur keamanan terhadap kader PMII Cabang Kabupaten Pamekasaan, Jawa Timur.